Tangkapan layar soal tiga jurnalis mahasiswa hilang saat liput aksi tolak UU Cipta Kerja. [Instagram@gemamagazine_pnj]
Berikut tuntutan AJI Jakarta dan LBH Pers:
- Polri wajib mengusut tuntas kasus kekerasan yang dilakukan personel kepolisian terhadap jurnalis dalam peliputan unjuk rasa tolak UU Cipta Kerja; serta menindaklanjuti pelaporan kasus serupa yang pernah dibuat di tahun-tahun sebelumnya.
- Mengimbau pimpinan redaksi ikut memberikan pendampingan hukum kepada jurnalisnya yang menjadi korban kekerasan aparat sebagai bentuk pertanggungjawaban.
- Mengimbau para jurnalis korban kekerasan pun intimidasi aparat agar berani melaporkan kasusnya, serta memperkuat solidaritas sesama jurnalis.
- Mendesak Kapolri membebaskan jurnalis dan jurnalis pers mahasiswa yang ditahan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 5 Rekomendasi Smartwatch yang Bisa Balas WhatsApp, Mulai Rp400 Ribuan
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
- Dua 'Pesawat Super' Milik AS Hancur, Kekuatan Militer Iran Kejutkan Dunia
Pilihan
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
-
Melihat 3 Pemain yang Bakal Jadi Senjata Utama Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria
-
Profil Sertu Farizal Rhomadhon, Prajurit TNI asal Kulon Progo yang Gugur di Lebanon
-
1 Prajurit TNI di Lebanon Gugur Dibom Israel, 3 Lainnya Luka-luka
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
Terkini
-
Mr X di Tengah Lautan: Nelayan Sangrawayang Temukan Jasad Mengapung 1 Mil dari Bibir Pantai
-
Mencekam! Travel Terjun ke Jurang 10 Meter di Sukabumi: Ibu dan Balita Menangis di Dasar Lembah
-
Misteri Jasad Tertelungkup di Warudoyong Terungkap
-
Senin Kelabu di Pabuaran: 3 Ruang Kelas SMPN 3 Ambruk Seketika
-
Dedi Mulyadi Cerita Sukses WFA di Jawa Barat: Anggaran BBM Hemat 50 Persen