SuaraJabar.id - Forum Advokasi Keterbukaan Informasi Jawa Barat, Wakca Balaka mengecam tindakan polisi yang mengancam akan melakukan pencatatan identitas dan data pelajar yang tertangkap saat mengikuti aksi penolakan UU Cipta Kerja.
Menereka menilai, ancaman tidak bakal dapat SKCK sehingga akan kesulitan mencari kerja bagi pelajar yang ikut aksi massa merupakan sangat bertentangan dengan prinsip-prinsip hak asasi manuasia.
"Menakut-nakuti pelajar yang akan menyuarakan aspirasinya di depan umum jelas merupakan pendidikan politik yang buruk. Membunuh masa depan demokrasi," ujar Koordinator Wakca Balaka yang dijabat Ketua AJI Kota Bandung dalam keterangan tertulisnya, Kamis (15/10/2020).
Sebelumnya, Polres Metro Tangerang Kota membuat pernyataan akan mempersulit pelajar atau anak STM yang ingin bikin SKCK jika mereka ketahuan ikut demo UU Cipta Kerja. SKCK ini dipergunakan untuk melamar pekerjaan.
Nama-nama anak STM yang rusuh demo UU Cipta Kerja akan tercatat rekam jejaknya.
Selain soal SKCK, Wakca Balaka juga mengecam aksi penangkapan terhadap sejumlah pelajar di berbagai tempat yang akan mengikuti aksi penolakan UU Cipta Kerja oleh Polisi. Mereka menilai, pelajar memiliki hak yang sama dengan warga negara lainnya untuk berekspresi dan menyampaikan pendapat. Hak ini diatur dalam konstitusi Republik Indonesia.
Polisi tak memiliki kewenangan untuk mencegah pelajar ikut bergabung dengan massa aksi lainnya. Apalagi sampai melakukan penangkapan terhadap pelajar yang akan mengikuti aksi massa.
Wakca Balaka juga mendesak polisi untuk memproses anak yang tertangkap karena diduga melakukan tindakan kriminal selama massa aksi sesuai dengan regulasi proses hukum terhadap anak yakni UU No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak (SPA).
Oleh karena itu, polisi harus berani transparan dalam menjalankan proses hukum kepada anak. Polri juga harus mengambil tindakan jika diketahui ada kesalahan prosedur atau dugaan kekerasan oleh polisi terhadap anak.
Baca Juga: Diancam Hukuman 6 Tahun Penjara, Polri Ungkap Peran Petinggi KAMI Syahganda
"Kami juga mendesak pemerintah untuk mematuhi prinsip keterbukaan dalam setiap proses legislasi. Setiap proses perancangan hingga pengesahan produk hukum dan kebijakan wajib terbuka kepada publik dan melibatkan publik," tandasnya.
Wakca Balaka sendiri merupakan forum advokasi Keterbukaan Informasi yang terdiri dari sekumpulan kelompok masyarakat sipil di Provinsi Jawa Barat yang mendedikasikan diri guna mewujudkan hak konstitusionalnya sebagai warga negara atas informasi dalam penyelenggaran urusan publik.
Wakca Balaka beranggotakan dari LBH Bandung, Perkumpulan Inisiatif, Walhi Jabar, KalyANamandira (KM), Garut Government Watch (GGW), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Bandung, Pusat Sumber Daya Komunitas (PSDK) DAS Citarum dan JRKI Jawa Barat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Gus Lilur Tantang 4 Tokoh NU Ngaji Kitab Kuning Saat Muktamar
- Desil Tak Akurat Bisa Bikin Warga Kehilangan Hak Bansos!
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Penuhi Panggilan sebagai Saksi, BPKH Tegaskan Komitmen Dukung Penegakan Hukum
-
Geger Skandal Sekpri vs Wabup Sumedang: Rumah Dinas Jadi Sorotan, Pemprov Turun Tangan
-
Pemkab Bogor Pastikan Layanan Masyarakat Tetap Prima di Tengah Proses Hukum KPK
-
Usai Bappenda dan BKPSDM, Kini Giliran Disdik Bogor Digeledah KPK
-
Momen Hangat Rudy Susmanto di Balai Kesejahteraan Sosial: Dari Beri Makan Warga hingga Cek Fasilitas