SuaraJabar.id - Gegara aksinya merusak Masjid Nurul Jamil di Jalan Bukit Dago Selatan Nomor 1, Kelurahan Dago, Kecamatan Coblong, Kota Bandung dengan menggunakan batu, warga bernama DB ditetapkan sebagai tersangka.
Atas perbuatannya itu, DB terancam pidana maksimal lima tahun penjara.
Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya, mengatakan pelaku dijerat Pasal 406 KUHP tentang Perusakan.
"Pasal 406 KUHP, dengan ancamannya dua tahun penjara, tapi ini bisa di atas lima tahun," seperti dikutip dari Ayobandung.com--jaringan Suara.com, Rabu (23/9/2020).
Hingga kini, petugas kepolisian masih mendalami motif pelemparan yang dilakukan oleh pelaku.
"Saat ini motifnya masih kita dalami, yang jelas dengan tindakan pelemparan ini, itu yang kita proses dulu unsur perbuatannya. Pelaku tidak memiliki pekerjaan, sebagai pengangguran, jadi mondar-mandir saja," ujarnya.
Sementara itu, Ulung menjelaskan saat kejadian pelemparan, tidak ada korban jiwa karena kondisi masjid sedang kosong.
"Keadaan masjid kosong karena sudah jam 6, jadi jemaah sudah keluar semua. Tidak ada orang, kebetulan DKM nya lagi bebersih," kata Ulung.
Ulung mengimbau kepada warga agar tetap tenang dan waspada terkait adanya kasus pelemparan ini.
"Untuk masyarakat Kota Bandung, harap tenang dan tetap waspada, kita saling menjaga dan saling mengingatkan. Apabila ada informasi yang diperlukan, silakan menghubungi bhabinkamtibmas, ke polsek atau ke koramil terdekat," jelas Ulung.
Baca Juga: Sebelum Merusak Masjid di Dago, Pria Ini Tantang Warga Berkelahi
Masjid Nurul Jamil di Jalan Bukit Dago Selatan Nomor 1, Kelurahan Dago, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, mendapat teror pelemparan batu oleh orang tak dikenal pada Rabu pagi sekitar pukul 06.00 WIB.
Pelaku melempar beberapa jendela masjid menggunakan batu sehingga kaca jendela pecah. Tak lama kemudian setelah melalukan pelemparan, pelaku berhasil diamankan oleh warga dan langsung dibawa ke kantor polisi.
Terpopuler
- Profil dan Pekerjaan Jhon LBF, Siap Bantu Ruben Onsu Bayar Kerugian Rp3,5 M
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
- 5 Pilihan Rice Cooker Panci Keramik yang Awet, Tahan Gores, dan Mudah Dibersihkan
Pilihan
-
Sempat Serukan Serang Hercules! Admin Akun Pemukiman Setan Ditangkap Polisi karena Molotov
-
Pidato Pertama Sebagai Ketua Umum PBNU, Gus Kikin Berseloroh: Baru Dua Jam Saja
-
Jalani Ritual di Danau Sunter, WNA Aljazair Dievakuasi Setelah Dirayu 3 Jam
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
Terkini
-
Dedi Mulyadi: Uang Pajak Warga Depok Siap Disulap Jadi Flyover dan Underpass
-
Kolaborasi Kelompok Tani Cipicung dan SEG, Sulap 15 Ternak Jadi Modal Berkelanjutan
-
Persib Resmi Pinjamkan Bek Muda Dion Markx ke Persita
-
Bupati Bogor Respons Kasus Hukum, Dukung Pemberantasan Korupsi dan Hormati Prosedur
-
'Rereongan Sangkan Waluya', Jargon Hilal Firmansyah yang Kian Memikat