SuaraJabar.id - Polres Sumedang tengah memeriksa tiga terduga pelaku yang menggunting bendera merah putih hingga videonya viral di media sosial. Ketiga terduga pelaku tersebut masing-masing berinisial PO, AM, dan DYH.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan ketiga terduga pelaku tersebut masih diperiksa dengan status sebagai saksi.
"Penyidik dari Polres Sumedang sudah memeriksa tiga orang saksi yang kita periksa," kata Argo di Mabes Polri, Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (16/9/2020).
Argo menyampaikan, sejauh ini penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti. Salah satu barang bukti yang diamankan yakni potongan bendera merah putih.
"Saat ini kasus ditangani oleh Polres Sumedang, barang bukti yang diamankan; satu buah gunting warna hitam, potongna bendera merah putih dan satu buah HP," ujar Argo.
Argo lantas menjelaskan bahwa ulah terduga pelaku dapat dijerat dengan Pasal 24 huruf a Undang-Undang RI Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Pada Pasal 24 huruf a, dijelaskan; setiap orang dilarang; (a) merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.
Berita Terkait
-
Selain Beasiswa Veronica, Rakyat Papua Juga Serahkan Bendera Merah Putih
-
Detik-detik Wanita Gunting Bendera Merah Putih, Publik Murka
-
Video Perempuan Gunting-Gunting Bendera Merah Putih Viral, Ini Sanksinya
-
Viral! Video Emak-Emak Gunting Bendera Merah Putih, Warganet Jengkel
-
Viral! Video Gunting Kain Mirip Bendera Merah Putih, Begini Bunyi Hukumnya
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Harga Kulkas Mini 1 Pintu Termurah di Pasaran, Ini 3 Rekomendasinya Mulai Rp400 Ribuan
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 7 Rekomendasi sesuai Review
- Air Mawar Viva Dipakai Kapan? Ini Urutan Pemakaian dan Review Pembeli
Pilihan
-
Polisi Bubarkan Massa Aliansi Pati yang Galang Donasi di Depan DPR
-
Kemenag Bantah Nasaruddin Umar Mundur dari Menag: Isu Bursa Caketum PBNU Itu Spekulasi Liar
-
Menag Nasaruddin Umar Bantah Mundur: Itu Ada Orang yang Panik
-
Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
-
Dari Pengumpul Data Hingga Perantara, Bagaimana DSI Bekerja
Terkini
-
Peta Politik 2026 Bergejolak, Ini 6 Temuan Krusial Survei Tempo Data Science
-
Elektabilitas Dedi Mulyadi Salip Prabowo di Survei Terbaru
-
Survei Tempo: Politik Dinasti Keluarga Pejabat Hal yang Wajar
-
Frits Fanggidae Dorong Pemerintah dan Anak Muda Bersatu Pulihkan NTT Pascagempa
-
Dari Kandungan hingga Usia 2 Tahun, Pentingnya Perkuat Edukasi Pencegahan Stunting