- Pemkab dan Polres Bogor menyegel tambang emas ilegal di Kecamatan Cigudeg dan Tanjungsari selama periode April hingga Mei 2026.
- Polisi menangkap empat tersangka yang menggunakan bahan kimia berbahaya dan menyebabkan kerusakan lingkungan serta kerugian material yang signifikan.
- Para tersangka terancam hukuman lima tahun penjara dan denda maksimal sepuluh miliar rupiah sesuai Undang-Undang Mineral dan Batubara.
SuaraJabar.id - Pemkab Bogor bersama Polres Bogor mengambil tindakan tegas dengan menyegel aktivitas tambang emas ilegal di dua wilayah berbeda, yakni Kecamatan Cigudeg dan Tanjungsari.
Operasi gabungan ini merupakan respons cepat atas aduan masyarakat yang resah terhadap kerusakan lingkungan akibat pertambangan tanpa izin (PETI).
Dalam pengungkapan kasus periode April hingga Mei 2026 tersebut, aparat kepolisian berhasil mengamankan empat orang tersangka yang berperan aktif dalam operasional tambang tersebut.
Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto, dalam konferensi pers di Mapolres Bogor menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan peralatan tradisional yang dimodifikasi untuk memurnikan emas. Namun, yang menjadi perhatian serius adalah penggunaan bahan kimia berbahaya yang dapat mencemari ekosistem tanah dan air.
"Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa alat gelundung untuk pemisahan material, karung berisi batuan mengandung emas, serta bahan kimia pemurni seperti sianida, soda api, kapur, dan karbon," ujar AKBP Wikha, Jumat (22/5/2026).
Ia menjelaskan polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa alat gelundung untuk memisahkan material tanah dengan logam, karung berisi batuan yang diduga mengandung emas, serta bahan kimia pemurni seperti sianida, soda api, kapur, dan karbon.
Menurut Wikha, total keuntungan yang diperoleh para pelaku tambang emas ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp796,8 juta.
Ia menegaskan pengungkapan kasus tambang ilegal itu merupakan bagian dari komitmen Polres Bogor bersama pemerintah daerah dan instansi terkait dalam menindak aktivitas yang merusak lingkungan dan kawasan hutan.
“Kami berkomitmen akan menindak tegas segala bentuk penyimpangan dan terus mengembangkan kasus ini ke jaringan yang lebih besar,” ujarnya.
Baca Juga: Tak Pakai Rompi Tahanan dan Bawa Mobil Pribadi, Sidang Kasus Kepabeanan di PN Cibinong Disorot
Bupati Bogor Rudy Susmanto mengatakan pemerintah daerah bersama TNI dan Polri tidak tinggal diam terhadap laporan masyarakat mengenai aktivitas tambang ilegal di Kabupaten Bogor.
“Kami tidak diam terhadap saran, masukan, dan aduan masyarakat terkait adanya tambang ilegal yang ada di wilayah administratif Kabupaten Bogor,” kata Rudy.
Ia menyebut Pemkab Bogor bersama aparat gabungan juga telah melakukan penyegelan sejumlah tambang ilegal di wilayah Bogor Barat.
Para tersangka dijerat Pasal 158 dan/atau Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
Tag
Berita Terkait
-
Tak Pakai Rompi Tahanan dan Bawa Mobil Pribadi, Sidang Kasus Kepabeanan di PN Cibinong Disorot
-
Sering Dikeluhkan Warga di Medsos, Dinkes Bogor Ancam Beri Sanksi Puskesmas Cisarua
-
Gubernur Jabar Hati-hati Garap Proyek Jalur Khusus Tambang di Kabupaten Bogor
-
Sebelum Bangun Jalan Khusus, Dedi Mulyadi Evaluasi Total Nasib Tambang di Bogor
-
'Satu Foto Sejuta Cerita' Dedie A. Rachim Terpukau oleh Karya Jurnalistik di APFI 2026
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Desil Mendadak Melonjak, Warga Jogja Terancam Kehilangan Bansos
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- 3 Rice Cooker untuk Nasi Tahan 2 Hari dan Tidak Lengket Sesuai Klaim
- Anggaran Bencana Tak Ditemukan, Istana Malah Beli Merpati Rp305 Juta untuk Perayaan HUT ke-81 RI
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Tujuh ABK Indonesia Terlantar di Perairan Fiji, Gaji Berbulan-bulan Tak Dibayar
-
Langgar Kesepakatan, Lima Bangunan Liar di Jalur Subang-Bandung Disegel
-
Tanpa Sertifikasi, Ali Tatto Sulam Sebut Pesolek Talenta Lokal Susah Tembus Pasar Global
-
Dari Alun-alun Tegar Beriman Hingga CFD, Ini Sederet Panggung Baru Seniman Bogor
-
Kabupaten Bogor Siap Miliki Embarkasi Haji Mewah Megah Serupa Zamzam Tower