Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Jum'at, 18 September 2020 | 10:24 WIB
Ilustrasi rekening bank. [Shutterstock]

SuaraJabar.id - Pemerintah telah mentransfer dana sebesar Rp 3,6 triliun untuk program Bantuan Subsidi Upah (BSU) karyawan sampai dengan pertengahan September 2020.

Hal ini diungkapkan Ketua Satuan Tugas (Satgas) Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional, Budi Gunadi. Menurutnya, sudah terdapat dua gelombang pekerja yang telah menerima program subsidi gaji  senilai Rp 600 ribu per bulan selama empat bulan ke depan.

Budi yang juga sebagai Wakil Menteri BUMN menyebut target anggaran yang akan disalurkan oleh pemerintah untuk bantuan ini mencapai Rp 7 triliun hingga akhir bulan September.

Total anggaran dari program ini sebanyak Rp 37,8 triliun yang akan akan diterima oleh sebanyak 15,7 juta karyawan yang terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Jawa Tengah Menjadi Daerah ke-3 Terbanyak Penerima Bantuan Subsidi Upah

"Sudah ada dua gelombang pekerja yang telah menerima program subsidi upah melalui bank yang berjumlah Rp 7 triliun," ujar Budi dalam keterangannya, Jumat (18/9/2020)

Nantinya, penerima manfaat dari gelombang pertama akan dibagi dalam lima gelombang atau Batch.

Saat ini sudah mencapai batch ketiga yang menyasar kepada sekitar 3,5 juta karyawan dengan nilai total mencapai Rp 4,5 triliun.

Batch keempat segera diluncurkan untuk 2,8 juta karwayan sekitar Rp 3 triliun, dan terakhir batch lima dapat sekitar 2 juta karyawan Rp 3 triliun.

"Kalau bisa kita salurkan gelombang pertama di bulan September," katanya.

Baca Juga: Karyawan Protes PHK, Dirut Transjakarta: Mereka Lakukan Pelanggaran Berat

Sementara itu, Direktur Jenderal Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kementerian Ketenagakerjaan Haiyani Rumondang mengatakan, terkait penyaluran Batch 1 sudah sebesar 99,32 persen, Batch 2 sudah sebesar 99,28 persen, dan Batch 3 sudah mencapai 40,9 persen.

"Terdapat kendala, karena ada beberapa rekening bank yang bermasalah, sehingga tidak bisa dilakukan transfer," tukas dia.

Load More