SuaraJabar.id - Sekelompok mahasiswa melakukan aksi turun ke jalan dan mencoba memblokade pintu Tol Pasteur, pada Jumat (23/10/2020) sore. Mereka berusaha untuk memblokade gerbang tol sebagai upaya untuk menekan parlemen untuk membatalkan UU Cipta Kerja.
Namun aksi penutupan tidak berangsur lama. Mereka langsung dibubarkan oleh pihak kepolisian. Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengatakan, pembubaran massa aksi karena dianggap telah mengganggu ketertiban.
"Sekelompok mahasiswa yan ingin menyampaikan aspirasinya mengenai penolakan UU Omnibus Law, tetapi mereka melakukan dengan cara memasuki jalan tol dan menutup jalan tol. Sehingga kita lakukan pemblokiran dan pencegahan untuk dibubarkan," kata Ulung.
Beberapa demonstran turut diamankan untuk dilakukan pemeriksaan. Ulung menyebutkan mereka yang diamankan diminta pertanggungjawaban terkait dengan aksi penutupan jalan tol yang sempat terjadi.
Baca Juga: Daftar Kerusakan dan Jumlah Korban Saat Bentrokan di Depan Kampus UNM
"Di antaranya dari sekitar 30 orang ada 8 orang yang diamankan untuk dilakukan pemeriksaan, sebagai penanggung jawab Korlapnya untuk mengadakan penutupan jalan tol sesuai dengan UU 38 tahun 2004 tentang jalan sedang kita proses saat ini di Satreskrim Polrestabes Bandung," kata dia.
Ulung mengatakan, akibat usaha pemblokadean pintu Tol Pasteur, sempat terjadi kepadatan arus lalu lintas. Namun saat ini kondisi arus lalulintas sudah berjalan normal.
"Seperti kita lihat tadi macet akibat penutupan jalan sampai lima kilometer dari Bandungnya, belum lagi dari arah Jakarta sampai enam kilometer sangat panjang sekali dan menjadi keresahan masyarakat menghubungi kita juga untuk membereskan pemblokiran jalan ini," terangnya.
Kembali terkait mereka yang diamankan, Ulung menyebutkan, pihaknya akan mendalami siapa yang melakukan provokasi untuk menutup jalan tol tersebut.
"Kita akan lakukan pemeriksaan mendalam siapa yang mengajak menutup seperti ini kita lihat dan kenakan kalau proses hukumnya ada," pungkasnya.
Baca Juga: Ternyata Bupati Anas Jadi Satgas Omnibus Law, Buruh Syok: Itu Kurang Ajar!
Kontributor : Cesar Yudistira
Berita Terkait
-
Jadwal SIM Keliling Bandung November 2024: Dago Plaza & ITC Kebon Kelapa
-
Ditanya Dharma soal Teras Cihampelas yang Sekarang Sepi, RK Salahkan Penerusnya
-
MK Ubah UU Cipta Kerja: Apa Kabar Gaji Karyawan?
-
Pertimbangan Efisiensi, Prabowo Bubarkan Satgas UU Cipta Kerja
-
Usai Adanya Putusan MK, DPR Kumpulkan Menkum, Menaker hingga Buruh Pastikan PP 51 Sudah Tak Berlaku
Terpopuler
- Mees Hilgers Didesak Tinggalkan Timnas Indonesia, Pundit Belanda: Ini Soal...
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Miliano Jonathans Akui Tak Prioritaskan Timnas Indonesia: Saya Sudah Bilang...
- Denny Sumargo Akui Kasihani Paula Verhoeven: Saya Bersedia Mengundang..
- Elkan Baggott Kembali Tak Bisa Penuhi Panggilan Shin Tae-yong ke TC Timnas Indonesia
Pilihan
-
PublicSensum: Isran-Hadi Unggul Telak atas Rudy-Seno dengan Elektabilitas 58,6 Persen
-
Munawwar Sebut Anggaran Rp 162 Miliar untuk Bimtek Pemborosan: Banyak Prioritas Terabaikan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
Terkini
-
Sikap Politik PWNU di Pilkada Jabar: Gubernur Terpilih Wajib Kuatkan Persatuan Umat
-
Dapat Bonus Logam Mulia 1 Gram, Yuk Ikuti KPR BRI Property Expo 2024
-
Apakah Samsung A35 Tahan Air dan Spesifikasinya
-
Transformasi Digital BRIAPI Sukses Membawa BRI Raih Pengakuan Global
-
Local Media Community 2024 Roadshow Class Tasikmalaya: Media Lokal Perlu Diversifikasi Sumber Pendapatan