Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Senin, 07 September 2020 | 15:21 WIB
Alat untuk membuat tembakau gorila di Bali. (suara.com/Luh Wayanti)

SuaraJabar.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi gerebek sebuah rumah kontrakan yang dijadikan tempat produksi ganja sintetis atau yang dikenal dengan tembakau gorila.

Rumah kontrakan tersebut berada di Jalan Babakan Jeruk, Sukajadi, Kota Bandung. Penggerebekan dipimpin langsung Kapolres Cimahi AKBP M. Yoris Maulana, pada Senin (7/9/2020).

Dalam penggerebekan tersebut, polisi juga mengamankan seorang pemuda berinisial RY (19) yang merupakan penghuni rumah kontrakan itu sekaligus peracik tembakau gorila tersebut.

"Kita lakukan penggerebekan rumah kontrakan yang dijadikan tempat produksi tembakau gorila atau sintetis," kata Yoris.

Baca Juga: Pengedar Daging Babi Oplosan Akui Sudah 6 Tahun Mengedarkannya di Jabar

Yoris mengatakan, penggerebekan ini, merupakan pengembangan lanjutan, setelah sebelumnya RY telah diamankan di wilayah hukum Polres Cimahi, dengan barang bukti ganja sintetis buatannya yang akan ia edarkan.

Adapun barang bukti yang didapat di rumah kontrakan RY, Polisi mengamankan beberapa bahan untuk tembakau sintetis sebanyak 5 kilogram.

Untuk meraciknya, ia mendapat pembelajaran via daring dari beberapa situs yang saat ini tengah dalam penyelidikan kepolisian.

"Pelaku RY sudah melakukan produksi selama dua tahun. Ia berhasil meraup omset kurang lebih 500 juta. Wilayah pemasaran meliputi daerah sekitar Jawa dan Sumatra," katanya.

Untuk membeli bahan-bahan tembakau gorila tersebut, lanjut Yoris, pelaku membelinya secara online. Hal ini pun turut dalam pengembangan jajarannya.

Baca Juga: Edan! ABG 14 Tahun Kendalikan Peredaran Ganja, Kerja Sama dengan Narapidana

Kepada RY polisi kenakan pasal 112 dan 113 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 10 tahun hingga hukuman mati.

Kontributor : Cesar Yudistira

Load More