SuaraJabar.id - Ada-ada saja kelakukan seorang pria yang satu ini. Karena ajakan kencannya ditolak ia memasukkan sperma atau air mani ke dalam botol air minum seorang perempuan yang merupakan rekan kerjanya.
Atas perbuatannya tersebut, kini pria asal California itu dinyatakan bersalah. Dilansir dari New York Post, Stevens Millancastro, 30, dihukum Senin atas penyerangan dan tuduhan penyerangan yang berasal dari upayanya untuk membalas perempuan di La Palma antara November 2016 dan Januari 2017.
Jaksa menuduh bahwa Millancastro terobsesi dengan rekan kerjanya, mengajaknya berkencan, dan kemudian mulai menatapnya tanpa henti setelah dia menolaknya.
Perempuan itu meminta atasannya untuk memberitahunya untuk menghentikannya, tetapi ketika itu tidak menghentikannya, dia mengajukan keluhan ke departemen SDM, kata jaksa.
Kemudian pada beberapa kesempatan, perempuan itu datang bekerja dan menemukan zat keruh di botol airnya yang setengah penuh, lapor outlet tersebut.
Atasannya setuju untuk memasang kamera pengintai untuk memantau mejanya, kemudian meninjau rekamannya ketika dia datang ke kantor pada pagi lainnya dan menemukan "zat putih susu" di keyboardnya, kata jaksa.
Rekaman itu diserahkan kepada detektif yang memutuskan bahwa Millancastro menunggu sampai perempuan itu pergi, lalu mengolesi sesuatu menggunakan tisu pada keyboard dan mouse.
Polisi juga menemukan sperma Millancastro di botol airnya dan sebotol madu yang dia masukkan ke dalam tehnya setiap hari, kata laporan itu.
Selama persidangan, perempuan itu bersaksi bahwa Millancastro membuatnya merasa "sangat, sangat tidak nyaman," dan dia muak dengan perilakunya, outlet tersebut melaporkan.
Baca Juga: 5 Tips dan Cara Aman Main Tinder
Pengacara Millancastro, Michael Morrison, mengakui bahwa perilaku kliennya "sangat tidak pantas", tetapi membantah bahwa dia bertindak untuk kepuasan seksual.
Sebaliknya, dia mengklaim bahwa Millancastro membalas perempuan tersebut atas keluhan SDM, dan takut kehilangan pekerjaan atau promosi, kata laporan itu.
Millancastro akan dijatuhi hukuman 6 Oktober, dan menghadapi hukuman dua tahun enam bulan penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Transjakarta Resmi Hapus 3 Rute Bus Penghubung Rusun, Warga Diminta Pakai Rute Alternatif
- 5 Novel Sejarah untuk Menelusuri Jejak G30S/PKI, Jangan Lupakan Masa Lalu!
Pilihan
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
Terkini
-
Boni Hargens Soroti Sinergi Polri dan Ulama untuk Menjaga Persatuan Bangsa
-
Terminal Kalipucang Pangandaran Memprihatinkan, Atap dan Plafon Rusak
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Resmi Dilantik, GEKRAFS Kota Cirebon Siapkan Etalase Digital dan Program Kreator Lokal
-
Tim Gabungan Buka Pintu Satu per Satu Usut Dugaan Pelanggaran di Lapas Cibinong