SuaraJabar.id - Ribuan buruh melakukan aksi demonstrasi di depan kantor pemerintahan Jawa Barat, Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Bandung, Kamis (8/10/2020), siang. Mereka menggelar aksi penolakan terhadap UU Cipta Kerja.
Pantauan Suarajabar.id, buruh tampak memadati area jalan Diponegoro, tepatnya depan Gedung Sate. Mereka bergiliran melakukan orasi yang berisi tentang penolakan terhadap UU Cipta Kerja. Selain mengibarkan bendera berbagai organisasi buruh, beberapa buruh pun menenteng spanduk.
Peserta demo berasal dari puluhan elemen buruh di Jawa Barat, dari mulai Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), hingga Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Federasi Serikat Buruh Independen (FSBSI) dan yang lainnya.
Buruh mulai memadati Jalan Diponegoro sekitar pukul 11.00 WIB. Petugas kepolisian tampak berjaga di bagian depan halaman gedung Sate dan sebagian aparat lainnya berjaga di sebelah timur Jalan Diponegoro. Beberapa barier berwarna oranye pun berjejer menutup akses Jalan Diponegoro sebelah timur dan pertigaan Jalan Diponegoro-Jalan Cilamaya.
Baca Juga: Polisi Tes Cepat Demonstran yang Ditangkap Pasca Bentrok, 13 Orang Reaktif
Ketua KSPSI Jawa Barat Roy Jinto mengatakan total buruh yang akan mengikuti aksi demonstrasi di Gedung Sate mencapai 10 ribu massa yang berasal dari berbagai elemen buruh di sekitaran Bandung Raya dan Kabupaten Sumedang.
"Mudah-mudahan dalam kondisi mendesak presiden mengeluarkan Perppu karena mengeluarkan Perppu itu adanya situasi yang mendesak," ungkap Jinto.
Selain mendesak Presiden Joko Widodo mengeluarkan Perppu, Jinto pun mengatakan akan menempuh jalur Judisial Review terkait UU Ciptaker ke Mahkamah Konstitusi.
"Selain itu langkah judisial review ke Mahkamah Konstitusi pun akan kita tempuh,"imbuhnya.
Jinto mengatakan buruh murka lantaran melihat proses pengesahan UU Ciptaker yang cenderung dipaksakan untuk diketok palu.
Baca Juga: Airlangga Ditantang Sebut Siapa Sponsor Demo dan Menangkapnya
"Secara formil kita mempermasalahkan prosesnya, kita ingin membatalkan semuanya tapi secara substansi klaster ketenagakerjaan mengenai pesangon, upah minimum, PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu), cuti magang, dan TKA itu akan kita persoalkan dalam gugatan kita," tukasnya.
Berita Terkait
-
Agar Ojol Punya Posisi Tawar, KSPSI Gagas Aturan untuk Pekerja Transportasi Online
-
Profil Frans Datta, Rektor Universitas Maranatha yang Jawab 'Tantangan' Walkot Bandung
-
Dinilai Berjasa Perjuangkan Nasib Buruh, 6 Tokoh Ini Sabet Penghargaan
-
Pepesan Kosong UU Cipta Kerja: PHK Merajalela, Cari Kerja Kian Susah!
-
KSPSI Soroti Nasib Buruh di Era Pemerintah Prabowo
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
BRI Terapkan Prinsip ESG untuk Wujudkan Pertumbuhan Ekonomi yang Bertanggung Jawab
-
BRI Berikan Tips Keamanan Digital: Waspada Kejahatan Siber Saat Idulfitri 1446 H
-
Program BRI Menanam Grow & Green: Meningkatkan Ekosistem dan Kapasitas Masyarakat Lokal
-
Dedi Mulyadi Skakmat PTPN: Kenapa Tanah Negara Disewakan, Perkebunannya Mana?
-
Gubernur Dedi Mulyadi Libatkan Pakar, Evaluasi Besar-besaran Kegiatan Ekonomi di Pegunungan Jabar