SuaraJabar.id - Lembaga Advokasi Hak Anak (LAHA) mengecam tindakan sewenang-wenang pihak kepolisan yang melakukan penangkapan terhadap pelajar anak STM di Tangerang yang akan ikut demo penolakan UU Cipta Kerja ke Jakarta, Selasa (13/10/2020), kemarin.
Setelah melakukan penangkapan, polisi mendata pelajar yang terjaring. Data itu kemudian dimasukan ke database Satintelkam. Hal ini membuat para pelajar tersebut memiliki catatan ketika membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di kemudian hari saat surat itu dibutuhkan sebagai salah satu syarat untuk melamar pekerjaan.
"Jadi polisi menjegal untuk partisipasi anak itu problem, dan menggunakan ancaman agar anak tidak bersuara itu juga jauh lebih problem," ungkap Direktur LAHA Andi Akbar kepada Suarajabar.id, Rabu (14/10/2020).
Andi menilai upaya yang dilakukan pelajar untuk mengikuti aksi tidak bisa dikategorikan sebagai perbuatan melanggar hukum. Pasalnya, kata dia, setiap anak memiliki hak untuk menyampaikan aspirasinya dan dilindungi oleh Undang-Undang.
"Ya SKCK itu kan persoalannya apakah dia punya jejak riwayat pidana, gitu kan dan itu (demonstrasi) bukan tindak pidana, itu yang jadi problem," ucapnya.
"Demonstrasi itu merupakan bentuk partisipasi semua orang sebenarnya," tambahnya.
Lebih jauh Andi mengatakan khusus untuk anak, ada dua jenis partisipasi berpendapat. Pertama, anak diberi ruang untuk bersuara dan tidak boleh ada yang menghalang-halangi apalagi sampai menangkap si anak untuk menyampaikan aspirasinya.
"Tapi yang kedua ini cenderung orang lupa bagaimana anak diberi kemampuan untuk bersuara, jadi kapasitas untuk berpartisipasinya itu yang orang sering lupa," katanya.
Masalah orang dewasa, kata dia, sering lupa kalau anak memiliki hak untuk mengartikulasikan juga menyampaikan pendapatnya dengan benar, dan hal ini yang sering dilupakan orang dewasa dimana melihat anak hanya sebatas anak yang hanya memiliki hak berpendapat tanpa mengerti esensi gagasan yang disampaikannya apa.
Baca Juga: Nama Anak STM Tangerang Pendemo UU Cipta Kerja Masuk Daftar Intel Polisi
"Orang sering melihat di ujungnya saja anak bersuara berpendapat gitu loh tapi kemampuan untuk mengartikulasikan pendapat, kemampuan untuk menjelaskan gagasan itu yang tidak pernah diperhatikan dengan baik," imbuhnya.
Namun, Andi mengatakan ada persoalan lain yang juga tak kalah pentingnya terkait fenomena anak ikut demonstrasi di berbagai daerah terkait penolakan terhadap UU Cipta Kerja. Masalah itu yakni dimana hak anak untuk berpendapat justru dimanfaatkan segelintir orang dengan cara memobilisasi anak untuk mengikuti demo tanpa tahu pasti aspirasi apa yang ingin disampaikan.
"Jadi bahwa ada penjegalan (oleh aparat) itu sudah problem, tapi mendorong anak-anak terlibat dalam demonstrasi tanpa dibarengi dengan pemberian informasi yang memadai terhadap isu yang diusung itu juga problem menurut saya," tukasnya.
Kontributor : Aminuddin
Berita Terkait
Terpopuler
- Jalan Putri Hijau/Yos Sudarso Medan Ditutup 31 Januari hingga 6 Februari, Arus Lalin Dialihkan
- 4 Cushion Wardah untuk Tutupi Kerutan Lansia Usia 50 Tahun ke Atas
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- Ketua KPK Jawab Peluang Panggil Jokowi dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
- 5 Mobil Bekas Rp30 Jutaan yang Cocok untuk Guru Honorer: Solusi Ekonomis untuk Mobilitas Sehari-hari
Pilihan
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
-
5 HP Memori 128 GB di Bawah Rp2 Juta Terbaik Awal 2026: Kapasitas Lega, Harga Ramah di Kantong!
-
5 HP Murah Mirip iPhone Terbaru: Gaya Mewah Boba 3 Mulai Rp900 Ribuan!
-
Rupiah Melemah ke Rp16.786, Tertekan Sentimen Negatif Pasar Saham
Terkini
-
Tantangan Berat di Cisarua! Bima Arya: Material Longsor 20 Meter Persulit Evakuasi Korban
-
Di Balik Lumpur Pasirlangu, Dinamika Data dan Harapan Keluarga yang Belum Padam
-
Predator Anak Menghantui Cianjur: Polres Buka Posko Laporan, Diduga Korban Lebih dari 10 Orang
-
Gugatan Rumah Disita Picu Desakan OJK Telusuri Pola Kemitraan Asuransi
-
Bupati Karawang Tegaskan Moratorium Perumahan: Tak Ada Izin Baru Sampai Tata Ruang Beres