"Akan tetapi apapun alasanya itu tetap salah, dan ia telah melanggar undang undang republik Indonesia nomor 22 tahun 2009 tentang pintu tidak ditutup, tidak menutup pintu kendaraan selama kendaraan, Pasal 300 huruf (C) jo pasal 124 (1) huruf (E) dengan ketentuan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 ribu. Kami pun telah memberikan sanksi tilang terhadap sang pengendara," Kata Zainal.
Ia juga menghimbau kepada para pengendara roda empat atau lebih, ketika melintas di jalan tol agar mematuhi peraturan yang sudah ada dan telah ditetapkan.
Hal tersebut guna mengantisipasi dan meminimalisir terjadinya kecelakaan yang dapat merugikan diri sendiri ataupun orang lain. "Sebaiknya kita mentaati peraturan lalu lintas yang sudah ada, baik saat berkendara di jalan tol ataupun di jalan non tol, guna keselamatan kita semua saat berkendara," ucapnya.
Baca Juga: Best 5 Oto: Luke Skywalker Motoran Yamaha NMax, Vespa Launching Lagi
Berita Terkait
-
Tarif Jalan Tol Naik Tahun 2025, Ini 38 Daftar Ruas yang Terdampak
-
Pemerintah Ungkap Nasib Pembangunan Tol Puncak Setelah Efisiensi Anggaran
-
Tol Beton Bikin Mobil Awet? Ini Faktanya dan Tips Berkendara Aman
-
7 Fakta Kasus Dokter PPDS Priguna Anugerah Pratama: Perkosa Korban Usai Dibius hingga Mau Bunuh Diri
-
Profil Priguna Anugerah Pratama, Dokter PPDS Tersangka Pemerkosaan Diduga Kelainan Seksual
Terpopuler
- Sama-sama Bermesin 250 cc, XMAX Kalah Murah: Intip Pesona Motor Sporty Yamaha Terbaru
- Robby Abbas Pernah Jual Artis Terkenal Senilai Rp400 Juta, Inisial TB dan Tinggal di Bali
- Profil Ditho Sitompul Anak Hotma Sitompul: Pendidikan, Karier, dan Keluarga
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- Ini Alasan Hotma Sitompul Dimakamkan dengan Upacara Militer
Pilihan
-
Singgung Prabowo Subianto, Ini Respon Jokowi Soal Isu Matahari Kembar
-
Jamaah Haji Indonesia Jadi Panutan, Disebut Paling Tertib di Dunia
-
LG Batalkan Investasi Baterai EV di Indonesia Senilai Rp130 Triliun
-
Warga Pilih Beli Emas Batangan, Penjualan Emas Perhiasan Turun di Pekanbaru
-
Harga Emas Antam Nggak Pernah Bosen Naik, Hari Ini Tembus Rp1.980.000/Gram
Terkini
-
Cianjur Rawan Predator Anak! Ada 17 Kasus Pencabulan dan Pemerkosaan
-
UMKM Perhiasan Batu Alam Jangkau Pasar Internasional Berkat BRI
-
Kasus Korupsi Dana Hibah NPCI Jabar Diduga Rekayasa, Terungkap di Persidangan
-
Prestasi Mendunia dan Membanggakan: BRI Raih Euromoney Private Banking Awards 2025 di London
-
Kain Tenun Ulos Kebanggaan Indonesia Sukses Tembus Pasar Amerika Serikat Berkat Klasterkuhidupku BRI