SuaraJabar.id - Pemerintah Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat menyepakati untuk memperpanjang kebijakan pembatasan sosial berskala mikro (PSBM). perpanjangan PSBM ini akan dilakukan selama empat pekan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.
"Kami mengikuti kebijakan Provinsi Jawa Barat memperpanjang PSBB Proporsional dalam skala mikro atau PSBM hingga 27 Oktober mendatang," kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi Alamsyah di Cikarang, Rabu (30/9/2020)..
Alamsyah mengatakan kebijakan ini sesuai instruksi Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang dituangkan melalui Keputusan Gubernur Ridwan Kamil Nomor 443/Kep.575-Hukham/2020 terkait perpanjangan keenam pemberlakuan PSBM wilayah penyangga DKI Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi.
Dia menyatakan perpanjangan status ini diberlakukan sejak keputusan tersebut ditandatangani Gubernur Jawa Barat pada Selasa (29/9) hingga empat pekan ke depan dan dapat diperpanjang apabila masih terdapat bukti penyebaran Covid-19.
Alamsyah mengaku keputusan tersebut diambil menyusul data penyebaran Covid-19 di wilayahnya yang masih masuk katagori risiko tinggi pada hasil evaluasi terbaru.
Berdasarkan data pikokabsi.bekasikab.go.id pada Rabu (30/9) angka kasus positif secara akumulatif mencapai 2.800 kasus dengan penambahan 20 kasus hari ini.
Dalam lima hari terakhir tepatnya 26-30 September 2020 di Kabupaten Bekasi masih terjadi peningkatan kasus positif hingga 334 kasus baru namun dari total 2.800 kasus positif itu 2.353 di antaranya atau 84 persennya dinyatakan telah sembuh secara keseluruhan.
"Pasien yang sembuh dalam lima hari terakhir juga mengalami peningkatan yakni mencapai 265 orang," katanya.
Sedangkan jumlah kasus positif aktif mencapai 399 pasien. Dari jumlah tersebut 102 pasien dirawat di rumah sakit dan 297 pasien menjalani isolasi mandiri.
Baca Juga: Fakta Pasien Covid-19 di Bantul yang Meninggal Tanpa Ada Komorbid
Alamsyah menyebut kebijakan Gubernur Jawa Barat ini juga dalam rangka mendukung kebijakan PSBB secara ketat DKI Jakarta dengan meresponnya melalui PSBM terutama di zona yang menjadi perbatasan langsung dengan DKI Jakarta.
Secara umum, kata Alamsyah, kebijakan PSBM hampir sama dengan PSBB proporsional hanya saja wilayahnya dipetakan lagi hingga ke kecamatan dan desa yang menjadi zona merah.
"Kita terus melakukan langkah masif dalam memutus rantai penyebaran virus ini, tes usap kita maksimalkan ke seluruh sektor kegiatan masyarakat, kebijakan bekerja dari rumah juga kita ketatkan lagi dengan menambah porsi ASN yang WFH hingga 75 persen," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Rekor 29 Kali One Way di Jalur Bandung-Garut! Strategi Polisi Urai Macet Mudik 2026
-
Update Arus Lebaran 2026: Kemacetan Mengular dari Cikaledong hingga Cagak Nagreg Malam Ini
-
Nyawa Ibu dan Bayi Taruhannya, Polisi di Bogor Buka Jalan di Tengah Lautan Kendaraan Lebaran
-
Ciwidey - Rancabali Membludak! Wisatawan 'Kepung' Kawasan Pacira dengan Ratusan Ribu Kendaraan
-
Menyambung Titik-Titik Wisata: Pentingnya Integrasi Transportasi Udara dan Industri