SuaraJabar.id - Forum Advokasi Keterbukaan Informasi Jawa Barat, Wakca Balaka mengecam tindakan polisi yang mengancam akan melakukan pencatatan identitas dan data pelajar yang tertangkap saat mengikuti aksi penolakan UU Cipta Kerja.
Menereka menilai, ancaman tidak bakal dapat SKCK sehingga akan kesulitan mencari kerja bagi pelajar yang ikut aksi massa merupakan sangat bertentangan dengan prinsip-prinsip hak asasi manuasia.
"Menakut-nakuti pelajar yang akan menyuarakan aspirasinya di depan umum jelas merupakan pendidikan politik yang buruk. Membunuh masa depan demokrasi," ujar Koordinator Wakca Balaka yang dijabat Ketua AJI Kota Bandung dalam keterangan tertulisnya, Kamis (15/10/2020).
Sebelumnya, Polres Metro Tangerang Kota membuat pernyataan akan mempersulit pelajar atau anak STM yang ingin bikin SKCK jika mereka ketahuan ikut demo UU Cipta Kerja. SKCK ini dipergunakan untuk melamar pekerjaan.
Nama-nama anak STM yang rusuh demo UU Cipta Kerja akan tercatat rekam jejaknya.
Selain soal SKCK, Wakca Balaka juga mengecam aksi penangkapan terhadap sejumlah pelajar di berbagai tempat yang akan mengikuti aksi penolakan UU Cipta Kerja oleh Polisi. Mereka menilai, pelajar memiliki hak yang sama dengan warga negara lainnya untuk berekspresi dan menyampaikan pendapat. Hak ini diatur dalam konstitusi Republik Indonesia.
Polisi tak memiliki kewenangan untuk mencegah pelajar ikut bergabung dengan massa aksi lainnya. Apalagi sampai melakukan penangkapan terhadap pelajar yang akan mengikuti aksi massa.
Wakca Balaka juga mendesak polisi untuk memproses anak yang tertangkap karena diduga melakukan tindakan kriminal selama massa aksi sesuai dengan regulasi proses hukum terhadap anak yakni UU No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak (SPA).
Oleh karena itu, polisi harus berani transparan dalam menjalankan proses hukum kepada anak. Polri juga harus mengambil tindakan jika diketahui ada kesalahan prosedur atau dugaan kekerasan oleh polisi terhadap anak.
Baca Juga: Diancam Hukuman 6 Tahun Penjara, Polri Ungkap Peran Petinggi KAMI Syahganda
"Kami juga mendesak pemerintah untuk mematuhi prinsip keterbukaan dalam setiap proses legislasi. Setiap proses perancangan hingga pengesahan produk hukum dan kebijakan wajib terbuka kepada publik dan melibatkan publik," tandasnya.
Wakca Balaka sendiri merupakan forum advokasi Keterbukaan Informasi yang terdiri dari sekumpulan kelompok masyarakat sipil di Provinsi Jawa Barat yang mendedikasikan diri guna mewujudkan hak konstitusionalnya sebagai warga negara atas informasi dalam penyelenggaran urusan publik.
Wakca Balaka beranggotakan dari LBH Bandung, Perkumpulan Inisiatif, Walhi Jabar, KalyANamandira (KM), Garut Government Watch (GGW), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Bandung, Pusat Sumber Daya Komunitas (PSDK) DAS Citarum dan JRKI Jawa Barat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mudah, Ini Cara Menghentikan Spam Call di HP Android dan iPhone
- Pengamat Nilai Manuver KSP Listyo Bongkar Hambatan Birokrasi Jadi Investasi Jangka Panjang
- Pengacara Kamaruddin Simanjuntak Sakit Apa? Meninggal Dunia di Usia 52 Tahun
- 5 Rekomendasi Sepatu untuk Jalan Kaki 20 Ribu Langkah, Empuk dan Tidak Cepat Pegal
- Cara Menggunakan Minyak Zaitun Mustika Ratu untuk Wajah dan Rambut
Pilihan
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
-
Mantan Kadiv Hubinter Napoleon Bonaparte Meninggal, Pengacara: Doakan Bapak Diampuni Dosa-dosanya
-
Pekan Kelam IHSG: Drama BYAN Haji Isam, Turun Kelas MSCI Hingga Rekor Terburuk Bursa
Terkini
-
Orang Tua Ungkap Detik-detik Siswa SMPN 2 Cisarua Bogor Diduga Keracunan Susu MBG
-
BRI Perkuat Koneksi Investor Global dengan Peluang Investasi di Indonesia
-
Kebakaran Landa Ruang Keuangan RSUD Kota Banjar, Begini Kronologinya
-
Insiden Pembacokan Berdarah di Ciamis, Dua Polisi dan Warga Terluka
-
Persib Apresiasi Penetapan Tiga Tersangka Penyerangan Bus Tim U-18 di Batang