SuaraJabar.id - Kisah miris kerap dialami Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di luar negeri, bahkan hingga memulangkan jenazahnya pun tak jarang dihadapkan pada sejumlah kendala.
Persoalan itu pula yang kini sedang dihadapi keluarga Ruri Alfath Mujaida, TKI asal Indramayu yang bekerja di Malaysia. Pasalnya, Ruri meninggal dunia ketika akan dipulangkan ke Indonesia melalui Batam pada Senin (19/10/2020) pagi.
Meninggalnya Ruri dikarenakan kondisi kesehatannya yang semakin menurun. Saat akan dipulangkan, kondisi tubuh alamrhum sudah sangat kurus akibat menderita penyakit TBC.
Namun, jenazahnya dibawa kembali ke Malaysia dan masuk rumah sakit. Kemudian persoalan muncul ketika pihak keluarga meminta jenazahnya dipulangkan, lantaran pihak agensi menolaknya.
Hal tersebut dikarenakan agensi yang menaungi Ruri merupakan ilegal.
Tak hanya itu, mereka juga meminta sejumlah uang kepada pihak keluarga almarhum, apabila jenazahnya ingin dipulangkan dengan besaran Rp 32 juta.
Sementara apabila ingin dimakamkan di Malaysia maka biayanya Rp 9,9 juta.
Tentu saja pihak keluarga almarhum tidak mempunyai uang untuk membayarnya. Hingga sampai saat ini, jenazah Ruri masih berada di rumah sakit.
Pihak keluarga Ruri pun berupaya agar bisa memulangkan jenazahnya agar bisa dimakamkan di kampung halamannya di Desa Parean Girang, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu.
Baca Juga: Puluhan TKI Bermasalah Dideportasi Malaysia lewat Entikong
Merespon persoalan tersebut, Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Cabang Kabupaten Indramayu meminta kepada pemerintah agar bisa memproses kasus yang menimpa TKI asal Indramayu tersebut.
Ketua SBMI Cabang Indramayu Juwarih mengemukakan, pihak keluarga almarhumah bisa membawa kasus tersebut ke ranah hukum. Apalagi, pihak keluarga dimintai sejumlah uang supaya jenazah bisa dipulangkan kembali ke tanah air.
Di samping itu, saat pemberangkatan Ruri ke Malaysia 3 tahun lalu, dengan menggunakan jalur laut. Agensi yang melakukan hal tersebut bisa dijerat Pasal 68 juncto 83 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) unprosedural.
"Agensi yang memberangkatkan Ruri Alfath Mujaida secara ilegal bisa dijerat Pasal 68 juncto 83 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang penempatan PMI unprosedural," jelasnya seperti dilansir Timesindonesia.co.id-jaringan Suara.com pada Rabu (21/10/2020).
Dia melanjutkan, agensi tersebut juga bisa dikenakan UU tentang tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007, karena unsur-unsurnya sudah masuk.
Dalam hal ini, lanjutnya, pihaknya akan membantu menindaklanjuti, apabila pihak keluarga Ruri meminta bantuan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 15 Kode Redeem FF Terbaru 27 September 2026, Lengkap Trik Jitu Dapatkan Bundle Sasuke
- 9 Bedak Padat dan Tabur Terbaik di Indomaret di Bawah 50 Ribu
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
Terkini
-
Diduga Bakar Rumah Orang Tua, Perempuan 23 Tahun Diamankan Polisi
-
Manfaatkan Potensi Lokal, Kelompok Ternak APTUR Kembangkan Usaha Perikanan dan Peternakan
-
Erick Thohir: Persaingan FIFA ASEAN Cup Makin Ketat, Indonesia Tak Boleh Anggap Remeh Lawan
-
Industri Mamin Tumbuh 7,04 Persen, MoreFood Expo 2027 Bidik Pasar Lebih Luas
-
Geger Penemuan Mayat Pria Terbungkus Karung Ditemukan di Bawah Tol Bocimi