Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Kamis, 15 Oktober 2020 | 19:30 WIB
Para pelajar di Kab. Tangerang saat diangkut polisi ketika kepergok ngompreng untuk ikut demo UU Omnibus Law Cipta Kerja di Jakarta, Rabu (7/10/2020). (BantenHits.com/Rifat Alhamdi)

SuaraJabar.id - Forum Advokasi Keterbukaan Informasi Jawa Barat, Wakca Balaka mengecam tindakan polisi yang mengancam akan melakukan pencatatan identitas dan data pelajar yang tertangkap saat mengikuti aksi penolakan UU Cipta Kerja.

Menereka menilai, ancaman tidak bakal dapat SKCK sehingga akan kesulitan mencari kerja bagi pelajar yang ikut aksi massa merupakan sangat bertentangan dengan prinsip-prinsip hak asasi manuasia.

"Menakut-nakuti pelajar yang akan menyuarakan aspirasinya di depan umum jelas merupakan pendidikan politik yang buruk. Membunuh masa depan demokrasi," ujar Koordinator Wakca Balaka yang dijabat Ketua AJI Kota Bandung dalam keterangan tertulisnya, Kamis (15/10/2020).

Sebelumnya, Polres Metro Tangerang Kota membuat pernyataan akan mempersulit pelajar atau anak STM yang ingin bikin SKCK jika mereka ketahuan ikut demo UU Cipta Kerja. SKCK ini dipergunakan untuk melamar pekerjaan.

Baca Juga: Diancam Hukuman 6 Tahun Penjara, Polri Ungkap Peran Petinggi KAMI Syahganda

Nama-nama anak STM yang rusuh demo UU Cipta Kerja akan tercatat rekam jejaknya.

Selain soal SKCK, Wakca Balaka juga mengecam aksi penangkapan terhadap sejumlah pelajar di berbagai tempat yang akan mengikuti aksi penolakan UU Cipta Kerja oleh Polisi.  Mereka menilai, pelajar memiliki hak yang sama dengan warga negara lainnya untuk berekspresi dan menyampaikan pendapat. Hak ini diatur dalam konstitusi Republik Indonesia.

Polisi tak memiliki kewenangan untuk mencegah pelajar ikut bergabung dengan massa aksi lainnya. Apalagi sampai melakukan penangkapan terhadap pelajar yang akan mengikuti aksi massa.

Wakca Balaka juga mendesak polisi untuk memproses anak yang tertangkap karena diduga melakukan tindakan kriminal selama massa aksi sesuai dengan regulasi proses hukum terhadap anak yakni UU No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak (SPA).

Oleh karena itu, polisi harus berani transparan dalam menjalankan proses hukum kepada anak. Polri juga harus mengambil tindakan jika diketahui ada kesalahan prosedur atau dugaan kekerasan oleh polisi terhadap anak.

Baca Juga: Bupati Bogor Surati Presiden, Usulkan Perpu Cipta Kerja

"Kami juga mendesak pemerintah untuk mematuhi prinsip keterbukaan dalam setiap proses legislasi. Setiap proses perancangan hingga pengesahan produk hukum dan kebijakan wajib terbuka kepada publik dan melibatkan publik," tandasnya.

Wakca Balaka sendiri merupakan forum advokasi Keterbukaan Informasi yang terdiri dari sekumpulan kelompok masyarakat sipil di Provinsi Jawa Barat yang mendedikasikan diri guna mewujudkan hak konstitusionalnya sebagai warga negara atas informasi dalam penyelenggaran urusan publik.

Wakca Balaka beranggotakan dari LBH Bandung, Perkumpulan Inisiatif, Walhi Jabar, KalyANamandira (KM), Garut Government Watch (GGW), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Bandung, Pusat Sumber Daya Komunitas (PSDK) DAS Citarum dan JRKI Jawa Barat.

Load More