SuaraJabar.id - Gegara aksinya merusak Masjid Nurul Jamil di Jalan Bukit Dago Selatan Nomor 1, Kelurahan Dago, Kecamatan Coblong, Kota Bandung dengan menggunakan batu, warga bernama DB ditetapkan sebagai tersangka.
Atas perbuatannya itu, DB terancam pidana maksimal lima tahun penjara.
Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya, mengatakan pelaku dijerat Pasal 406 KUHP tentang Perusakan.
"Pasal 406 KUHP, dengan ancamannya dua tahun penjara, tapi ini bisa di atas lima tahun," seperti dikutip dari Ayobandung.com--jaringan Suara.com, Rabu (23/9/2020).
Hingga kini, petugas kepolisian masih mendalami motif pelemparan yang dilakukan oleh pelaku.
"Saat ini motifnya masih kita dalami, yang jelas dengan tindakan pelemparan ini, itu yang kita proses dulu unsur perbuatannya. Pelaku tidak memiliki pekerjaan, sebagai pengangguran, jadi mondar-mandir saja," ujarnya.
Sementara itu, Ulung menjelaskan saat kejadian pelemparan, tidak ada korban jiwa karena kondisi masjid sedang kosong.
"Keadaan masjid kosong karena sudah jam 6, jadi jemaah sudah keluar semua. Tidak ada orang, kebetulan DKM nya lagi bebersih," kata Ulung.
Ulung mengimbau kepada warga agar tetap tenang dan waspada terkait adanya kasus pelemparan ini.
"Untuk masyarakat Kota Bandung, harap tenang dan tetap waspada, kita saling menjaga dan saling mengingatkan. Apabila ada informasi yang diperlukan, silakan menghubungi bhabinkamtibmas, ke polsek atau ke koramil terdekat," jelas Ulung.
Baca Juga: Sebelum Merusak Masjid di Dago, Pria Ini Tantang Warga Berkelahi
Masjid Nurul Jamil di Jalan Bukit Dago Selatan Nomor 1, Kelurahan Dago, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, mendapat teror pelemparan batu oleh orang tak dikenal pada Rabu pagi sekitar pukul 06.00 WIB.
Pelaku melempar beberapa jendela masjid menggunakan batu sehingga kaca jendela pecah. Tak lama kemudian setelah melalukan pelemparan, pelaku berhasil diamankan oleh warga dan langsung dibawa ke kantor polisi.
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Pemberdayaan Perempuan Jadi Kunci BRI untuk Menaikkelaskan UMKM
-
Bye-bye Macet Limbangan! Target Tuntas Tol Cigatas Tembus Garut-Tasik 2027
-
BRI Perkuat Pembangunan Infrastruktur Nasional Lewat Pembiayaan Flyover Sitinjau Lauik
-
Rencana Dedi Mulyadi Ganti Konsultan Pengawas dengan Mahasiswa Tuai Kecaman Keras
-
Mitra MBG Disentil Keras, Diwajibkan Sumbang 30 Persen Laba untuk Sekolah