SuaraJabar.id - Akhir pekan menjelang. Beragam aktivitas menyenangkan bisa dilakukan untuk menghapus kepenatan. Salah satunya adalah bersepeda mengelilingi kota.
Tapi, ada beberapa hal yang harus diperhatikan sebelum bersepeda. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan aturan bagi pesepeda.
Aturan tersebut mengatur persyaratan yang harus dipenuhi pesepeda sebelum bersepeda di jalan. Aturan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 59 Tahun 2020 tentang keselamatan pesepeda di jalan.
Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, bahwa sepeda yang baik harus memenuhi beberapa persyaratan seperti memiliki spakbor, bel, rem, lampu, alat pemantul cahaya berwarna merah, alat pemantul cahaya berwarna putih atau kuning dan pedal.
Baca Juga: Charger Smartphone di Sepeda Motor Bikin Aki Tekor?
Hal itu juga tertuang dalam aturan PM 59 pada pasal 2 terkait dengan persyaratan pesepeda di jalan.
"Selain itu untuk berkendara sepeda yang aman pesepeda pada malam hari harus menyalakan lampu serta menggunakan atribut yang dapat memantulkan cahaya, memakai alas kaki dan memahami serta mematuhi tata cara berlalu lintas," ujar Dirjen Budi Setiyadi dalam keterangannya, Jumat (18/9/2020).
Adapun dalam aturan tersebut, spakbor yang digunakan pada sepeda juga tak boleh asal.
Dalam pasal 3 ayat 1, pesepeda harus menggunakan spakbor pada sepedannya, yang mampu mengurangi percikan air ke arah belakang, dan memiliki lebar paling sedikit sama dengan telapak ban.
Begitu juga dengan bel, bel yang digunakan di sepeda harus sesuai dengan aturan tersebut.
Baca Juga: Sedang Cedera, Marc Marquez Terciduk Naik Sepeda Balap, Ini Buktinya
"Bel sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (2) huruf b merupakan alat yang menghasilkan bunyi yang dapat bersumber dari listrik atau getaran dan harus berfungsi dengan baik," isi dalam aturan tersebut.
Adapun berikut syarat-syarat pesepeda yang ingin bersepeda di jalan raya:
- Spakbor
- Bel
- Sistem Rem
- Lampu
- Alat Pemantul cahaya berwarna merah
- Alat Pemantul cahaya roda berwarna putih atau kuning
- Pedal
Berita Terkait
-
Hobi Mahal Ketua KPK Baru Setyo Budiyanto, Punya Kendaraan tanpa Mesin yang Nilainya Kalahkan Harga Vespa
-
Setahun Hadir di Indonesia, SMK Helmet Tipe Modular Ternyata Paling Diminati Para Bikers
-
FIFGROUP Catatkan Nilai Transaksi Rp 6,8 Miliar Sepanjang IMOS 2024
-
Motul Jadi Pelumas Terfavorit Pengguna Sepeda Motor Harian
-
Downhiller Elite Perebutkan Juara Umum 76 Indonesian Downhill 2024 di Klemuk Bike Park
Terpopuler
- Agus dan Teh Novi Segera Damai, Duit Donasi Fokus Pengobatan dan Sisanya Diserahkan Sepenuhnya
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Bak Terciprat Kekayaan, Konten Adik Irish Bella Review Mobil Hummer Haldy Sabri Dicibir: Lah Ikut Flexing
- Bukti Perselingkuhan Paula Verhoeven Diduga Tidak Sah, Baim Wong Disebut Cari-Cari Kesalahan Gegara Mau Ganti Istri
- Beda Kado Fuji dan Aaliyah Massaid buat Ultah Azura, Reaksi Atta Halilintar Tuai Sorotan
Pilihan
-
Media Asing Soroti 9 Pemain Grade A Timnas Indonesia di Piala AFF 2024, Siapa Saja?
-
7 Rekomendasi HP 5G Rp 4 Jutaan Terbaik November 2024, Memori Lega Performa Handal
-
Disdikbud Samarinda Siap Beradaptasi dengan Kebijakan Zonasi PPDB 2025
-
Yusharto: Pemindahan IKN Jawab Ketimpangan dan Tingkatkan Keamanan Wilayah
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Chipset Snapdragon, Terbaik November 2024
Terkini
-
Miris! Pelajar SMA Cianjur Jadi Kurir Narkoba Internasional, Raup Untung Puluhan Juta
-
Lari Sambil Donasi, OPPO Run 2024 Kumpulkan Dana untuk Pemberdayaan Disabilitas
-
Sikap Politik PWNU di Pilkada Jabar: Gubernur Terpilih Wajib Kuatkan Persatuan Umat
-
Dapat Bonus Logam Mulia 1 Gram, Yuk Ikuti KPR BRI Property Expo 2024
-
Apakah Samsung A35 Tahan Air dan Spesifikasinya