SuaraJabar.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis hukuman dua tahun penjara pada tiga petinggi Sunda Empire yakni Nasri Banks, Raden Ratna Ningrum dan Ki Ageng Ranggasasana.
Vonis itu dibacakan Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Bandung di hadapan ketiga petinggi Sunda Empire, Selasa (27/10/2020). Majelis Hakim menilai ketiganya terbukti menyebarkan berita bohong yang meresahkan masyarakat.
"Mengadili terdakwa satu Nasri Banks, terdakwa dua Raden Ratna Ningrum, dan terdakwa tiga Ki Ageng Ranggasasana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyiarkan berita bohong. Menjatuhkan pidana terhadap tiga terdakwa pidana masing-masing dua tahun" kata Ketua Majelis Hakim.
Ketiganya dianggap melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 sebagaimana dalam dakwaan kesatu. Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta majelis hakim memvonis empat tahun penjara.
Baca Juga: Ngaku Korban di Sidang, Bos Sunda Empire: Yang Mulia Saya Tak Layak Dihukum
Majelis menilai, hal yang memberatkan bagi para terdakwa telah meresahkan masyarakat terutama masyarakat Tatar Sunda.
Pascamendengarkan putusan tersebut, tiga terdakwa dengan kuasa hukumnya, meminta waktu untuk memikirkan akan mengajukan banding atau tidak atas putusan itu.
Kontributor : Cesar Yudistira
Berita Terkait
-
Iran Serang Israel, Netizen Ungkit Kata Lord Rangga Soal PD III: Dulu Omongan Beliau Ditertawakan
-
Jarang Tersorot! ini Potret Queen Marwah, Istri Mendiang Lord Rangga yang Beda 30 Tahun
-
Tretan Muslim Sumbang Hasil dari YouTube untuk Keluarga Almarhum Lord Rangga
-
4 Potret Keluarga Kecil Lord Rangga yang Bikin Haru, Punya Anak Masih Bayi
-
Tutup Usia, Ini 4 Potret Unik Lord Rangga Tanpa Baju Kebesaran
Terpopuler
- Profil dan Agama Medina Dina, Akan Pindah Agama Demi Nikahi Gading Marteen?
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Baim Wong Terluka Hatinya, Olla Ramlan Maju Senggol Paula Verhoeven: Ego Laki Jangan Disentil Terus
- Rumah Baru Sarwendah Tersambar Petir
- Beda Kekayaan AKP Dadang Iskandar vs AKP Ryanto Ulil di Kasus Polisi Tembak Polisi
Pilihan
-
Pemetaan TPS Rawan di Kaltim: 516 Lokasi Terkendala Internet
-
Siapa SS? Anggota DPR RI yang Dilaporkan Tim Hukum Isran-Hadi Terkait Politik Uang di Kaltim
-
Proyek IKN Dorong Investasi Kaltim Capai Rp 55,82 Triliun Hingga Triwulan III
-
Tim Hukum Isran-Hadi Ungkap Bukti Dugaan Politik Uang oleh Anggota DPR RI Berinisial SS
-
5 Rekomendasi HP Murah Mirip iPhone Terbaru November 2024, Harga Cuma Rp 1 Jutaan
Terkini
-
Rooms Inc d'Botanica Bandung Ikut Semarakkan Program Akhir Tahun Artotel Wanderlust Bertajuk "Serenata Akhir Tahun"
-
Miris! Pelajar SMA Cianjur Jadi Kurir Narkoba Internasional, Raup Untung Puluhan Juta
-
Lari Sambil Donasi, OPPO Run 2024 Kumpulkan Dana untuk Pemberdayaan Disabilitas
-
Sikap Politik PWNU di Pilkada Jabar: Gubernur Terpilih Wajib Kuatkan Persatuan Umat
-
Dapat Bonus Logam Mulia 1 Gram, Yuk Ikuti KPR BRI Property Expo 2024