SuaraJabar.id - Salah satu petinggi Sunda Empire, Rangga Sasana mengatakan pihaknya akan mengajukan banding terkait vonis hukuman dua tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (27/10/2020).
Rangga memaparkan, ada dua hal penting yang menyebabkan ia dan petinggi Sunda Empire lainnya tak pantas dibui.
Pertama kata Rangga, para petinggi Sunda Empire bukanlah pihak yang menyebarkan konten-konten yang membuat resah masyarakat.
Kedua lanjut dia, dirinya akan sulit untuk menyelamatkan dunia dari balik jeruji besi penjara.
"Nanti kita lihat di tujuh hari karena dalam prinsip poinnya kami menuntut pada posisi bebas, saya apalagi," ujar Rangga kepada wartawan.
"Jadi kan jelas yang mengunggah dalam proses ini kan ada pelakunya dan ini tidak untuk onar tapi membuat kemanusiaan perdamaian, kesejahteraan bagi seluruh dunia," lanjut dia.
Rangga menjelaskan, tatanan dunia harus kembali ditata ulang. Berdasarkan pemikirannya, saat ini dunia memasuki fase ketiga. Perlu adanya kelompok yang memulai pengaturan ulang dunia.
Regulasi internasional misalnya, perlu direvisi untuk menyesuaikan kondisi dan situasi terkini.
Ia juga menyoroti soal kesepakatan internasional mengenai senjata pemusnah massal nuklir. Perlu ada regulasi baru agar dunia tidak terjerumus dalam situasi perang nuklir.
Baca Juga: UU Ciptaker Disahkan DPR, Formulir Pendaftaran Sunda Empire Mendadak Viral
Dan Rangga mengklaim, hanya Sunda Empire lah yang dapat serta mampu menjalankan itu semua. Karena menurutnya, Sunda Empire, tidak mewakili kelompok atau secara pribadi tapi membela bangsa, negara dan bumi.
Kontributor : Cesar Yudistira
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Skechers Max Cushioning yang Empuk untuk Jalan Kaki Jauh dan Olahraga
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Rekomendasi Produk Viva untuk Eksfoliasi Wajah, Mulai Rp12 Ribuan
- Usai Heboh, Pelindo Jasa Maritim Copot Silfester Matutina dari Komisaris Usai 5 Hari Menjabat
- Apakah Pertalite Akan Naik Harga 26 September 2026? Ini Kata Bahlil
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Bappisus dan Menimipas Usut Dugaan 'Kamar Khusus' Berbayar bagi Napi di Lapas Cibinong
-
Nonton Pestapora 2026 Makin Praktis, Ada Cashback 20 Persen Pakai QRIS BRImo
-
Daftar Narapidana yang Diduga Dapat Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong
-
Hadapi Musim Influenza A, Pentingnya Vaksinasi dan Menyiapkan Kebutuhan Kesehatan di Rumah
-
28 PPKS di Karawang Jalani Asesmen untuk Penanganan Lanjutan