- Pemkab dan Polres Bogor menyegel tambang emas ilegal di Kecamatan Cigudeg dan Tanjungsari selama periode April hingga Mei 2026.
- Polisi menangkap empat tersangka yang menggunakan bahan kimia berbahaya dan menyebabkan kerusakan lingkungan serta kerugian material yang signifikan.
- Para tersangka terancam hukuman lima tahun penjara dan denda maksimal sepuluh miliar rupiah sesuai Undang-Undang Mineral dan Batubara.
SuaraJabar.id - Pemkab Bogor bersama Polres Bogor mengambil tindakan tegas dengan menyegel aktivitas tambang emas ilegal di dua wilayah berbeda, yakni Kecamatan Cigudeg dan Tanjungsari.
Operasi gabungan ini merupakan respons cepat atas aduan masyarakat yang resah terhadap kerusakan lingkungan akibat pertambangan tanpa izin (PETI).
Dalam pengungkapan kasus periode April hingga Mei 2026 tersebut, aparat kepolisian berhasil mengamankan empat orang tersangka yang berperan aktif dalam operasional tambang tersebut.
Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto, dalam konferensi pers di Mapolres Bogor menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan peralatan tradisional yang dimodifikasi untuk memurnikan emas. Namun, yang menjadi perhatian serius adalah penggunaan bahan kimia berbahaya yang dapat mencemari ekosistem tanah dan air.
"Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa alat gelundung untuk pemisahan material, karung berisi batuan mengandung emas, serta bahan kimia pemurni seperti sianida, soda api, kapur, dan karbon," ujar AKBP Wikha, Jumat (22/5/2026).
Ia menjelaskan polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa alat gelundung untuk memisahkan material tanah dengan logam, karung berisi batuan yang diduga mengandung emas, serta bahan kimia pemurni seperti sianida, soda api, kapur, dan karbon.
Menurut Wikha, total keuntungan yang diperoleh para pelaku tambang emas ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp796,8 juta.
Ia menegaskan pengungkapan kasus tambang ilegal itu merupakan bagian dari komitmen Polres Bogor bersama pemerintah daerah dan instansi terkait dalam menindak aktivitas yang merusak lingkungan dan kawasan hutan.
“Kami berkomitmen akan menindak tegas segala bentuk penyimpangan dan terus mengembangkan kasus ini ke jaringan yang lebih besar,” ujarnya.
Baca Juga: Tak Pakai Rompi Tahanan dan Bawa Mobil Pribadi, Sidang Kasus Kepabeanan di PN Cibinong Disorot
Bupati Bogor Rudy Susmanto mengatakan pemerintah daerah bersama TNI dan Polri tidak tinggal diam terhadap laporan masyarakat mengenai aktivitas tambang ilegal di Kabupaten Bogor.
“Kami tidak diam terhadap saran, masukan, dan aduan masyarakat terkait adanya tambang ilegal yang ada di wilayah administratif Kabupaten Bogor,” kata Rudy.
Ia menyebut Pemkab Bogor bersama aparat gabungan juga telah melakukan penyegelan sejumlah tambang ilegal di wilayah Bogor Barat.
Para tersangka dijerat Pasal 158 dan/atau Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
Tag
Berita Terkait
-
Tak Pakai Rompi Tahanan dan Bawa Mobil Pribadi, Sidang Kasus Kepabeanan di PN Cibinong Disorot
-
Sering Dikeluhkan Warga di Medsos, Dinkes Bogor Ancam Beri Sanksi Puskesmas Cisarua
-
Gubernur Jabar Hati-hati Garap Proyek Jalur Khusus Tambang di Kabupaten Bogor
-
Sebelum Bangun Jalan Khusus, Dedi Mulyadi Evaluasi Total Nasib Tambang di Bogor
-
'Satu Foto Sejuta Cerita' Dedie A. Rachim Terpukau oleh Karya Jurnalistik di APFI 2026
Terpopuler
- Total Dana Korban Penipuan Tembus Rp811,1 Miliar, Sebanyak 702.833 Rekening Diblokir
- Media Inggris: FIFA ASEAN Cup Akal-akalan Infantino Pertahankan Posisi, Prabowo Kena Prank
- Arti Mimpi Ketemu Orang yang Sudah Meninggal tapi Tidak Bicara Menurut Primbon Jawa
- Aliran Minyak di Selat Hormuz Sudah Normal, Mengapa Harga BBM Masih Mahal?
- Selamat Tinggal Kevin Diks, Cabut Lebih Cepat dari Skuad Timnas Indonesia Usai Juara
Pilihan
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
-
Nama Puan Disebut Jadi Pengganti Gibran, Begini Respons Ketua DPR
Terkini
-
Ikano Unpad Desak Reformasi Hukum Notaris Hadapi Ancaman AI dan Cyber Notary
-
Tiba dari Seoul, Tatang Winata Ditangkap Bareskrim Kasus Dugaan Penyelundupan Rp 253 Miliar
-
Bukan MBG, Ratusan Orang di Bandung Diduga Keracunan Makanan Ini, Polisi Turun Tangan
-
Jeritan Ojol Hingga Buruh di Bogor Dalam Bayang-bayang Angka Kemiskinan
-
The Papandayan Jazz Fest 2026 Sukses Satukan Musik, Budaya, dan Generasi Melalui "Sound To The Soul"