SuaraJabar.id - Kisah miris kerap dialami Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di luar negeri, bahkan hingga memulangkan jenazahnya pun tak jarang dihadapkan pada sejumlah kendala.
Persoalan itu pula yang kini sedang dihadapi keluarga Ruri Alfath Mujaida, TKI asal Indramayu yang bekerja di Malaysia. Pasalnya, Ruri meninggal dunia ketika akan dipulangkan ke Indonesia melalui Batam pada Senin (19/10/2020) pagi.
Meninggalnya Ruri dikarenakan kondisi kesehatannya yang semakin menurun. Saat akan dipulangkan, kondisi tubuh alamrhum sudah sangat kurus akibat menderita penyakit TBC.
Namun, jenazahnya dibawa kembali ke Malaysia dan masuk rumah sakit. Kemudian persoalan muncul ketika pihak keluarga meminta jenazahnya dipulangkan, lantaran pihak agensi menolaknya.
Hal tersebut dikarenakan agensi yang menaungi Ruri merupakan ilegal.
Tak hanya itu, mereka juga meminta sejumlah uang kepada pihak keluarga almarhum, apabila jenazahnya ingin dipulangkan dengan besaran Rp 32 juta.
Sementara apabila ingin dimakamkan di Malaysia maka biayanya Rp 9,9 juta.
Tentu saja pihak keluarga almarhum tidak mempunyai uang untuk membayarnya. Hingga sampai saat ini, jenazah Ruri masih berada di rumah sakit.
Pihak keluarga Ruri pun berupaya agar bisa memulangkan jenazahnya agar bisa dimakamkan di kampung halamannya di Desa Parean Girang, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu.
Baca Juga: Puluhan TKI Bermasalah Dideportasi Malaysia lewat Entikong
Merespon persoalan tersebut, Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Cabang Kabupaten Indramayu meminta kepada pemerintah agar bisa memproses kasus yang menimpa TKI asal Indramayu tersebut.
Ketua SBMI Cabang Indramayu Juwarih mengemukakan, pihak keluarga almarhumah bisa membawa kasus tersebut ke ranah hukum. Apalagi, pihak keluarga dimintai sejumlah uang supaya jenazah bisa dipulangkan kembali ke tanah air.
Di samping itu, saat pemberangkatan Ruri ke Malaysia 3 tahun lalu, dengan menggunakan jalur laut. Agensi yang melakukan hal tersebut bisa dijerat Pasal 68 juncto 83 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) unprosedural.
"Agensi yang memberangkatkan Ruri Alfath Mujaida secara ilegal bisa dijerat Pasal 68 juncto 83 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang penempatan PMI unprosedural," jelasnya seperti dilansir Timesindonesia.co.id-jaringan Suara.com pada Rabu (21/10/2020).
Dia melanjutkan, agensi tersebut juga bisa dikenakan UU tentang tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007, karena unsur-unsurnya sudah masuk.
Dalam hal ini, lanjutnya, pihaknya akan membantu menindaklanjuti, apabila pihak keluarga Ruri meminta bantuan.
Berita Terkait
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali
-
Demi Jam Terbang, Persib Bandung Resmi Pinjamkan Henhen Herdiana ke PSM Makassar
-
Sengketa 6,1 Hektare Kencana Bogor Memanas, AJB Dipersoalkan hingga Dugaan Rekayasa Hukum
-
Mencekam di Dasar Sumur Tasikmalaya: Mayat Perempuan Ditemukan Bersama Ular Kobra