Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Jum'at, 23 Oktober 2020 | 11:49 WIB
Petugas Satpol PP Kabupaten Bekasi mengamankan pelaku pembuang sampah di Sungai Kalimalang. (Foto: Pradita Kurniawan Syah).

"Sanksi pelanggaran pasal yang dimaksud adalah pidana kurungan maksimal 6 tahun atau denda maksimal Rp50 juta. Kami serahkan sepenuhnya sanksi itu kepada pengadilan tindak pidana ringan," katanya.

Sebelumnya, Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Polisi Hendra Gunawan telah menetapkan tiga orang pelaku dalam kasus ini masing-masing Abun Gunawan selaku pemilik, Rahmat Apandi sopir, dan Agung sebagai kenek. Kepolisian selanjutnya menyerahkan sepenuhnya sanksi pelanggaran kepada Satpol PP Kabupaten Bekasi selaku penegak peraturan daerah. (Antara)

Load More