Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Kamis, 22 Oktober 2020 | 18:12 WIB
Raperda Pesantren Jawa Barat: Kiai Dapat Honor, Santri Dapat Dana BOS

SuaraJabar.id - Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum mengatakan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pesantren yang masih dalam pembahasan merupakan salah satu bentuk perhatian pemerintah terhadap santri, khususnya terkait momentum Peringatan Hari Santri Nasional yang jatuh pada 22 Oktober.

"Di Jabar ada 12 ribu pondok pesantren, terbanyak di Indonesia. Sebagai bentuk perhatian kami, nanti ada Perda Pesantren. Raperda ini diajukan pada 2018, namun jalan di tempat karena tidak ada legalitas di atasnya. Dengan adanya UU Pesantren ini, maka dibahas kembali Raperda Pesantren tersebut, karena sudah ada legalitas," kata Uu Ruzhanul Ulum, Kamis (22/10/2020).

Menurut dia, inti dari Raperda Pesantren memuat tentang pembinaan dan pemberdayaan pondok pesantren supaya bisa bersama-sama pemerintah mewujudkan cita-cita nasional. Selain itu, juga disebutkan adanya bantuan bagi pondok pesantren.

"Nanti, pemerintah akan memberikan bantuan secara reguler kepada ponpes, tidak menutup kemungkinan nanti pembangunan asrama menggunakan rekanan. Pembangunan madrasah, seperti SD, SMP dan lain-lain," katanya.

Baca Juga: Hari Santri, Jalan Daarul Quran Diganti Jalan KH Tubagus Muhammad Falak

Selama ini, katanya, ponpes hanya mendapatkan bansos dan hibah, sekarang dapat, tahun depan bisa enggak ada, yang dapat mungkin hanya yang dekat dengan pemerintah atau dewan," ucapnya.

Ia menuturkan dengan adanya Perda Pesantren ini, tidak menutup kemungkinan juga ada BOS untuk santri yang selama ini tidak ada.

"Mengapa santri tidak ada BOS dan nanti kiai di pondok pesantren juga akan mendapatkan honor. Saya berharap santri ini sungguh-sungguh menjadi santri," katanya.

Pria yang akrab disapa Kang Uu ini menuturkan Peringatan Hari Santri Nasional ini juga menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk menggenjot usulan Raperda Pesantren. "Walaupun belum ada surat dari Kementerian Agama dan PP, kita tetap berjalan dan inti dari Perda Pesantren ini tidak jauh dari UU Pesantren," kata dia.

Ia mengatakan Hari Santri Nasional tidak lepas dari peran sosok Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menetapkan Hari Santri Nasional pada tanggal 22 Oktober.

Baca Juga: PSBB Kota dan Kabupaten Provinsi Banten Diperpanjang Hingga November

"Pak Jokowi yang meletakkan ini, sehingga Hari Santri ini semakin ramai dan santri semakin terkenal dibandingkan 20 tahun lalu. Kalau dulu santri disebut kampungan, tradisional dan sekarang alhamdulillah tidak lagi. Maka atas nama komunitas pesantren saya berterima kasih kepada pemerintah," tuturnya.

Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menjadi pembina upacara peringatan Hari Santri Tahun 2020 tingkat provinsi di halaman depan Gedung Sate, Kota Bandung.

Tahun ini, Hari Santri yang secara nasional diperingati setiap 22 Oktober berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (RI) Nomor 22 Tahun 2015 mengusung tema "Santri Sehat, Indonesia Kuat".

Di Jabar, upacara peringatan Hari Santri di masa pandemi COVID-19 berlangsung dengan menerapkan protokol kesehatan sesuai Surat Edaran Gubernur Jabar No.0033/169/Yanbangsos tentang Hari Santri Nasional di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jabar dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

Dalam pidatonya, Kang Emil, sapaan Ridwan Kamil membacakan sambutan Menteri Agama (Menag) RI Fachrul Razi. Mengawali pesannya, Menag mengatakan penetapan 22 Oktober sebagai Hari Santri merujuk tercetusnya "Resolusi Jihad" yang berisi fatwa kewajiban berjihad demi mempertahankan kemerdekaan Indonesia. [Antara]

Load More