SuaraJabar.id - Aksi mahasiswa menolak Ominus Law dan UU Cipta Kerja di Bandung berakhir bentrok. Pihak aparat kepolisian mencoba memukul mundur ribuan massa aksi mulai pukul 17.05 WIB.
Tercatat ada 138 massa aksi terluka dari ringan hingga berat, akibat terkena gas air mata, peluru karet dan terkena serangan pihak aparat kepolisian.
Massa aksi yang menjadi korban dilarikan ke kampus Universitas Pasundan (Unpas) Tamansari Bandung untuk mendapat pertolongan pertama, sebagain mahasiswa lainnya masuk ke area kampus Universitas Islam Bandung (Unisba) untuk berdiam diri. Sampai dengan pukul 20.30 WIB kondisi mulai kondusif. Mahasiswa mulai beranjak pulang.
Namun kondisi kembali memanas, sekira pukul 21.20 WIB polisi masih mengejar dan menyerang mahasiswa dengan menembakkan gas air mata dan beberapa kali tembakan di area kampus Unisba dan Unpas tang terletak di Jalan Tamansari, Kota Bandung.
Baca Juga: Buruh Penolak UU Cipta Kerja Demo, Kantor Wali Kota Batam Ditutup
Penembakkan bermula saat mahasiswa mulai membubarkan diri dan hendak kembali ke rumah masing-masing.
Seorang mahasiswa Fikom Unisba yang juga korban penembakan, Fikri Nur jannah mengungkapkan, saat itu ia hendak pulang karena merasa kondisi telah kondusif. Namun beberapa polisi tiba-tiba muncul dari arah Taman Radio menuju ke Tamansari bawah.
Mereka mengejar mahasiswa dan melepaskan tembakan peluru karet. Ia mengaku terkena dua kali tembakan di bahu kanan.
“Jadi tadi jam 21.00 WIB sudah clear area (Unisba) sampe di Toga (segitiga Tamansari Unisba), tiba-tiba ada motor polisi, aku kena di belakang ditembak dua kali kena bahu kanan,” ungkapnya kepada Suarajabar.id ditemui di Kampus Unisba, Rabu (7/10/2020) malam.
“Kena di bahu kanan, kena peluru dua kali panas rasanya, naik motor polisinya tapi yang ikutin satu motor. Cuman di belakang banyak motor,” imbuhnya.
Baca Juga: Analis: Saya Pikir, There Is No Way Jokowi akan Batalkan UU Ciptaker
Polisi melakukan pengejaran hingga ke gang warga. Ia juga mendengar polisi meneriakkan kata-kata kasar.
“Aku masuk rumah warga, polisi juga ikut ngejar sampai masuk di dalam gang, sempat dengar juga mereka melontarkan kata-kata kasar,” ungkapnya.
Selain itu, polisi juga melakukan penembakkan ke dalam kampus, diduga mengenakan peluru karet dan gas air mata hingga merusak kaca pos satpam Unisba.
Seorang saksi mata, Satpam Unisba Hen Hen mengungkapkan bahwa polisi melakukan penyerangan. Satu kali penembakan ke arah kampus, imbasnya kaca pos satpam pecah. Dan melemparkan bom smoke di depan gerbang kampus.
“Penembakan ke jendela belum tahu menggunakan peluru apa, kalau bom smoke pasti ada asap, kalo gas air mata juga pasti, tadi pas letusan pecah tidak ada asap,” ungkapnya.
Polisi melakukan penembakan ketika mahasiswa hendak bergegas pulang, dan situasi saat itu tengan kondusif. Polisi diketahui sempat berdiam sejenak di depan kampus
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemain Keturunan Berbandrol Rp208 M Kirim Kode Keras Ingin Bela Timnas Indonesia
- 6 Rekomendasi City Car Bekas Mulai Rp29 Jutaan: Murah dan Irit Bensin
- 9 Rekomendasi HP Murah Rp 1,5 Jutaan di Juni 2025, Duet RAM 8 GB dan Memori 256 GB
- Pemain Keturunan Rp 312,87 Miliar Juara EFL Masuk Radar Tambahan Timnas Indonesia untuk Ronde 4
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Kapasitas 8 Orang, Kursi Nyaman untuk Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Juara Liga Champions Minat Rekrut Pemain Keturunan Indonesia Berbandrol Rp243 M
-
4 Rekomendasi HP Murah Xiaomi dengan Layar AMOLED, Terbaik Juni 2025
-
Dikeroyok Negara Teluk, Timnas Indonesia Diprediksi Bisa Lolos dari Ronde Keempat
-
Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi Segera Disidang, Kursi Pesakitan Menanti
-
Daftar 5 Motor Listrik Murah Juni 2025: Mulai Rp 6 Jutaan, Disubsidi Pemerintah!
Terkini
-
Harga Mulai 3 Jutaan, iQOO Z10 Tawarkan Spek Premium dengan Desain Stylish
-
Perjalanan Haji Terakhir Apang, Warga Garut Itu Berpulang di Tanah Suci
-
Susah Dapat Kerja? Platform Digital Inovatif Ini Siap Bantu Warga Jabar
-
Terkuak! Dokter Terduga Pemerkosa Pasien Punya Fantasi Seksual Menyimpang
-
Sidang Korupsi Hibah NPCI Jabar: Hasil Audit Perkara Kevin Fabiano Dinilai Cacat Hukum