SuaraJabar.id - Kisah miris kerap dialami Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di luar negeri, bahkan hingga memulangkan jenazahnya pun tak jarang dihadapkan pada sejumlah kendala.
Persoalan itu pula yang kini sedang dihadapi keluarga Ruri Alfath Mujaida, TKI asal Indramayu yang bekerja di Malaysia. Pasalnya, Ruri meninggal dunia ketika akan dipulangkan ke Indonesia melalui Batam pada Senin (19/10/2020) pagi.
Meninggalnya Ruri dikarenakan kondisi kesehatannya yang semakin menurun. Saat akan dipulangkan, kondisi tubuh alamrhum sudah sangat kurus akibat menderita penyakit TBC.
Namun, jenazahnya dibawa kembali ke Malaysia dan masuk rumah sakit. Kemudian persoalan muncul ketika pihak keluarga meminta jenazahnya dipulangkan, lantaran pihak agensi menolaknya.
Hal tersebut dikarenakan agensi yang menaungi Ruri merupakan ilegal.
Tak hanya itu, mereka juga meminta sejumlah uang kepada pihak keluarga almarhum, apabila jenazahnya ingin dipulangkan dengan besaran Rp 32 juta.
Sementara apabila ingin dimakamkan di Malaysia maka biayanya Rp 9,9 juta.
Tentu saja pihak keluarga almarhum tidak mempunyai uang untuk membayarnya. Hingga sampai saat ini, jenazah Ruri masih berada di rumah sakit.
Pihak keluarga Ruri pun berupaya agar bisa memulangkan jenazahnya agar bisa dimakamkan di kampung halamannya di Desa Parean Girang, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu.
Baca Juga: Puluhan TKI Bermasalah Dideportasi Malaysia lewat Entikong
Merespon persoalan tersebut, Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Cabang Kabupaten Indramayu meminta kepada pemerintah agar bisa memproses kasus yang menimpa TKI asal Indramayu tersebut.
Ketua SBMI Cabang Indramayu Juwarih mengemukakan, pihak keluarga almarhumah bisa membawa kasus tersebut ke ranah hukum. Apalagi, pihak keluarga dimintai sejumlah uang supaya jenazah bisa dipulangkan kembali ke tanah air.
Di samping itu, saat pemberangkatan Ruri ke Malaysia 3 tahun lalu, dengan menggunakan jalur laut. Agensi yang melakukan hal tersebut bisa dijerat Pasal 68 juncto 83 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) unprosedural.
"Agensi yang memberangkatkan Ruri Alfath Mujaida secara ilegal bisa dijerat Pasal 68 juncto 83 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang penempatan PMI unprosedural," jelasnya seperti dilansir Timesindonesia.co.id-jaringan Suara.com pada Rabu (21/10/2020).
Dia melanjutkan, agensi tersebut juga bisa dikenakan UU tentang tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007, karena unsur-unsurnya sudah masuk.
Dalam hal ini, lanjutnya, pihaknya akan membantu menindaklanjuti, apabila pihak keluarga Ruri meminta bantuan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- Promo Superindo Hari Ini 10-13 November 2025: Diskon Besar Awal Pekan!
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
Pilihan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Tolak Merger dengan Grab, Investor Kakap GoTo Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
-
Tekad Besar Putu Panji Usai Timnas Indonesia Tersingkir di Piala Dunia U-17 2025
-
Cek Fakta: Viral Isu Rektor UGM Akui Jokowi Suap Rp100 Miliar untuk Ijazah Palsu, Ini Faktanya
Terkini
-
Terlilit Judi Online, Pria di Bandung Nekat Habisi Penjaga Konter dengan 30 Tusukan Sadis
-
13 Siswa SMP di Bandung Diduga Keracunan Menu MBG
-
Hilangnya Mobil dan HP Buka Tabir Pembunuhan Driver Taksi Online di Tol Jagorawi
-
Mahasiswi Unpak Jatuh dari Lantai 3 Gedung Manajemen, Dekan FEB: Korban Masih Perawatan Intensif
-
50 UMKM Cirebon Tingkatkan Daya Saing, Ikut Pelatihan Keamanan Pangan Bersertifikat BNSP