Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Senin, 19 Oktober 2020 | 14:15 WIB
Ilustrasi money politic. [Shutterstock]

"Pihak kepolisian memiliki waktu 14 hari kerja untuk melakukan pemberkasan ke Kejaksaan hingga disidangkan," katanya.

Gakkumdu saya ini fokus terhadap pemberi barang dan belum mengarah kepada pasangan calon.

"Jadi kami imbau bagi semua peserta pemilu tak diperkenankan memberikan materi yang dilarang, yang diperbolehkan barang dengan harga maksimal 65.000," ungkapnya.

Baca Juga: Terkendala Cuaca, PLN Sulit Pulihkan Listrik di Lokasi Longsor Cianjur

Load More