SuaraJabar.id - Kubu PDI Perjuangan merespon klaim Mantan Jendral TNI (purn) Gatot Nurmantyo terkait alasan Presiden Jokowi mencopot dirinya dari jabatan sebagai Panglima TNI.
Respon disampaikan oleh Politikus PDI Perjuangan Mayjen TNI (purn) TB Hasanuddin. Ia memastikan bahwa alasan Jokowi mencopot karena memang sudah habis masa jabatan Gatot.
Anggota Komisi I DPR itu menampik alasan Gatot yang mengaitkan pencopotannya sebagai panglima disebabkan perintah untuk menonton film G30S PKI semasa Gatot menjabat.
"Tak ada hubungannya sama sekali. Yang bersangkutan (Gatot Nurmantyo,-red) memang sudah mendekati selesai masa jabatannya dan akan segera memasuki masa pensiun," kata Hasanuddin dalam keterangannya, Kamis (24/9/2020).
Hasanuddin berujar menurut ketentuan seharusnya Gatot sudah memasuki masa pensiun pada 1 April 2018, mengingat tanggal kelahiran Gatot, pada 13 Maret 1960. Ia berujar adapun Gatot menjabat sebagai Panglima TNI mulai 8 Juli 2015 dan pergantian Panglima TNI dilakukan pada 8 Desember 2017.
Berdasarkan hitung-hitungan tersebut, Hasanuddin menganggap wajar pencopotan Gatot yang masih menyisakan beberapa bulan sebelum waktu pensiuannya.
"Kalau dihitung setelah selesai melaksanakan jabatan jadi Panglima TNI, masih ada sisa waktu 3 bulan sampai dengan akhir Maret, tapi itu hal yang lumrah. Tidak harus lepas jabatan itu tepat pada masa pensiun, banyak perwira tinggi sebelum pensiun sudah mengakhiri jabatannya," tuturnya.
Ia menagaskan kembali bahwa tidak ada kaitan PKI dalam pencopotan Gatot. Pasalnya pengangkatan dan pemberhentian Panglima TNI merupakan keputusan Presiden dengan persetujuan DPR sebagaimana Pasal 13 ayat 2 Undang-Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004.
Menurut Hasanuddin, mengacu pada Pasal 13 UU TNI nomer 34 tahun 2004, ayat (1) TNI dipimpin oleh seorang Panglima. Kemudian pada ayat (2) berbunyi : Panglima sebagaimana di maksud pada ayat 1 diangkat dan diberhentikan oleh Presiden setelah persetujuan DPR.
Baca Juga: Sebut Komunis Bangkit Lagi, Gatot Dkk Minta Jokowi Putar Film G30S/PKI
Ia berujar, pengangkatan dan pemberhentian Gatot Nurmantyo sudah berdasarkan persetujuan DPR. Di mana, saat itu seluruh fraksi di DPR aklamasi untuk menyetujui memberhentikan Gatot Nurmantyo sebagai Panglima TNI.
"Jadi tak ada permasalahan yang harus diramaikan, pergantian Panglima TNI merupakan hak preogatif presiden dan hal yang biasa. Tak ada hubungannya dengan nobar film G30S/PKI. Jadi jangan melebar ke mana-mana. Jabatan itu tak ada yang abadi, pada suatu saat ada akhirnya," kata Hasanuddin.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
Terkini
-
Viral Screenshot Jokowi Minta Jangan Dipenjara Soal Ijazah Palsu, Ini Fakta Sebenarnya
-
Penderita Obesitas Dapat Ikuti Program Penurunan Berat Badan Berbasis Semaglutide, Apa Itu?
-
Kabar Gembira Warga Bogor Barat: Akhir dari Era 'Jalur Neraka' Dimulai dengan Anggaran Rp100 Miliar
-
Hasil Pertemuan Rudy Susmanto dan Pengusaha: Sepakat Hibahkan Lahan, Siap Lobi Dedi Mulyadi
-
Dorong Lapangan Kerja Baru, Pemkab Bogor Buka Ruang Kolaborasi Seluas-luasnya Bagi Swasta