Andi Ahmad S
Jum'at, 22 Mei 2026 | 22:55 WIB
Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto Saat Menjelaskan tujuh kasus besar yang berkaitan dengan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM), elpiji subsidi, serta aktivitas tambang emas ilegal, Jumat (22/5/2026) [Andi Ahmad S/Suara.com]
Baca 10 detik
  • Pemkab dan Polres Bogor menyegel tambang emas ilegal di Kecamatan Cigudeg dan Tanjungsari selama periode April hingga Mei 2026.
  • Polisi menangkap empat tersangka yang menggunakan bahan kimia berbahaya dan menyebabkan kerusakan lingkungan serta kerugian material yang signifikan.
  • Para tersangka terancam hukuman lima tahun penjara dan denda maksimal sepuluh miliar rupiah sesuai Undang-Undang Mineral dan Batubara.

SuaraJabar.id - Pemkab Bogor bersama Polres Bogor mengambil tindakan tegas dengan menyegel aktivitas tambang emas ilegal di dua wilayah berbeda, yakni Kecamatan Cigudeg dan Tanjungsari.

Operasi gabungan ini merupakan respons cepat atas aduan masyarakat yang resah terhadap kerusakan lingkungan akibat pertambangan tanpa izin (PETI).

Dalam pengungkapan kasus periode April hingga Mei 2026 tersebut, aparat kepolisian berhasil mengamankan empat orang tersangka yang berperan aktif dalam operasional tambang tersebut.

Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto, dalam konferensi pers di Mapolres Bogor menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan peralatan tradisional yang dimodifikasi untuk memurnikan emas. Namun, yang menjadi perhatian serius adalah penggunaan bahan kimia berbahaya yang dapat mencemari ekosistem tanah dan air.

"Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa alat gelundung untuk pemisahan material, karung berisi batuan mengandung emas, serta bahan kimia pemurni seperti sianida, soda api, kapur, dan karbon," ujar AKBP Wikha, Jumat (22/5/2026).

Ia menjelaskan polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa alat gelundung untuk memisahkan material tanah dengan logam, karung berisi batuan yang diduga mengandung emas, serta bahan kimia pemurni seperti sianida, soda api, kapur, dan karbon.

Menurut Wikha, total keuntungan yang diperoleh para pelaku tambang emas ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp796,8 juta.

Ia menegaskan pengungkapan kasus tambang ilegal itu merupakan bagian dari komitmen Polres Bogor bersama pemerintah daerah dan instansi terkait dalam menindak aktivitas yang merusak lingkungan dan kawasan hutan.

“Kami berkomitmen akan menindak tegas segala bentuk penyimpangan dan terus mengembangkan kasus ini ke jaringan yang lebih besar,” ujarnya.

Baca Juga: Tak Pakai Rompi Tahanan dan Bawa Mobil Pribadi, Sidang Kasus Kepabeanan di PN Cibinong Disorot

Bupati Bogor Rudy Susmanto mengatakan pemerintah daerah bersama TNI dan Polri tidak tinggal diam terhadap laporan masyarakat mengenai aktivitas tambang ilegal di Kabupaten Bogor.

“Kami tidak diam terhadap saran, masukan, dan aduan masyarakat terkait adanya tambang ilegal yang ada di wilayah administratif Kabupaten Bogor,” kata Rudy.

Ia menyebut Pemkab Bogor bersama aparat gabungan juga telah melakukan penyegelan sejumlah tambang ilegal di wilayah Bogor Barat.

Para tersangka dijerat Pasal 158 dan/atau Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

Load More