Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 27 Oktober 2020 | 12:17 WIB
Tiga petinggi Sunda Empire divonis dua tahun penjara. (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

SuaraJabar.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis hukuman dua tahun penjara pada tiga petinggi Sunda Empire yakni Nasri Banks, Raden Ratna Ningrum dan Ki Ageng Ranggasasana.

Vonis itu dibacakan Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Bandung di hadapan ketiga petinggi Sunda Empire, Selasa (27/10/2020). Majelis Hakim menilai ketiganya terbukti menyebarkan berita bohong yang meresahkan masyarakat.

"Mengadili terdakwa satu Nasri Banks, terdakwa dua Raden Ratna Ningrum, dan terdakwa tiga Ki Ageng Ranggasasana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyiarkan berita bohong. Menjatuhkan pidana terhadap tiga terdakwa pidana masing-masing dua tahun" kata Ketua Majelis Hakim.

Ketiganya dianggap melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 sebagaimana dalam dakwaan kesatu. Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta majelis hakim memvonis empat tahun penjara.

Baca Juga: Ngaku Korban di Sidang, Bos Sunda Empire: Yang Mulia Saya Tak Layak Dihukum

Majelis menilai, hal yang memberatkan bagi para terdakwa telah meresahkan masyarakat terutama masyarakat Tatar Sunda.

Pascamendengarkan putusan tersebut, tiga terdakwa dengan kuasa hukumnya, meminta waktu untuk memikirkan akan mengajukan banding atau tidak atas putusan itu.

Kontributor : Cesar Yudistira

Load More