SuaraJabar.id - Beredar informasi sejumlah petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jawa Barat diperiksa oleh polisi.
Pemeriksaan terkait dengan dalang dari tindak penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang anggota polisi yang tengah berjaga saat aksi demo tolak UU Cipta Kerja di Bandung yang berujung ricuh pada 8 Oktober 2020 lalu.
Dari informasi yang didapat, ada enam orang dari KAMI Jabar yang diperiksa. Saat dikonfirmasi akan kebenaran informasi itu, Kabidhumas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago membenarkan adanya informasi pemeriksaan terhadap beberapa orang dari KAMI itu.
"Iya betul," kata Erdi, Kamis (15/10/2020), via pesan singkat.
Erdi belum memberikan informasi lebih lanjut, soal jalannya pemeriksaan tersebut. Adapun mereka yang diperiksa di antaranya Roby Win Kadir (Presidium KAMI), Prio (Presidium KAMI), Lusiana (Bendahara KAMI), Oktavianus (Aktivis KAMI), Amin Bukhairy (Aktivis KAMI) dan Wahyu Hidayati (Pemilik Posko KAMI).
Diberitakan sebelumnya, tiga orang yang turut dalam aksi demonstrasi saat penolakan Omnibuslaw di wilayah hukum Jawa Barat, diamankan Ditreskrimum Polda Jabar.
Mereka yang diamankan, merupakan pelaku penganiayaan terhadap anggota polisi, yang tengah berjaga saat aksi demo berlangsung.
"Tersangka tersebut melakukan penganiayaan terhadap petugas yang sedang melaksanakan tugas pengamanan," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago, di Mapolda Jabar, Senin (12/10/2020).
Erdi menuturkan, tiga orang yang saat ini dalam status ditahan dengan dugaan melakukan penganiayaan terhadap anggota polisi saat massa pecah dan polisi melakukan pukul mundur massa saat aksi demo di tanggal 8 Oktober 2020, kemarin.
Baca Juga: Polisi Sebut Buruh Tak Bergerak ke Istana: Cuma Orasi di Cempaka Putih
"Jadi anggota dianiaya dan kami lakukan pengejaran terhadap pelaku yang berbuat anarki akhirnya kami menemukan lokasi para pelaku tersebut yang ada di jalan Sultan agung nomor 12. Di situ anggota kami dilakukan penyekapan oleh mereka dan dilakukan penganiayaan. Anggota kita dianiaya kepalanya dengan menggunakan sekop kemudian menggunakan batu, nanti barang buktinya," ucapnya.
Adapun mereka yang diamankan, diketahui bukan berstatus sebagai mahasiswa. Sebenarnya ada empat lainnya, yang juga tengah dalam pemeriksaan penyidik kepolisian. Polisi belum melakukan penahanan, karena masih mendalami peran keempat orang lainnya.
Dalam kasus ini, Erdi menyebut penyidik Ditreskrimum Polda Jabar menerapkan pasal 170 dan 351 KUHPidana.
"Pelaku yang kita tahan ini satu orang buruh kemudian dua orang swasta ya. Mereka berinisial DR, DH, dan CH. Jadi, pelaku teridentifikasi pekerjaannya satu buruh dan dua swasta. Ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara," pungkasnya.
Kontributor : Cesar Yudistira
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Pilihan
-
Hasil Uji Coba: Tanpa Ampun, Timnas Indonesia U-17 Dihajar China Tujuh Gol
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
Terkini
-
5 Poin Penting Macan Tutul Masuk Pemukiman di Bandung, Kini Jalani Rehabilitasi di Garut
-
Status Tanggap Darurat Longsor Cisarua Dicabut, Bandung Barat Masuki Tahap Transisi Pemulihan
-
Dukung Program 3 Juta Rumah, BRI Biayai Lebih dari 118 Ribu Debitur KPR Subsidi
-
4 Rekomendasi Destinasi Wisata di Purwakarta - Karawang, Cocok untuk Keluarga dan Gen Z
-
Pasca Dibentuknya Board of Peace, Kasih Palestina dan Beberapa NGO Bentuk IGI