Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Senin, 12 Oktober 2020 | 14:50 WIB
Puluhan Jurnalis Cirebon raya saat menggelar aksi unjuk rasa penolakan tindak kekerasan terhadap pres (foto : Abdul Rohman/ Suarajabar.id)

SuaraJabar.id - Puluhan jurnalis televisi, cetak dan online yang tergabung dalam Aksi Solidaritas Jurnalis Antikekerasan menggelar aksi unjuk rasa di depan Polres Cirebon Kota, Senin (12/10/2020).

Mereka berunjukrasa menentang tindak kekerasan terhadap jurnalis yang dilakukan aparat kepolisian selama berlangsungnya aksi penolakan UU Cipta Kerja di beberapa tempat.

Jurnalis Cirebon memulai aksi dengan berjalan kaki dari Jalan kartini menuju Mapolres Cirebon Kota. Mereka terlihat membentangkan poster yang berisi protes atas tindakan kekerasan yang dilakukan polisi terhadap jurnalis.

Para jurnalis ini juga menentang penangkapan sejumlah jurnalis ketika melakukan kegiatan jurnalistiknya secara sewenang-wenang.

Baca Juga: 11 Hal yang Tak Dikatakan DPR - Pemerintah di Balik Hoaks UU Cipta Kerja

Tuntutan yang terangkum dalam poster bertuliskan "Pak Polisi tugasmu mengayomi, bukan mengintimidasi, Polisi sahabat kami, bukan musuh kami, jangan culik kami Pak Polisi" ini bahkan diletakan di mobil water canon yang terparkir di Mapolrestabes Cirebon Kota.

"Aksi ini, menyusul adanya tindak kekerasan yang dilakukan sejumlah oknum polisi terhadap teman-teman kami di sejumlah daerah," kata Faizal Nurathman, Kordinator Aksi Solidaritas Jurnalis Anti Kekerasan. Senin (12/10/2020)

Ia menuturkan, Undang-undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers mengamanahkan bahwa jurnalis dalam melakukan pekerjaannya mendapat perlindungan hukum. Polisi sebagai aparat penegak hukum seharusnya memberikan perlindungan pada jurnalis yang tengah bekerja.

"Oleh karena itu, di sini kami menuntut pihak kepolisian, agar saat meliput setiap peristiwa besar diberi perlindungan sesuai amanat Undang-undang Pers," katanya.

Kontributor : Abdul Rohman

Baca Juga: Polisi: Tersangka Pelempar Batu dari Atas Gedung DPRD Medan Adalah Satpam

Load More