SuaraJabar.id - Beredar informasi sejumlah petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jawa Barat diperiksa oleh polisi.
Pemeriksaan terkait dengan dalang dari tindak penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang anggota polisi yang tengah berjaga saat aksi demo tolak UU Cipta Kerja di Bandung yang berujung ricuh pada 8 Oktober 2020 lalu.
Dari informasi yang didapat, ada enam orang dari KAMI Jabar yang diperiksa. Saat dikonfirmasi akan kebenaran informasi itu, Kabidhumas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago membenarkan adanya informasi pemeriksaan terhadap beberapa orang dari KAMI itu.
"Iya betul," kata Erdi, Kamis (15/10/2020), via pesan singkat.
Erdi belum memberikan informasi lebih lanjut, soal jalannya pemeriksaan tersebut. Adapun mereka yang diperiksa di antaranya Roby Win Kadir (Presidium KAMI), Prio (Presidium KAMI), Lusiana (Bendahara KAMI), Oktavianus (Aktivis KAMI), Amin Bukhairy (Aktivis KAMI) dan Wahyu Hidayati (Pemilik Posko KAMI).
Diberitakan sebelumnya, tiga orang yang turut dalam aksi demonstrasi saat penolakan Omnibuslaw di wilayah hukum Jawa Barat, diamankan Ditreskrimum Polda Jabar.
Mereka yang diamankan, merupakan pelaku penganiayaan terhadap anggota polisi, yang tengah berjaga saat aksi demo berlangsung.
"Tersangka tersebut melakukan penganiayaan terhadap petugas yang sedang melaksanakan tugas pengamanan," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago, di Mapolda Jabar, Senin (12/10/2020).
Erdi menuturkan, tiga orang yang saat ini dalam status ditahan dengan dugaan melakukan penganiayaan terhadap anggota polisi saat massa pecah dan polisi melakukan pukul mundur massa saat aksi demo di tanggal 8 Oktober 2020, kemarin.
Baca Juga: Polisi Sebut Buruh Tak Bergerak ke Istana: Cuma Orasi di Cempaka Putih
"Jadi anggota dianiaya dan kami lakukan pengejaran terhadap pelaku yang berbuat anarki akhirnya kami menemukan lokasi para pelaku tersebut yang ada di jalan Sultan agung nomor 12. Di situ anggota kami dilakukan penyekapan oleh mereka dan dilakukan penganiayaan. Anggota kita dianiaya kepalanya dengan menggunakan sekop kemudian menggunakan batu, nanti barang buktinya," ucapnya.
Adapun mereka yang diamankan, diketahui bukan berstatus sebagai mahasiswa. Sebenarnya ada empat lainnya, yang juga tengah dalam pemeriksaan penyidik kepolisian. Polisi belum melakukan penahanan, karena masih mendalami peran keempat orang lainnya.
Dalam kasus ini, Erdi menyebut penyidik Ditreskrimum Polda Jabar menerapkan pasal 170 dan 351 KUHPidana.
"Pelaku yang kita tahan ini satu orang buruh kemudian dua orang swasta ya. Mereka berinisial DR, DH, dan CH. Jadi, pelaku teridentifikasi pekerjaannya satu buruh dan dua swasta. Ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara," pungkasnya.
Kontributor : Cesar Yudistira
Berita Terkait
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- Siapa Shio yang Paling Hoki di 5 November 2025? Ini Daftar 6 yang Beruntung
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
-
Bos Pajak Cium Manipulasi Ekspor Sawit Senilai Rp45,9 Triliun
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
Terkini
-
Tertinggal 0-2, Adam Alis Cetak Brace Penentu di Menit Krusial Hajar Selangor 3-2
-
Jantung Pahlawan Hutan Berhenti Berdetak: Anggota Gakkum Kemenhut Wafat Saat Jalankan Tugas
-
Bak Menanti Hujan di Musim Kemarau! 4 Link DANA Kaget Rp 260 Ribu Siap Guyur Saldo Anda
-
Ada Apa di Balik Hutan Gunung Salak? TNI AD Ungkap Rahasia Ratusan Tenda Emas Ilegal
-
Program Makan Bergizi Gratis Sumbang Inflasi Jabar 0,45 Persen, BPS Ungkap Dampak Tak Terduga