SuaraJabar.id - Forum Advokasi Keterbukaan Informasi Jawa Barat, Wakca Balaka mengecam tindakan polisi yang mengancam akan melakukan pencatatan identitas dan data pelajar yang tertangkap saat mengikuti aksi penolakan UU Cipta Kerja.
Menereka menilai, ancaman tidak bakal dapat SKCK sehingga akan kesulitan mencari kerja bagi pelajar yang ikut aksi massa merupakan sangat bertentangan dengan prinsip-prinsip hak asasi manuasia.
"Menakut-nakuti pelajar yang akan menyuarakan aspirasinya di depan umum jelas merupakan pendidikan politik yang buruk. Membunuh masa depan demokrasi," ujar Koordinator Wakca Balaka yang dijabat Ketua AJI Kota Bandung dalam keterangan tertulisnya, Kamis (15/10/2020).
Sebelumnya, Polres Metro Tangerang Kota membuat pernyataan akan mempersulit pelajar atau anak STM yang ingin bikin SKCK jika mereka ketahuan ikut demo UU Cipta Kerja. SKCK ini dipergunakan untuk melamar pekerjaan.
Nama-nama anak STM yang rusuh demo UU Cipta Kerja akan tercatat rekam jejaknya.
Selain soal SKCK, Wakca Balaka juga mengecam aksi penangkapan terhadap sejumlah pelajar di berbagai tempat yang akan mengikuti aksi penolakan UU Cipta Kerja oleh Polisi. Mereka menilai, pelajar memiliki hak yang sama dengan warga negara lainnya untuk berekspresi dan menyampaikan pendapat. Hak ini diatur dalam konstitusi Republik Indonesia.
Polisi tak memiliki kewenangan untuk mencegah pelajar ikut bergabung dengan massa aksi lainnya. Apalagi sampai melakukan penangkapan terhadap pelajar yang akan mengikuti aksi massa.
Wakca Balaka juga mendesak polisi untuk memproses anak yang tertangkap karena diduga melakukan tindakan kriminal selama massa aksi sesuai dengan regulasi proses hukum terhadap anak yakni UU No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak (SPA).
Oleh karena itu, polisi harus berani transparan dalam menjalankan proses hukum kepada anak. Polri juga harus mengambil tindakan jika diketahui ada kesalahan prosedur atau dugaan kekerasan oleh polisi terhadap anak.
Baca Juga: Diancam Hukuman 6 Tahun Penjara, Polri Ungkap Peran Petinggi KAMI Syahganda
"Kami juga mendesak pemerintah untuk mematuhi prinsip keterbukaan dalam setiap proses legislasi. Setiap proses perancangan hingga pengesahan produk hukum dan kebijakan wajib terbuka kepada publik dan melibatkan publik," tandasnya.
Wakca Balaka sendiri merupakan forum advokasi Keterbukaan Informasi yang terdiri dari sekumpulan kelompok masyarakat sipil di Provinsi Jawa Barat yang mendedikasikan diri guna mewujudkan hak konstitusionalnya sebagai warga negara atas informasi dalam penyelenggaran urusan publik.
Wakca Balaka beranggotakan dari LBH Bandung, Perkumpulan Inisiatif, Walhi Jabar, KalyANamandira (KM), Garut Government Watch (GGW), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Bandung, Pusat Sumber Daya Komunitas (PSDK) DAS Citarum dan JRKI Jawa Barat.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
Terkini
-
Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
-
Proyek Tol Menuju Palabuhanratu Ditunda: Ini 7 Fakta di Balik Batalnya Tol Jagoratu 2026
-
Sapi Kurban Asal Depok Mengamuk di Sukabumi, Kabur ke Hutan hingga Dikepung Warga
-
Proyek Tol Menuju Palabuhanratu Sukabumi Batal Mulai Tahun Ini
-
Dibesarkan di Ujungberung, Sapi Khas Jawa Tengah Ini Dipilih Presiden untuk Idul Adha