SuaraJabar.id - Polres Sumedang tengah memeriksa tiga terduga pelaku yang menggunting bendera merah putih hingga videonya viral di media sosial. Ketiga terduga pelaku tersebut masing-masing berinisial PO, AM, dan DYH.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan ketiga terduga pelaku tersebut masih diperiksa dengan status sebagai saksi.
"Penyidik dari Polres Sumedang sudah memeriksa tiga orang saksi yang kita periksa," kata Argo di Mabes Polri, Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (16/9/2020).
Argo menyampaikan, sejauh ini penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti. Salah satu barang bukti yang diamankan yakni potongan bendera merah putih.
"Saat ini kasus ditangani oleh Polres Sumedang, barang bukti yang diamankan; satu buah gunting warna hitam, potongna bendera merah putih dan satu buah HP," ujar Argo.
Argo lantas menjelaskan bahwa ulah terduga pelaku dapat dijerat dengan Pasal 24 huruf a Undang-Undang RI Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Pada Pasal 24 huruf a, dijelaskan; setiap orang dilarang; (a) merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.
Berita Terkait
-
Selain Beasiswa Veronica, Rakyat Papua Juga Serahkan Bendera Merah Putih
-
Detik-detik Wanita Gunting Bendera Merah Putih, Publik Murka
-
Video Perempuan Gunting-Gunting Bendera Merah Putih Viral, Ini Sanksinya
-
Viral! Video Emak-Emak Gunting Bendera Merah Putih, Warganet Jengkel
-
Viral! Video Gunting Kain Mirip Bendera Merah Putih, Begini Bunyi Hukumnya
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- JK Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang, Langsung Ditahan Kejagung
Pilihan
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
-
Bikin Melongo! Polri Pamerkan 74 Kg Emas hingga Ratusan Miliar Hasil Sitaan Kasus Jampidsus
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
Terkini
-
57 Persen Galon Guna Ulang Melampaui Batas Pakai, DPR: Masyarakat Jangan Dibodohi Soal Bahaya BPA
-
ORI030 Resmi Ditawarkan, BRI Perluas Pilihan Investasi bagi Masyarakat
-
Siapa Pemilik Asli Rumah Mewah Parahyangan Golf? Petugas Keamanan Bongkar Fakta Mengejutkan
-
Program AURA BRI Peduli Tingkatkan Kapasitas dan Daya Saing Kelompok Wanita di Bogor
-
Cegah Kelumpuhan Permanen, Metode Intervensi Vaskular Jadi Titik Terang Pengobatan Stroke