SuaraJabar.id - Pemerintah Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat menyepakati untuk memperpanjang kebijakan pembatasan sosial berskala mikro (PSBM). perpanjangan PSBM ini akan dilakukan selama empat pekan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.
"Kami mengikuti kebijakan Provinsi Jawa Barat memperpanjang PSBB Proporsional dalam skala mikro atau PSBM hingga 27 Oktober mendatang," kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi Alamsyah di Cikarang, Rabu (30/9/2020)..
Alamsyah mengatakan kebijakan ini sesuai instruksi Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang dituangkan melalui Keputusan Gubernur Ridwan Kamil Nomor 443/Kep.575-Hukham/2020 terkait perpanjangan keenam pemberlakuan PSBM wilayah penyangga DKI Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi.
Dia menyatakan perpanjangan status ini diberlakukan sejak keputusan tersebut ditandatangani Gubernur Jawa Barat pada Selasa (29/9) hingga empat pekan ke depan dan dapat diperpanjang apabila masih terdapat bukti penyebaran Covid-19.
Alamsyah mengaku keputusan tersebut diambil menyusul data penyebaran Covid-19 di wilayahnya yang masih masuk katagori risiko tinggi pada hasil evaluasi terbaru.
Berdasarkan data pikokabsi.bekasikab.go.id pada Rabu (30/9) angka kasus positif secara akumulatif mencapai 2.800 kasus dengan penambahan 20 kasus hari ini.
Dalam lima hari terakhir tepatnya 26-30 September 2020 di Kabupaten Bekasi masih terjadi peningkatan kasus positif hingga 334 kasus baru namun dari total 2.800 kasus positif itu 2.353 di antaranya atau 84 persennya dinyatakan telah sembuh secara keseluruhan.
"Pasien yang sembuh dalam lima hari terakhir juga mengalami peningkatan yakni mencapai 265 orang," katanya.
Sedangkan jumlah kasus positif aktif mencapai 399 pasien. Dari jumlah tersebut 102 pasien dirawat di rumah sakit dan 297 pasien menjalani isolasi mandiri.
Baca Juga: Fakta Pasien Covid-19 di Bantul yang Meninggal Tanpa Ada Komorbid
Alamsyah menyebut kebijakan Gubernur Jawa Barat ini juga dalam rangka mendukung kebijakan PSBB secara ketat DKI Jakarta dengan meresponnya melalui PSBM terutama di zona yang menjadi perbatasan langsung dengan DKI Jakarta.
Secara umum, kata Alamsyah, kebijakan PSBM hampir sama dengan PSBB proporsional hanya saja wilayahnya dipetakan lagi hingga ke kecamatan dan desa yang menjadi zona merah.
"Kita terus melakukan langkah masif dalam memutus rantai penyebaran virus ini, tes usap kita maksimalkan ke seluruh sektor kegiatan masyarakat, kebijakan bekerja dari rumah juga kita ketatkan lagi dengan menambah porsi ASN yang WFH hingga 75 persen," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
Terkini
-
Warga Bogor Cek Jalur! Rekayasa Lalin 3,2 Km Diberlakukan Saat Kirab Budaya Sore Ini
-
Kayumanis Memanas! Warga Pasang Banner Tolak Keras Pembangunan PSEL Kota Bogor
-
Update Jalur Tambang Parungpanjang, Sekda Bogor Ungkap Proses Appraisal dan Skema Hibah Lahan
-
KDM Waspadai Kiamat Ekologi: Kerusakan Bogor Ancam Jakarta, Bekasi, hingga Karawang
-
Tol Bocimi KM 72 Longsor! Jalur Arah Bogor dan Jakarta Ditutup Sementara