SuaraJabar.id - Penampungan pekerja migran ilegal di Kabupaten Cirebon digerebek Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). Terungkap, saat digerebek lokasi penampungan sangat tidak manusiawi.
Hal ini dikatakan Kepala BP2MI Benny Rhamdani. Oleh sebab tidak manusiawi, kata dia, maka penemuan ini akan terus diusut sampai tuntas.
"Tempat penampungan ini tidak layak dan tidak manusiawi," kata Benny di Cirebon, seperti dikutip dari Antara, Sabtu (18/10/2020) malam.
Benny mengatakan penampungan calon pekerja migran ilegal yang berada di tiga lokasi di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, bisa dikatakan sangat tidak layak.
Karena tidak memenuhi standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Di tempat penampungan pekerja migran ilegal kondisinya sangat memprihatinkan.
Di mana penampungan tersebut sangat kotor dan juga bau, bahkan ada yang harus diisi lebih dari 10 orang, padahal lahannya juga sangat sempit.
"Kami juga prihatin tempat penampungan dalam keadaan yang sangat tidak layak, kotor serta bau," ujarnya.
Benny menambahkan dari tiga lokasi yang dijadikan penampungan ilegal, terdapat 25 calon pekerja migran yang diduga kuat ilegal dan mereka ditempatkan di tempat tidak layak.
Padahal , mereka yang tinggal tersebut telah mengeluarkan uang yang tidak sedikit, bahkan harus membayar kisaran Rp40 juga sampai Rp50 juta.
Baca Juga: Gerebek Penampungan Ilegal TKI di Cileungsi, BP2MI Laporkan ke Bareskrim
"Mereka rata-rata diminta Rp40 juta sampai Rp50 juta itu baru sementara," katanya.
Sebelumnya BP2MI pada Sabtu (17/10) malam menggerebek penampungan calon pekerja migran Indonesia (PMI) yang diduga ilegal di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Penggerebekan tersebut setelah BP2MI mendapatkan laporan dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) yang menemukan adanya penampungan ilegal.
Penampungan yang digerebek oleh BP2MI tersebut terletak di tiga rumah yaitu di Perumahan Roro Cantik Plumbon, Desa Karangasem dan Perumahan Kejuden, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Farhan Tegaskan Penghuni Kos Bandung Tak Boleh Tertutup: Bukan KTP Sini Pun Wajib Terdata RW
-
Tertibkan 63 Bangunan Liar di Dipatiukur, Walikota Bandung: Sesuai Perda, Tak Ada Ganti Rugi
-
Buntut Kasus Penganiayaan di Bandung, Dedi Mulyadi: Seluruh Kontrakan Wajib Terdaftar Online
-
Bukan Hanya Disiksa, Korban YTR Diduga Dipaksa Bertato 'Yuvita Love Taufik' dan Wajah Pelaku
-
Penganiaya Wanita di Bandung Diciduk Polisi, Kapolda Jabar: Pelaku Negatif Narkoba