Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Rabu, 30 September 2020 | 15:06 WIB
Ilustrasi-- Tim Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 melakukan tes swab.

SuaraJabar.id - Sebanyak 11 orang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kabupaten Garut dikabarkan positif Covid-19.

Hal itu diketahui berdasarkan hasil tes swab dengan kondisi kesehatan Orang Tanpa Gejala (OTG). Saat ini, para narapidana menjalani isolasi agar tidak terjadi penularan di lingkungan lapas tersebut.

Hal itu langsung direspons dengan cepat dan tegas oleh Kadivpas Kemenkumham Jabar Abdul Aris.

Ia menegaskan akan menutup sementara waktu perpindahan antar tahanan dari Jakarta.

Baca Juga: Studi: Percakapan Biasa di Ruang Tertutup Efektif Tularkan Covid-19

"Kalau penerimaan ke Jakarta sementara kami tutup dulu, tapi kalau tahanan yang sudah putus sidang itu ya kami terima lah tapi dengan memperhatikan protokol kesehatan," katanya seperti dilaporkan Ayobandung.com--media jaringan Suara.com, Rabu (30/9/2020).

Aris menjelaskan, tahanan yang tidak diterima ialah tahanan baru polisi. Sebanyak 11 orang narapidana terinfeksi itu merupakan perpindahan dari Lapas Cipinang, Jakarta.

"Tahanan yang sidang itu akan diterima, kemudian tahanan yang sudah putus sidang itu diterima, yang belum diterima itu tahanan kepolisian baru, yang baru 50 hari atau 40 hari belum kita terima," jelas Aris.

Load More