SuaraJabar.id - Polisi berjanji akan mengusut tuntas terbakarnya mobil pikap pengangkut tabung gas elpiji 3 kilogram di SPBU Ciwalen, Kecamatan Warungkondang, Kabupaten Cianjur, Kamis (22/10/2020) sore. Penyelidikan kasus ini lantaran ada dugaan kelalain yang mengakibatkan mobi pikap pengakus gas melon itu terbakar.
Tiga saksi sudah dipanggil dimintai keterangan, yakni tiga pegawai SPBU Ciwalen. Mereka mengetahui detik-detik kebakaran dan meledaknya mobil pengangkut gas melon tersebut.
Kapolsek Warungkondang Kompol Surachman mengatakan, akan mengusut tuntas kejadian tersebut. Bahkan ketiga saksi telah memberikan keterangan perihal awal dan sebab kebakaran.
“Kami akan usut tuntas, karena ini membahayakan masyarakat. Kita sudah panggil tiga saksi, semuanya telah memberikan keterangan,” kata Surachman kepada Ayobandung.com--media jejaring Suara.com saat dihubungi melalui telepon, Jumat (23/10/2020).
Surachman menuturkan, hasil penyelidikan sementara dari sejumlah saksi dan bukti di lokasi kejadian menunjukkan ada beberapa temuan yang mengarah kepada tindakan pidana.
“Sementara ini yang pasti saja bisa kena pasal 188 KUHP, karena kebakaran ini disebabkan kelalaian pengemudi,” katanya.
Yang menjadi sorotan polisi salah satunya, jenis kendaraan tersebut bukan khusus untuk mengangkut gas elpiji 3 kilogram. Kendaraan itu diketahui mengangkut gas melon sebanyak 45 tabung.
“Kan mengangkut tabung gas elpiji ini harus khusus, mengingat gas ini berbahaya jika diangkut sembarangan,” ujarnya.
Baca Juga: Waduh, Harga Gas Elpiji 3 Kilogram di Mamuju Capai Rp 45 Ribu per Tabung
Berita Terkait
-
Diduga Untung Rp 6,8 Juta per Hari, 2 Tersangka Penyelewengan LPG Subsidi di Tangerang Diringkus
-
Bongkar Praktik Oplos Gas Subsidi, Polisi Grebek 4 Lokasi di Bekasi, Jakbar dan Jaksel
-
Sejumlah Pejabat Tinggi ESDM Dicopot Diganti Sosok Baru, Imbas Polemik Gas Melon?
-
Gas Melon Picu Perang Dingin Gerindra-Golkar? Rocky Gerung Bongkar Potensi Keretakan Kabinet Prabowo
-
Padahal Telan Korban Jiwa, Bahlil Lahadalia Diduga Malah Bercanda Kisruh Gas Subsidi
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Tanah Longsor di Sukalarang Renggut 1 Nyawa dan Hancurkan Rumah, Warga Diminta Waspada Musim Hujan
-
Warga Karawang dan Bandung Dominasi Pelamar di Nyari Gawe, Ini Sebarannya!
-
Langgar Aturan BPOM? Penggunaan Visual Bayi di Pionir AMDK Menuai Polemik
-
Viral Chat Tak Pantas Diduga Guru Besar ke Mahasiswi: Minta Foto Bikini hingga Ajak Minum Brandy
-
Penyisiran 3 Kilometer Hingga Jembatan Rancamulya, Tim SAR Temukan Korban Terakhir Ciherang