SuaraJabar.id - Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Purwakarta dilarang melakukan perjalanan ke luar kota pada libur panjang akhir Okbober 2020 ini.
Hal ini disampaikan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika. Ia mengaku tak akan sungkan menjatuhkan sanksi jika ada ASN yang terbukti melakukan perjalanan ke luar kota pada medio 28 Oktober hingga 1 November nanti.
"Sanksi ada, namun hanya berupa teguran administrasi," ujar dia, Senin (26/10/2020).
Anne mengaku juga telah mengeluarkan surat edaran melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), untuk kemudian ditaati semua ASN.
"Yah itu tadi, sanksi hanya berupa teguran administrasi karena saya kira regulasinya sudah kuat dari pusat," kata Anne.
Anne mengimbau kepada semua ASN untuk mentaati aturan yang telah dikeluarkan. Hal itu tidak lain untuk meminimalisasi penyebaran Covid-19.
"Sebaiknya liburan diisi oleh kegiatan yang sifatnya edukasi dengan bercengkrama bersama keluarga, daripada pergi ke zona merah Covid-19," ucap dia.
Langkah antisipasi untuk mencegah ASN pergi saat cuti bersama dan libur panjang, Anne mengaku miliki agenda seperti Sumpah Pemuda dan maulid Nabi Muhammad SAW.
"Saya harap semua ASN bisa ikut berpartisipasi," ujar dia.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Purwakarta, Asep Supriatna menegaskan edarkan surat imbauan ASN tidak melakukan perjalanan sudah diedarkan. ASN diimbau untuk mentaati isi dalam surat tersebut.
Baca Juga: Update Vaksin Merah Putih, Bulan Ini Disuntikan ke Hewan
"Intinya, ASN kami minta tidak boleh ke luar kota," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Aksi Dini Hari Bupati Bogor Rudy Susmanto, Pimpin Korve Tambal Lubang Jalur Parung-Kemang
-
Hanya Mengaku Mencubit, ASN BPK Tersangka Penganiaya ART Tak Berkutik Saat Ditahan Polres Bogor
-
Hina Suku Sunda Saat Mabuk, YouTuber Resbob Didakwa Pasal Ujaran Kebencian di PN Bandung
-
Skandal Kematian NS di Sukabumi Makin Rumit! Kuasa Hukum Ibu Tiri TR Curigai Pihak Lain Terlibat
-
Misteri Kematian NS di Sukabumi, Pengacara Mira Widyawati Bongkar Kejanggalan dan Riwayat Kelam