SuaraJabar.id - Salah seorang terdakwa petinggi Sunda Empire, Ki Raden Rangga Sasana meminta dibebaskan dari tuntutan jaksa atas kasus kekaisaran fiktif yang telah menyebarkan berita bohong atau hoaks hingga menerbitkan keonaran di tengah masyarakat.
Dalam persidangan yang beragendakan pembacaan nota pembelaan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Selasa, Rangga mengaku hanya korban atas keberadaan Sunda Empire.
"Karena saya adalah korban, maka saya mohon kepada majelis, kepada dewan jaksa membebaskan saya dari perkara hukum yang dituduhkan. Majelis yang mulia bahwa saya sesungguhnya tidak layak dihukum atau dipenjara dari apa yang diperbuat," kata Rangga.
Selain itu, Rangga juga mengaku dirinya hanya sebagai korban atas perseteruan perbedaan pandangan ilmu pengetahuan sejarah antara Perdana Menteri Sunda Empire Nasri Banks dan pelapor kasus Sunda Empire, seorang Budayawan Sunda bernama Ari.
"Ada perbedaan kesalahpahaman dan pandangan ilmu pengetahuan dan sejarah antara lain suku Sunda dan Sunda Empire yang dibawa dan punya pandangan sejarah di bidang masing-masing yang berbeda," katanya.
Kemudian, Rangga mengaku bukan salah satu pendiri Sunda Empire. Pasalnya, ia mengaku baru mendaftarkan diri sebagai anggota pada tahun 2018 dan aktif di sebagai sekretaris jenderal di tahun 2019.
Adapun Rangga pertanggungjawaban video dirinya yang tersebar di media sosial, ia mengaku itu adalah permintaan dari Nasri Banks.
"Yang pasti bukan saya yang melakukan dan yang mengunggah karena sesungguhnya saya hanya pejabat Sunda Empire. Setiap kegiatan, orasi dan lain-lain hanya dilakukan dan dipertanggungjawabkan Grand Prime Minister Nasri Banks dan Ratna Ningrum," katanya.
Sebelumnya, Jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menuntut tiga petinggi Sunda Empire yang menjadi terdakwa kasus penyiaran berita bohong dan menimbulkan keonaran untuk dihukum empat tahun penjara.
Jaksa Kejati Jawa Barat, Suharja menuntut ketiga terdakwa secara meyakinkan bersalah sesuai dengan dakwaan Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.
Menurut jaksa, kebohongan itu bisa merusak keharmonisan masyarakat adat sunda.
"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara masing-masing empat tahun penjara. Akibat perbuatannya telah menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat Sunda. Karena telah mengotori dan mengusik keharmonisan masyarakat khususnya masyarakat Sunda," kata Suharja di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, pada Selasa (22/9).
Berita Terkait
-
Iran Serang Israel, Netizen Ungkit Kata Lord Rangga Soal PD III: Dulu Omongan Beliau Ditertawakan
-
Jarang Tersorot! ini Potret Queen Marwah, Istri Mendiang Lord Rangga yang Beda 30 Tahun
-
Tretan Muslim Sumbang Hasil dari YouTube untuk Keluarga Almarhum Lord Rangga
-
4 Potret Keluarga Kecil Lord Rangga yang Bikin Haru, Punya Anak Masih Bayi
-
Tutup Usia, Ini 4 Potret Unik Lord Rangga Tanpa Baju Kebesaran
Terpopuler
- Moto G96 5G Resmi Rilis, HP 5G Murah Motorola Ini Bawa Layar Curved
- 4 Link Video Syur Andini Permata Bareng Bocil Masih Diburu, Benarkah Adik Kandung?
- Misteri Panggilan Telepon Terakhir Diplomat Arya Daru Pangayunan yang Tewas Dilakban
- 7 HP Infinix Rp1 Jutaan Terbaik Juli 2025, Ada yang Kameranya 108 MP
- 10 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 9 Juli: Ada Pemain OVR Tinggi dan Gems
Pilihan
-
Sikap Profesional di Balik Cedera Ole Romeny di Piala Presiden 2025
-
7 Fakta Menyentuh Arya Daru Pangayunan, Diplomat Muda Cemerlang yang Wafat Misterius
-
Utang Emiten Milik Adik Prabowo Bengkak 57,8 Persen
-
Emiten Kebab Baba Rafi Terjerat Utang Pinjol Rp2 Miliar
-
Penampakan Rumah Mewah Riza Chalid yang Jadi Tersangka Korupsi Pertamina
Terkini
-
BRI Perkuat Reputasi Global, Pimpin Daftar Bank Terbaik di Indonesia
-
Fakta Kelam Gadis 16 Tahun di Cianjur: 4 Hari Disekap, Digilir 12 Pria, Pelaku Termasuk Pelajar
-
BRI Perkuat Pendanaan Jangka Panjang Lewat Fokus pada Dana Murah
-
Duh!Lisa Mariana Dipanggil Polda Jabar, Telusuri Dugaan Video Syur dengan Pria Bertato
-
Janji Tinggal Janji? Tumpukan Sampah di Pasar Sukanagara Cianjur Jadi Bukti