Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 27 Oktober 2020 | 15:15 WIB
Sunda Empire kembali menggegerkan khalayak, dengan mengunggah video baru berisi pernyataan bombastis pemimpin mereka, Raden Rangga alias HRH Rangga. [Facebook]

SuaraJabar.id - Salah satu petinggi Sunda Empire, Rangga Sasana mengatakan pihaknya akan mengajukan banding terkait vonis hukuman dua tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (27/10/2020).

Rangga memaparkan, ada dua hal penting yang menyebabkan ia dan petinggi Sunda Empire lainnya tak pantas dibui.

Pertama kata Rangga, para petinggi Sunda Empire bukanlah pihak yang menyebarkan konten-konten yang membuat resah masyarakat.

Kedua lanjut dia, dirinya akan sulit untuk menyelamatkan dunia dari balik jeruji besi penjara.

Baca Juga: UU Ciptaker Disahkan DPR, Formulir Pendaftaran Sunda Empire Mendadak Viral

"Nanti kita lihat di tujuh hari karena dalam prinsip poinnya kami menuntut pada posisi bebas, saya apalagi," ujar Rangga kepada wartawan.

"Jadi kan jelas yang mengunggah dalam proses ini kan ada pelakunya dan ini tidak untuk onar tapi membuat kemanusiaan perdamaian, kesejahteraan bagi seluruh dunia," lanjut dia.

Rangga menjelaskan, tatanan dunia harus kembali ditata ulang. Berdasarkan pemikirannya, saat ini dunia memasuki fase ketiga. Perlu adanya kelompok yang memulai pengaturan ulang dunia.

Regulasi internasional misalnya, perlu direvisi untuk menyesuaikan kondisi dan situasi terkini.

Ia juga menyoroti soal kesepakatan internasional mengenai senjata pemusnah massal nuklir. Perlu ada regulasi baru agar dunia tidak terjerumus dalam situasi perang nuklir.

Baca Juga: Petinggi Sunda Empire Minta Dibebaskan; Saya Korban Perbedaan Ilmu Sejarah

Dan Rangga mengklaim, hanya Sunda Empire lah yang dapat serta mampu menjalankan itu semua. Karena menurutnya, Sunda Empire, tidak mewakili kelompok atau secara pribadi tapi membela bangsa, negara dan bumi.

Kontributor : Cesar Yudistira

Load More