SuaraJabar.id - Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Purwakarta dilarang melakukan perjalanan ke luar kota pada libur panjang akhir Okbober 2020 ini.
Hal ini disampaikan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika. Ia mengaku tak akan sungkan menjatuhkan sanksi jika ada ASN yang terbukti melakukan perjalanan ke luar kota pada medio 28 Oktober hingga 1 November nanti.
"Sanksi ada, namun hanya berupa teguran administrasi," ujar dia, Senin (26/10/2020).
Anne mengaku juga telah mengeluarkan surat edaran melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), untuk kemudian ditaati semua ASN.
Baca Juga: Update Vaksin Merah Putih, Bulan Ini Disuntikan ke Hewan
"Yah itu tadi, sanksi hanya berupa teguran administrasi karena saya kira regulasinya sudah kuat dari pusat," kata Anne.
Anne mengimbau kepada semua ASN untuk mentaati aturan yang telah dikeluarkan. Hal itu tidak lain untuk meminimalisasi penyebaran Covid-19.
"Sebaiknya liburan diisi oleh kegiatan yang sifatnya edukasi dengan bercengkrama bersama keluarga, daripada pergi ke zona merah Covid-19," ucap dia.
Langkah antisipasi untuk mencegah ASN pergi saat cuti bersama dan libur panjang, Anne mengaku miliki agenda seperti Sumpah Pemuda dan maulid Nabi Muhammad SAW.
"Saya harap semua ASN bisa ikut berpartisipasi," ujar dia.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Purwakarta, Asep Supriatna menegaskan edarkan surat imbauan ASN tidak melakukan perjalanan sudah diedarkan. ASN diimbau untuk mentaati isi dalam surat tersebut.
Baca Juga: Antisipasi Covid-19, Pemkot Mataram Buka Posko di Objek Wisata Selama Libur
"Intinya, ASN kami minta tidak boleh ke luar kota," kata dia.
Berita Terkait
-
Cak Imin Pastikan Guru yang Mengajar di Sekolah Rakyat Berstatus ASN
-
Pergub ASN Jakarta Boleh Poligami, Wamen Veronica: Tak Rugikan Perempuan, Justru Persulit Perceraian
-
Info GTK Sampaikan Update TPG: Validasi Data Guru, Rekening dan Tunjangan Sertifikasi
-
Tunjangan Profesi Guru Bertambah! Jadi Dua Kali dalam THR dan Gaji 13 Tahun Ini
-
Kabar Gembira Buat Para Guru! THR Cair, Ada Tambahan Gaji dan Tunjangan Sertifikasi
Tag
Terpopuler
- CEK FAKTA: Diskon Listrik 50 Persen Berlaku Lagi, Periode Maret-April 2025
- Pembagian Port Grup Piala Dunia 2026 Dirilis, Ini Posisi Timnas Indonesia
- Masak Rendang 12 Kg, Penampilan BCL di Dapur Jadi Omongan
- Cruiser Matik QJMotor SRV 250 AMT Paling Digandrungi di Indonesia
- Persija Jakarta: Kalau Transfer Fee Oke, Rizky Ridho Mau Ya Silahkan
Pilihan
-
Petaka Mees Hilgers: Cedera Jadi Kontroversi Kini Nilai Pasar Terus Turun
-
Potret Denny Landzaat Salam-salaman di Gereja Saat Lebaran 2025
-
Media Belanda: Timnas Indonesia Dapat Amunisi Tambahan, Tristan Gooijer
-
Jumlah Kendaraan 'Mudik' Tinggalkan Jabodetabek Tahun Ini Meningkat Dibandingkan 2024
-
PSSI Rayu Tristan Gooijer Mau Dinaturalisasi Perkuat Timnas Indonesia
Terkini
-
Dedi Mulyadi Skakmat PTPN: Kenapa Tanah Negara Disewakan, Perkebunannya Mana?
-
Gubernur Dedi Mulyadi Libatkan Pakar, Evaluasi Besar-besaran Kegiatan Ekonomi di Pegunungan Jabar
-
Menjelang Lebaran, Wamen BUMN Pastikan Kesiapan Stok Uang
-
Jangan Panik! Ini Jadwal Lengkap Layanan BRI selama Libur Lebaran 2025
-
Dukung Pembangunan Berkelanjutan, BRI Peduli Bangun PLTMH di Desa BRILiaN