SuaraJabar.id - Kota dan Kabupaten Sukabumi mendapat guyuran proyek infrastruktur besar. Proyek infrastruktur ini ditujukan untuk mendorong perekonomian di Sukabumi.
Beberapa proyek infrastruktur saat ini tengah berjalan. Di antaranya pembangunan jalur ganda rel kereta api atau double track serta Tol Bocimi seksi II.
Kedua proyek itu ditujukan untuk memperlancar transportasi dari dan menuju Sukabumi. Dengan semakin mudahnya akses, Kota dan Kabupaten Sukabumi diharapkan bisa semakin mengembangkan potensi yang mereka miliki.
Kabupaten Sukabumi juga digadang-gadang bakal memiliki bandar udara (bandara) yang bakal dibangun di daerah Cikembar. Lalu apa kabar rencana pembangunan Bandara Cikembar ini?
Kepala Bappeda Kabupaten Sukabumi Maman Abdurrahman mengatakan, pembangunan bandara Cikembar terus diupayakan namun terhambat pandemi Covid-19. Maman menjelaskan untuk penyediaan lahan dilakukan pemerintah provinsi dan kementerian.
"Sedang terus diupayakan karena mungkin terhambat Covid-19. Penyediaan lahan kalau tidak salah oleh (pemerintah) provinsi," jelas Maman.
Sebelumnya, pada akhir tahun 2018 lalu, presiden Joko Widodo memastikan pembangunan bandara Sukabumi dipastikan akan dimulai pada 2019. Menurut dia, Bandara Sukabumi dipastikan dibangun beriringan dengan pembangunan tol Bocimi Seksi II dan pembangunan jalur ganda rel kereta api atau double track.
Lalu pada 2019 awal, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi sudah memiliki masterplan pembangunan Bandara Sukabumi di wilayah Kecamatan Cikembar.
Dari gambar masterplan pembangunan bandara yang diperoleh dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi, terlihat bagaimana nantinya lahan seluas 130 hektar akan disulap menjadi bandara, berikut sarana penunjang dan infrastrukturnya.
Baca Juga: Detik-detik Ledakan di SPBU Warungkondang, Minibus Terbakar dan Meledak
Di tahun yang sama, tepatnya pada April Dishub Kabupaten Sukabumi menyatakan sudah menerima surat Penetapan Lokasi atau Penlok dari Kementerian Perhubungan RI terkait rencana pembangunan Bandara di Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi.
Sesuai yang tertera dalam surat Penlok, lahan dan lokasi yang akan dibebaskan meliputi Desa Cikembar dan Desa Cimanggu, Kecamatan Cikembar.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
3 Terobosan Pajak Kendaraan Ala Dedi Mulyadi di Jawa Barat yang Bikin Warga Senyum Lebar
-
Gak Perlu KTP Pemilik Pertama, Kini Dedi Mulyadi Usul Bayar Balik Nama Disubsidi
-
Heboh Bayi Hampir Tertukar di RSHS, Ini Peringatan dari Sekda Jabar
-
Tipu Korban Rp2 Miliar Pakai Cek Kosong, Berkas Rio Delgado Hassan Resmi Dilimpahkan ke Kejati Jabar
-
Pabrik di Tangerang Klarifikasi Isu Pencemaran: Ada Dugaan Pemerasan?