Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Jum'at, 09 Oktober 2020 | 14:12 WIB
Tangkapan layar soal tiga jurnalis mahasiswa hilang saat liput aksi tolak UU Cipta Kerja. [Instagram@gemamagazine_pnj]

Berikut tuntutan AJI Jakarta dan LBH Pers:

  1. Polri wajib mengusut tuntas kasus kekerasan yang dilakukan personel kepolisian terhadap jurnalis dalam peliputan unjuk rasa tolak UU Cipta Kerja; serta menindaklanjuti pelaporan kasus serupa yang pernah dibuat di tahun-tahun sebelumnya.
  2. Mengimbau pimpinan redaksi ikut memberikan pendampingan hukum kepada jurnalisnya yang menjadi korban kekerasan aparat sebagai bentuk pertanggungjawaban.
  3.  Mengimbau para jurnalis korban kekerasan pun intimidasi aparat agar berani melaporkan kasusnya, serta memperkuat solidaritas sesama jurnalis.
  4. Mendesak Kapolri membebaskan jurnalis dan jurnalis pers mahasiswa yang ditahan.

Load More