Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Selasa, 22 September 2020 | 17:33 WIB
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Erdi Adrimulan Chaniago. (Timesindonesia/ist).

SuaraJabar.id - Polisi akhirnya mengungkap aksi nekat pria berinisial HS (42) yang menabrak pagar Mapolres hingga masuk ke halaman Mapolres Tasikmalaya Kota, dan menabrak water barier, Senin (21/9) dini hari akhirnya terungkap. Ternyata, motif HS menabrak pagar kantor polisi karena tak terima minuman keras miliknya disita aparat.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Erdi Adrimulan Chaniago mengatakan, saat melakukan aksinya, pelaku yang sempat berteriak 'besok kiamat' itu berusaha merebut senjata api milik aparat polisi.

"Benar ada kejadian tersebut, warga Tasikmalaya inisial HS (42) yang melakukan aksi menabrak pagar Mapolres, dan melawan petugas hingga merebut senjata petugas jaga di Mapolres," katanya seperti dikutip Suara.com dari Suaraindonesia.co.id, Selasa (22/9/2020)

Erdi menambahkan, setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, HS ini melakukan aksinya seorang diri.

Baca Juga: Jadi Tersangka, Penabrak Polres Tasik Sembari Teriak 'Besok Kiamat' Ditahan

Aksi terobos gerbang mapolres Tasikmalaya Kota yang terekam kamera CCTV. [dokumentasi]

"Jadi pria ini melakukan aksinya secara individu, kami dalami bahwa pria ini kecewa karena sehari sebelumnya, toko miras yang dimilikinya disita polisi" katanya.

Dia mengatakan,  saat menerobos gerbang Mapolres dan mendekati petugas jaga, HS berkata "besok kiamat".

"Jadi pelaku inisial HS ini sempat berkata didepan petugas jaga, dengan kalimat "besok kiamat"," jelasnya.

Untuk mengetahui latar belakang HS, penyidik Polres Tasikmalaya Kota sudah melakukan pendalaman kepada sosok HS ini

"Tidak ada latar belakang ke arah radikalisme, dan secara psikologis juga sehat. Sehingga dipastikan aksi HS ini individu," terangnya.

Baca Juga: Penerobos Polres Tasikmalaya Kota Sempat Coba Rebut Senjata Petugas

Polisi saat ini menjerat tiga pasal kepada HS, yakni pasal 356, pasal 213, pasal 406 KUHP.

"Pasal melawan petugas, perusakan aset, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun," pungkasnya

Load More