Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Minggu, 18 Oktober 2020 | 10:34 WIB
Kepala BP2MI Benny Ramdhani saat memberi keterangan usai penggerebekan (Foto Antara)

SuaraJabar.id - Penampungan pekerja migran ilegal di Kabupaten Cirebon digerebek Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). Terungkap, saat digerebek lokasi penampungan sangat tidak manusiawi.

Hal ini dikatakan Kepala BP2MI Benny Rhamdani. Oleh sebab tidak manusiawi, kata dia, maka penemuan ini akan terus diusut sampai tuntas.

"Tempat penampungan ini tidak layak dan tidak manusiawi," kata Benny di Cirebon, seperti dikutip dari Antara, Sabtu (18/10/2020) malam.

Benny mengatakan penampungan calon pekerja migran ilegal yang berada di tiga lokasi di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, bisa dikatakan sangat tidak layak.

Baca Juga: Gerebek Penampungan Ilegal TKI di Cileungsi, BP2MI Laporkan ke Bareskrim

Karena tidak memenuhi standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Di tempat penampungan pekerja migran ilegal kondisinya sangat memprihatinkan.

Di mana penampungan tersebut sangat kotor dan juga bau, bahkan ada yang harus diisi lebih dari 10 orang, padahal lahannya juga sangat sempit.

"Kami juga prihatin tempat penampungan dalam keadaan yang sangat tidak layak, kotor serta bau," ujarnya.

Benny menambahkan dari tiga lokasi yang dijadikan penampungan ilegal, terdapat 25 calon pekerja migran yang diduga kuat ilegal dan mereka ditempatkan di tempat tidak layak.

Padahal , mereka yang tinggal tersebut telah mengeluarkan uang yang tidak sedikit, bahkan harus membayar kisaran Rp40 juga sampai Rp50 juta.

Baca Juga: Kemensos Dorong Revitalisasi Regulasi Ketenagakerjaan

"Mereka rata-rata diminta Rp40 juta sampai Rp50 juta itu baru sementara," katanya.

Sebelumnya BP2MI pada Sabtu (17/10) malam menggerebek penampungan calon pekerja migran Indonesia (PMI) yang diduga ilegal di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Penggerebekan tersebut setelah BP2MI mendapatkan laporan dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) yang menemukan adanya penampungan ilegal.

Penampungan yang digerebek oleh BP2MI tersebut terletak di tiga rumah yaitu di Perumahan Roro Cantik Plumbon, Desa Karangasem dan Perumahan Kejuden, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Load More