SuaraJabar.id - Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat memberikan sanksi sosial terhadap ratusan warga yang melanggar protokol kesehatan dalam upaya pencegahan Covid-19.
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika di Purwakarta mengatakan, sasaran sanksi sosial tersebut ialah masyarakat pejalan kaki, pengendara kendaraan bermotor serta penumpang angkutan umum di wilayah Purwakarta.
"Sanksi sosial bagi mereka yang tidak menggunakan masker itu, seperti menyanyikan lagu kebangsaan, membaca teks Pancasila dan memungut sampah," kata Anne dilansir Antara, Selasa (15/9/2020).
Ia mengatakan imbauan-imbauan pemakaian masker berikut dengan sanksi sosial telah dilakukan tim gugus tugas sejak beberapa pekan lalu. Bahkan, sudah ada 800 orang terdata diberikan penindakan sanksi sosial tersebut.
"Jika masyarakat masih tetap melanggar setelah diperingatkan, akan diberikan sanksi sedang berupa jaminan kartu identitas dan sanksi sosial dengan memberikan rompi untuk selanjutnya membersihkan area publik agar memberikan efek jera," terangnya.
Sanksi sosial itu diterapkan sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 dan menjalankan amanat Perbup Nomor 198 Tahun 2020 tentang Pemberian Sanksi Administratif terhadap Pelanggar Protokol Kesehatan di Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.
Menurut dia, saat ini Purwakarta masuk dalam status zona kuning setelah sebelumnya masuk dalam zona orange. Sedangkan untuk penyebaran Covid-19 di Purwakarta masih fluktuatif.
"Saya sampaikan kalau hasil evaluasi sudah cukup baik. Kami (Purwakarta) dari status orange menjadi kuning. Jadi, ada penurunan resiko dari sedang ke rendah," katanya.
Bupati yang biasa disapa Ambu Anne ini menyampaikan kendala yang sering dihadapi saat pandemi ini ialah saat meminta warga untuk menggunakan masker. Berbagai alasan selalu saja dilontarkan warga ketika tak memakai masker.
Baca Juga: Kedok Karaoke Keluarga, Satpol PP Tutup Puluhan Hiburan Malam Pantai Anyer
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Kompetisi Menulis dari AXIS Belum Usai, Gemakan #SuaraParaJuara dan Dapatkan Hadiah
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
Pilihan
-
Dean James Cetak Rekor di Liga Europa, Satu-satunya Pemain Indonesia yang Bisa
-
Musim Hujan Tiba Lebih Awal, BMKG Ungkap Transisi Musim Indonesia Oktober 2025-2026
-
Bahlil Vs Purbaya soal Data Subsidi LPG 3 Kg, Pernah Disinggung Sri Mulyani
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Baterai Besar Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Menkeu Purbaya Pernah Minta Pertamina Bikin 7 Kilang Baru, Bukan Justru Dibakar
Terkini
-
Bukan MBG? BGN dan Dinkes KBB Buka Suara Tegas Soal Kematian Siswi Bandung Barat yang Misterius
-
Update Keracunan Massal Garut: Ratusan Pulih, Sampel Makanan Diuji!
-
Aksi Bakar Mukena di Tiga Masjid, Pria Bermukena Ditangkap Polisi
-
Bukan Keracunan Massal? Klarifikasi Mengejutkan Dinkes KBB Soal Kematian Siswi SMKN Cihampelas
-
Sejarah Terukir di Thailand! Persib Pecahkan Dahaga Kemenangan 30 Tahun di AFC Champions League Two