SuaraJabar.id - Beredar video pemukulan Satpam Kampus Universitas Islam Bandung (Unisba) yang dilakukan oknum polisi. Saat terjadi bentrok aksi penolakan UU Cipta Kerja.
Rektor Unisba, Edi Setiadi mengatakan, pasca kerusuhan yang terjadi di area kampus Unisba dan pemukulan terhadap beberapa satpam, kepolisian belum menemui atau membuka komunikasi dengan pihak kampus.
"Sampai sekarang pihak kepolisian belum ada (komunikasi). Saya belum dapat undangan atau apapun dari rektorat bahwa ada silaturahim, walaupun tadi saya mendengar dari Polda ingin bertemu dengan saya tapi belum ketemu sampai sekarang," ujarnya ketika konferensi pers di Gedung Rektorat Unisba, Sabtu (10/10/2020).
Menurut Edi, pihaknya akan kembali mengirimkan surat secara resmi kepada Polda Jabar dan Polrestabes Bandung. Keberatan mengenai kerusuhan yang terjadi di kampus Unisba.
Baca Juga: 3 Pendemo Tolak UU Cipta Kerja di Pontianak Positif Covid-19
Kerusuhan dan penembakan Pos Satpam Unisba menggunakan peluru karet terjadi Rabu (7/10/2020) malam sekira pukul 21.30 WIB.
"Kami sudah mengadakan rapat pimpinan yang dihadiri Wakil Rektor, Dekan dan Ketua Lembaga Badan Pimpinan di Unisba. Kami akan menindak lanjuti surat kami yang pertama. Kami keberatan dengan tindakan yang berlebihan dari aparat dalam menangani mahasiswa," ungkapnya.
Pernyataan sikap yang disampaikan pada surat pertama kali sampai saat ini belum mendapat tanggapan dari pihak kepolisian. Sehingga Unisba akan Kembali mengirimkan surat pernyataan sikap secara resmi kembali kepada kepolisian.
“Bahwa tindakan sebagian kecil oknum polisi yang menangani unjuk rasa mahasiswa yang melakukan tindakan berlebihan (excesive force). Sehingga menyebabkan kerusakan fasilitas kampus sungguh suatu perbuatan yang tidak patut dilakukan oleh aparat penegak hukum. Dalam rangka menjalankan fungsinya. Karena fasilitas kampus tidak ada kaitannya dengan objek dari pelaksanaan tindakan polisi,” Edi.
Edi meminta tindakan kepolisian ini mendapat perhatian dari Kapolri. Bahwa praktik anggotanya tersebut jangan dianggap menjadi kebiasan. Karena tugas dan kewajiban polisi seharusnya mengayomi dan melindungi masyarakat.
Baca Juga: Duh! Kuli Bangunan Ikut Demo Tolak UU Cipta Kerja di Malang Masih Ditahan
“Jangan menjadi kebiasaan dan dianggap sebagai tindakan biasa. Karena tidak sesuai dengan fungsi dan tugas kepolisian yang bersifat mengayomi dan melindungi masyarakat,” ungkapnya.
Berita Terkait
-
Rektor UI Bela Keputusan Soal Disertasi Bahlil: Kami Membina, Bukan Membinasakan!
-
Ungkap Sikap Prabowo soal Demo Indonesia Gelap, Rektor IPB: Beliau Tahu Ada Gerakan Itu, tapi...
-
UI Minta Bahlil Revisi Disertasi Bukan Batalkan, Rektor: Kita Membina Bukan Membinasakan
-
Tak Bahas Larangan Demo Mahasiswa, Ini Isi Pertemuan 4 Jam Prabowo dan Rektor di Istana
-
Hari Ini Kumpulkan Rektor Kampus ke Istana, Prabowo Bakal Arahkan Ini
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
Pilihan
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
Terkini
-
BRI Terapkan Prinsip ESG untuk Wujudkan Pertumbuhan Ekonomi yang Bertanggung Jawab
-
BRI Berikan Tips Keamanan Digital: Waspada Kejahatan Siber Saat Idulfitri 1446 H
-
Program BRI Menanam Grow & Green: Meningkatkan Ekosistem dan Kapasitas Masyarakat Lokal
-
Dedi Mulyadi Skakmat PTPN: Kenapa Tanah Negara Disewakan, Perkebunannya Mana?
-
Gubernur Dedi Mulyadi Libatkan Pakar, Evaluasi Besar-besaran Kegiatan Ekonomi di Pegunungan Jabar