SuaraJabar.id - Salah seorang terdakwa petinggi Sunda Empire, Ki Raden Rangga Sasana meminta dibebaskan dari tuntutan jaksa atas kasus kekaisaran fiktif yang telah menyebarkan berita bohong atau hoaks hingga menerbitkan keonaran di tengah masyarakat.
Dalam persidangan yang beragendakan pembacaan nota pembelaan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Selasa, Rangga mengaku hanya korban atas keberadaan Sunda Empire.
"Karena saya adalah korban, maka saya mohon kepada majelis, kepada dewan jaksa membebaskan saya dari perkara hukum yang dituduhkan. Majelis yang mulia bahwa saya sesungguhnya tidak layak dihukum atau dipenjara dari apa yang diperbuat," kata Rangga.
Selain itu, Rangga juga mengaku dirinya hanya sebagai korban atas perseteruan perbedaan pandangan ilmu pengetahuan sejarah antara Perdana Menteri Sunda Empire Nasri Banks dan pelapor kasus Sunda Empire, seorang Budayawan Sunda bernama Ari.
"Ada perbedaan kesalahpahaman dan pandangan ilmu pengetahuan dan sejarah antara lain suku Sunda dan Sunda Empire yang dibawa dan punya pandangan sejarah di bidang masing-masing yang berbeda," katanya.
Kemudian, Rangga mengaku bukan salah satu pendiri Sunda Empire. Pasalnya, ia mengaku baru mendaftarkan diri sebagai anggota pada tahun 2018 dan aktif di sebagai sekretaris jenderal di tahun 2019.
Adapun Rangga pertanggungjawaban video dirinya yang tersebar di media sosial, ia mengaku itu adalah permintaan dari Nasri Banks.
"Yang pasti bukan saya yang melakukan dan yang mengunggah karena sesungguhnya saya hanya pejabat Sunda Empire. Setiap kegiatan, orasi dan lain-lain hanya dilakukan dan dipertanggungjawabkan Grand Prime Minister Nasri Banks dan Ratna Ningrum," katanya.
Sebelumnya, Jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menuntut tiga petinggi Sunda Empire yang menjadi terdakwa kasus penyiaran berita bohong dan menimbulkan keonaran untuk dihukum empat tahun penjara.
Jaksa Kejati Jawa Barat, Suharja menuntut ketiga terdakwa secara meyakinkan bersalah sesuai dengan dakwaan Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.
Menurut jaksa, kebohongan itu bisa merusak keharmonisan masyarakat adat sunda.
"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara masing-masing empat tahun penjara. Akibat perbuatannya telah menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat Sunda. Karena telah mengotori dan mengusik keharmonisan masyarakat khususnya masyarakat Sunda," kata Suharja di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, pada Selasa (22/9).
Berita Terkait
-
Sudjiwo Tejo Akui Kebenaran Lord Rangga, Kaitkan dengan Filosofi Semar dan Carut Marut Negara
-
Viral Lord Rangga Bangkit Lewat Visual Raksasa, Warganet Kompak: Selamat Datang di Konoha
-
Benarkah Lord Rangga Masih Hidup? Ini Fakta Video Viral yang Mengejutkan
-
Iran Serang Israel, Netizen Ungkit Kata Lord Rangga Soal PD III: Dulu Omongan Beliau Ditertawakan
-
Jarang Tersorot! ini Potret Queen Marwah, Istri Mendiang Lord Rangga yang Beda 30 Tahun
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- 7 Rekomendasi Parfum Terbaik untuk Pelari, Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
- 8 Moisturizer Lokal Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Solusi Flek Hitam
- 15 Kode Redeem FC Mobile Aktif 10 Oktober 2025: Segera Dapatkan Golden Goals & Asian Qualifier!
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
Sambut Gencatan Senjata, Kasih Palestina Siap Bangun Kembali Masjid Istiqlal Indonesia di Gaza
-
Anggota Propam Pakai Mobil Mewah Pelat Palsu, Mau Hindari Tilang Elektronik?
-
Lawan Politik Uang! Pilkades Digital Resmi Bergulir di Karawang dan Indramayu
-
Pengkhianatan Terdalam, Bos Alfamart Heryanto Habisi Nyawa Karyawati Dina di Ruang Tamu Rumahnya
-
Bupati Purwakarta Panggil Langsung Ajudan yang Viral Selingkuh, Ini Pengakuan Y di Depan Om Zein