SuaraJabar.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menginstruksikan kepada pemerintah daerah untuk melaksanakan Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Protokol Kesehatan di wilayahnya masing-masing guna menekan penyebaran Covid-19 saat menyelenggarakan Pilkada Serentak 2020.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irawan, dalam siaran persnya, di Jakarta, Selasa menyebutkan, Kemendagri telah menerbitkan Surat Bernomor 440/5113/SJ Tanggal 14 September 2020 perihal pelaksanaan rakor tersebut yang ditujukan kepada pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota yang melaksanakan Pilkada Tahun 2020.
Surat tersebut juga, lanjut Benni, merupakan tindak lanjut atas Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Daerah.
Selain itu ada juga instruksi Mendagri Nomor 4 Tahun 2020 terkait Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dan Petunjuk Teknis Penyusunan Peraturan Kepala Daerah dalam rangka Penerapan Disiplin Protokol Kesehatan di Daerah .
Benni menegaskan, nantinya diharapkan masing-masing daerah untuk menyelenggarakan rapat koordinasi dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
"Melalui Surat ini, Kemendagri meminta agar masing-masing daerah secara mandiri bersama Forkopimda, Penyelenggara Pemilu (KPU dan Bawaslu), Badan/Kantor Kesbangpol, Dinas Kesehatan, Satuan Polisi Pamong Praja, Badan Penanganan Bencana Daerah, Dinas Perhubungan dan Biro/Bagian Hukum Provinsi/Kabupaten/Kota melaksanakan Rapat Koordinasi," kata Benni dilansir Antara, Selasa (15/9/2020).
Rapat itu, kata dia, akan membahas, antara lain Sosialisasi PKPU Nomor 10 Tahun 2020, Sosalisasi Peraturan Bawaslu Nomor 4 Tahun 2020, Pencegahan dan Deteksi Kerawanan Penularan Covid-19, dan Koordinasi Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.
Dia berharap rapat itu dapat dilaksanakan paling lambat pada Jumat (18/9) dan nantinya hasil rapat dilaporkan kepada Tim Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Daerah.
"Kemendagri berharap rakor ini berjalan dengan lancar dan sukses sehingga nantinya akan dihimpun perkembangan terkini di masing-masing daerah terkait dengan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, penyusunan peraturan kepala daerah dalam rangka penerapan disiplin protokol kesehatan, dan Sosialisasi PKPU serta Peraturan Bawaslu," tutup Benni.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Awal Mula Kasus Dugaan Korupsi Perumda Tirtawening Bandung
-
Detik-detik Mencekam di Cianjur, Niat Melerai Justru Jadi Petaka
-
Kontroversi Makanan Bergizi Gratis: Tanggung Jawab Siapa Jika Ada Korban?
-
Kenapa Banyak Korban PHK di Jawa Barat? Ini Jawaban Dedi Mulyadi
-
4 Poin Tamparan Dedi Mulyadi: Lupakan Luar Negeri, Ini PR Kepala Daerah di Jabar!