SuaraJabar.id - Polres Sumedang tengah memeriksa tiga terduga pelaku yang menggunting bendera merah putih hingga videonya viral di media sosial. Ketiga terduga pelaku tersebut masing-masing berinisial PO, AM, dan DYH.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan ketiga terduga pelaku tersebut masih diperiksa dengan status sebagai saksi.
"Penyidik dari Polres Sumedang sudah memeriksa tiga orang saksi yang kita periksa," kata Argo di Mabes Polri, Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (16/9/2020).
Argo menyampaikan, sejauh ini penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti. Salah satu barang bukti yang diamankan yakni potongan bendera merah putih.
"Saat ini kasus ditangani oleh Polres Sumedang, barang bukti yang diamankan; satu buah gunting warna hitam, potongna bendera merah putih dan satu buah HP," ujar Argo.
Argo lantas menjelaskan bahwa ulah terduga pelaku dapat dijerat dengan Pasal 24 huruf a Undang-Undang RI Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Pada Pasal 24 huruf a, dijelaskan; setiap orang dilarang; (a) merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.
Berita Terkait
-
Selain Beasiswa Veronica, Rakyat Papua Juga Serahkan Bendera Merah Putih
-
Detik-detik Wanita Gunting Bendera Merah Putih, Publik Murka
-
Video Perempuan Gunting-Gunting Bendera Merah Putih Viral, Ini Sanksinya
-
Viral! Video Emak-Emak Gunting Bendera Merah Putih, Warganet Jengkel
-
Viral! Video Gunting Kain Mirip Bendera Merah Putih, Begini Bunyi Hukumnya
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Longsor Proyek di Jatinangor: 3 Pekerja Tewas, 3 Lainnya Masih Tertimbun Material
-
Bupati Rudy Susmanto Garansi Tak Ada Alih Fungsi Lahan di Bogor Hingga 2028
-
Sinergi BUMN, BRI Ambil Peran dalam Pembangunan Huntara untuk Masyarakat Aceh
-
Masuki 2026, Dirut BRI Yakin Transformasi Perkuat Daya Saing dan Pertumbuhan
-
Mal Pelayanan Publik Bogor Barat dan Timur Mulai Digarap 2027, Bupati: Urus Dokumen Tak Perlu Jauh