SuaraJabar.id - Lucinta Luna menerima vonis hukuman satu tahun enam bulan yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat kepadanya, Rabu (30/9/2020).
Mendengar putusan hakim, Lucinta Luna yang menjalani sidang vonis secara virtual, menangis di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Lucinta Luna menyatakan tidak mengajukan banding terhadap vonis yang telah dijatuhkan kepadanya.
"Saya terima yang mulia," ujar Lucinta Luna.
Baca Juga: Survei SMRC: 14 Persen Masyarakat Indonesia Percaya PKI Bangkit Lagi
Vonis Lebih Ringan
Vonis yang diterima Lucinta Luna tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp 25 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Menurut majelis hakim, Lucinta Luna terbukti menyalahgunakan narkotika golongan I untuk diri sendiri dan menerima penyaluran psikotropika jenis riklona.
Lucinta Luna terbukti melanggar Pasal 60 ayat 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika atas penyalahgunaan ekstasi.
Adapun menurut pertimbangan majelis hakim hal yang memberatkan adalah Lucinta Luna tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.
Baca Juga: Saksi Bisu G30S PKI di Museum Lubang Buaya Sudah Tak Asli, Kenapa?
Kemudian hal-hal yang meringankan adalah Lucinta Luna masih muda dan belum pernah dipidana.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Go Public, 4 Fakta Hubungan Asmara Lucinta Luna dan Kenji Hans
-
Sayang Nikita Mirzani Sakit, Lucinta Luna Padahal Bawa Kado Mewah dari Korea
-
Nikita Mirzani Akur dengan Anak, Lucinta Luna Girang: Akhirnya Lolly Sadar
-
Kondisi Nikita Mirzani di Rutan Memprihatinkan! Lucinta Luna Ungkap Fakta Mengejutkan
-
Batal Membesuk Gara-Gara Nikita Mirzani Sakit, Padahal Lucinta Luna Bawa Kado Mewah dari Korea
Terpopuler
- 3 Pemain Abroad Sudah Tiba di Bali Jelang TC Timnas Indonesia
- Media China Yakin Timnas Indonesia Naturalisasi Pemain Berbandrol Rp596 M
- 5 Rekomendasi Cushion dengan SPF 50, Sunscreen dan Makeup Jadi Satu Gak Bikin Ribet
- Kata Ustaz Yusuf Mansur soal Tudingan Pernikahan Luna Maya Tidak Sah Gegara Jeda Ijab Kabul
- 7 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 10 Mei 2025, Klaim Semua Hadiah dari Pemain OVR Tinggi hingga Gems
Pilihan
-
Deretan Benda Tak Boleh Dipinjam Orang Lain, Earphone-Alat Makeup Masuk Daftar
-
Raih 4 Kemenangan Tandang Beruntun, Ong Kim Swee Puji Mental Pemain Persis
-
7 Mobil Bekas buat Keluarga: Harga di Bawah Rp100 Juta, Mesin Bandel Bertenaga
-
'Terpatri Semua Kenangan': Tangis Dokter Cantik Ini Pecah Usai PSIS Semarang Degradasi
-
8 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Memori 256 GB Terbaik Mei 2025
Terkini
-
Segera Klaim 3 Link DANA Kaget Hari Ini, Jangan Sampai Kehabisan!
-
Ledakan Dahsyat di Garut Tewaskan Belasan Orang, Diduga Saat Pemusnahan Amunisi
-
Begini Jurus BRI Pertahankan Kualitas Layanan Digital di Tengah Gempuran Teknologi
-
Modal Rp5 Ribu, Kini Produk Desa Ini Mejeng di Ribuan Minimarket
-
Segera Klaim Link DANA Kaget 11 Mei 2025, Jangan Sampai Kehabisan!