SuaraJabar.id - Ribuan buruh menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Selasa (27/10/2020). Mereka mendesak agar Menterei Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dicopot dari jabatannya.
Pantauan Suarajabar.id di lokasi, buruh tersebut berasal dari Kasbi Jawa Barat, SPSI, SPN, FPSMI memadati depan halaman Kantor Gubernur hingga pukul 14.24 WIB.
Mereka sangat kecewa karena setelah UU Cipta Kerja, pemerintah justru menetapkan upah minimum 2021 tidak mengalami kenaikan.
“Menterinya harus diganti,” ujar salah seorang buruh dalam orasinya.
“Teman-teman, rezim yang katanya berpihak kepada rakyat, bohong, inilah momen yang ditunggu oleh kawan-kawan sebagai pekerja, mau tidak mau, suka tidak suka kita harus berjuang demi kesejahteraan,” ungkap yang lainnya.
Ketua Kasbi Jawa Barat, Sutaryanto mengungkapkan pihaknya menolak adanya surat yang dikeluarkan Menteri. Pasalnya pandemi tidak bisa menjadi alasan untuk tidak menaikkan upah buruh. Buruh memiliki hak untuk dibayar dengan layak.
Jika pemerintah bersikap seperti itu, sama halnya memperlakukan buruh bukan sebagai manusia. Pihaknya meminta pemerintah untuk memperhatikan kesejahteraan kaum buruh.
“Itu artinya buruh tidak diperlakukan sebagai manusia. Kalau tidak naik kita hanya dianggap sebagai mesin produksi, buruh hanya sebagai bensinnya, hanya butuh mesin yang dijalankannya, tapi tidak memperhatikan kesejahteraan buruh ke depannya,” ungkapnya kepada wartawan di lokasi.
“Kami menuntut Upah minumum 2021 itu tetap naik, minimalnya seperti kemarin 8,8 persen,” imbuhnya.
Baca Juga: 43 Kecamatan Kabupaten Bogor Masuk Zona Merah, 1 Zona Hijau
Sutaryanto mengungkapkan pihaknya masih akan terus memperjuangkan hak buruh, karena pemerintah dianggap telah keterlaluan. Pasalnya beberapa belum usai kebijakan UMSK dan Omnibus Law, kini surat edaran tidak menaikkan Upah Minimum 2021 kembali dikeluarkan.
“Kita akan adakan konsolidasi, karena sebentar lagi kita juga akan ada rapat secara nasional, karena ini sudah sangat keterlaluan. Omnibus belum selesai, UMSK belum selesai, ditambah edaran menteri. Luar biasa,” katanya.
“Kita tetap menolak semua klaster UU omnibus law. Menolak semua klaster, tidak hanya satu. Karena ini berkesinambungan, tidak ada buruh berjuang untuk dirinya sendiri, ada nelayan ada miskin kota yang semua akan terdampak,” tambahnya.
Kontributor : Emi La Palau
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
Terkini
-
7 Fakta Kunci Dashrun Bogor: Dari Ajang Adu Kecepatan Hingga Solusi Ampuh Cegah Tawuran
-
Permintaan Genteng Meningkat, Pengrajin Majalengka Butuh Tambahan Tenaga Kerja
-
BRI Tawarkan Diskon di Merchant Favorit untuk Momen Bukber Ramadan
-
Magnet Kuat Kota Intan: Garut Bakal Jadi 'Lautan Manusia' di Mudik Lebaran 2026
-
Arus Mudik Lebaran 2026: 25 Juta Warga Jabar Siap Pulang Kampung, Kapan Waktu Terbaik Berangkat?