SuaraJabar.id - Kota dan Kabupaten Sukabumi mendapat guyuran proyek infrastruktur besar. Proyek infrastruktur ini ditujukan untuk mendorong perekonomian di Sukabumi.
Beberapa proyek infrastruktur saat ini tengah berjalan. Di antaranya pembangunan jalur ganda rel kereta api atau double track serta Tol Bocimi seksi II.
Kedua proyek itu ditujukan untuk memperlancar transportasi dari dan menuju Sukabumi. Dengan semakin mudahnya akses, Kota dan Kabupaten Sukabumi diharapkan bisa semakin mengembangkan potensi yang mereka miliki.
Kabupaten Sukabumi juga digadang-gadang bakal memiliki bandar udara (bandara) yang bakal dibangun di daerah Cikembar. Lalu apa kabar rencana pembangunan Bandara Cikembar ini?
Kepala Bappeda Kabupaten Sukabumi Maman Abdurrahman mengatakan, pembangunan bandara Cikembar terus diupayakan namun terhambat pandemi Covid-19. Maman menjelaskan untuk penyediaan lahan dilakukan pemerintah provinsi dan kementerian.
"Sedang terus diupayakan karena mungkin terhambat Covid-19. Penyediaan lahan kalau tidak salah oleh (pemerintah) provinsi," jelas Maman.
Sebelumnya, pada akhir tahun 2018 lalu, presiden Joko Widodo memastikan pembangunan bandara Sukabumi dipastikan akan dimulai pada 2019. Menurut dia, Bandara Sukabumi dipastikan dibangun beriringan dengan pembangunan tol Bocimi Seksi II dan pembangunan jalur ganda rel kereta api atau double track.
Lalu pada 2019 awal, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi sudah memiliki masterplan pembangunan Bandara Sukabumi di wilayah Kecamatan Cikembar.
Dari gambar masterplan pembangunan bandara yang diperoleh dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi, terlihat bagaimana nantinya lahan seluas 130 hektar akan disulap menjadi bandara, berikut sarana penunjang dan infrastrukturnya.
Baca Juga: Detik-detik Ledakan di SPBU Warungkondang, Minibus Terbakar dan Meledak
Di tahun yang sama, tepatnya pada April Dishub Kabupaten Sukabumi menyatakan sudah menerima surat Penetapan Lokasi atau Penlok dari Kementerian Perhubungan RI terkait rencana pembangunan Bandara di Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi.
Sesuai yang tertera dalam surat Penlok, lahan dan lokasi yang akan dibebaskan meliputi Desa Cikembar dan Desa Cimanggu, Kecamatan Cikembar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Desil Tak Akurat Bisa Bikin Warga Kehilangan Hak Bansos!
- Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Gus Lilur Tantang 4 Tokoh NU Ngaji Kitab Kuning Saat Muktamar
- Harga Kulkas Mini 1 Pintu Termurah di Pasaran, Ini 3 Rekomendasinya Mulai Rp400 Ribuan
Pilihan
-
Massa Bikin Barikade di Jalan Palmerah Utara, Hadapi Polisi yang Tembakkan Gas Air Mata
-
Palmerah Dihujani Gas Air Mata oleh Polisi, Massa Terus Melawan
-
Dua Sepeda Motor yang Dibakar Massa di Pos Polisi Pejompongan Diduga Milik Intel
-
Sepeda Motor Dibakar Dekat Pos Polisi Pejompongan, Bentrok Pecah
-
Tolak MBG dan Kopdes, FMN: Anggaran Hanya Lari ke Prabowo dan Kroni-kroninya!
Terkini
-
Momen Hangat Rudy Susmanto di Balai Kesejahteraan Sosial: Dari Beri Makan Warga hingga Cek Fasilitas
-
Perang 400 Anggota Gangster Pecah di Jalan Raya Jakarta-Bogor, Satu Orang Terluka Bacok
-
KPK Sita Dokumen Penting Usai Geledah 2 Kantor Dinas di Bogor
-
Tak Ada Lagi Kabel Semrawut! Simpang PDAM Cibinong Bakal Disulap Punya Underpass Rapi
-
IKPI Komitmen Jalankan Literasi Pajak, Dorong UMKM Naik Kelas