SuaraJabar.id - Ada-ada saja kelakukan seorang pria yang satu ini. Karena ajakan kencannya ditolak ia memasukkan sperma atau air mani ke dalam botol air minum seorang perempuan yang merupakan rekan kerjanya.
Atas perbuatannya tersebut, kini pria asal California itu dinyatakan bersalah. Dilansir dari New York Post, Stevens Millancastro, 30, dihukum Senin atas penyerangan dan tuduhan penyerangan yang berasal dari upayanya untuk membalas perempuan di La Palma antara November 2016 dan Januari 2017.
Jaksa menuduh bahwa Millancastro terobsesi dengan rekan kerjanya, mengajaknya berkencan, dan kemudian mulai menatapnya tanpa henti setelah dia menolaknya.
Perempuan itu meminta atasannya untuk memberitahunya untuk menghentikannya, tetapi ketika itu tidak menghentikannya, dia mengajukan keluhan ke departemen SDM, kata jaksa.
Kemudian pada beberapa kesempatan, perempuan itu datang bekerja dan menemukan zat keruh di botol airnya yang setengah penuh, lapor outlet tersebut.
Atasannya setuju untuk memasang kamera pengintai untuk memantau mejanya, kemudian meninjau rekamannya ketika dia datang ke kantor pada pagi lainnya dan menemukan "zat putih susu" di keyboardnya, kata jaksa.
Rekaman itu diserahkan kepada detektif yang memutuskan bahwa Millancastro menunggu sampai perempuan itu pergi, lalu mengolesi sesuatu menggunakan tisu pada keyboard dan mouse.
Polisi juga menemukan sperma Millancastro di botol airnya dan sebotol madu yang dia masukkan ke dalam tehnya setiap hari, kata laporan itu.
Selama persidangan, perempuan itu bersaksi bahwa Millancastro membuatnya merasa "sangat, sangat tidak nyaman," dan dia muak dengan perilakunya, outlet tersebut melaporkan.
Baca Juga: 5 Tips dan Cara Aman Main Tinder
Pengacara Millancastro, Michael Morrison, mengakui bahwa perilaku kliennya "sangat tidak pantas", tetapi membantah bahwa dia bertindak untuk kepuasan seksual.
Sebaliknya, dia mengklaim bahwa Millancastro membalas perempuan tersebut atas keluhan SDM, dan takut kehilangan pekerjaan atau promosi, kata laporan itu.
Millancastro akan dijatuhi hukuman 6 Oktober, dan menghadapi hukuman dua tahun enam bulan penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Pilihan
-
Hasil Uji Coba: Tanpa Ampun, Timnas Indonesia U-17 Dihajar China Tujuh Gol
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
Terkini
-
5 Poin Penting Macan Tutul Masuk Pemukiman di Bandung, Kini Jalani Rehabilitasi di Garut
-
Status Tanggap Darurat Longsor Cisarua Dicabut, Bandung Barat Masuki Tahap Transisi Pemulihan
-
Dukung Program 3 Juta Rumah, BRI Biayai Lebih dari 118 Ribu Debitur KPR Subsidi
-
4 Rekomendasi Destinasi Wisata di Purwakarta - Karawang, Cocok untuk Keluarga dan Gen Z
-
Pasca Dibentuknya Board of Peace, Kasih Palestina dan Beberapa NGO Bentuk IGI