SuaraJabar.id - Ditreskrimum Polda Jabar menetapkan Assayid Bahar bin Smith alias Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam kasus penganiyaan terhadap Andriyansyah, pengemudi ojeg online.
Adapun penganiayaan yang dilakukan Bahar itu, dilaporkan korban pada 4 September 2018. Pihak Andriyansyah melaporkan tindak penganiayaan tersebut ke Polres Bogor. Setelah menerima laporan, polisi lakukan penyidikan lanjutan pada 2020.
Dan baru pada Oktober ini, polisi lakukan gelar perkara yang berujung pada penetapan Bahar sebagai tersangka.
"Betul (Bahar) berdasarkan hasil gelar perkara telah ditetapkan tersangka. Saat ini penyidik sedang minta ijin ke Ditjen Pas Kementrian Hukum dan HAM, untuk periksa yang bersangkutan di Lapas Gunung Sindur," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes CH Patoppoi, saat dikonfirmasi, Selasa (27/10/2020).
Dikonfirmasi terpisah, Pengacara Bahar, Ichwan Tuan Kotta menuturkan kejadian penganiayaan yang menyeret kliennya itu terjadi pada 2018. Ia tidak tahu percis bagaimana kejadian penganiayaan itu terjadi.
"Jadi dulu itu, Ardiansyah ini sopir Grab terus saya gak ngerti ada salah paham gimana, ada hal-hal yang dilakukan oleh Habib Bahar. Waktu itu karena Habib Bahar belum dikenal sama Ardiansyah ini, dia langsung lapor polisi," katanya.
Namun Ichwan menyebutkan, jika sebenarnya perseteruan Bahar dan Andriyansyah sudah damai, tak lama setelah kejadian tersebut. Bahkan pihak Bahar sempat menanggung biaya pengobatan atas tindakannya terhadap Andriyansyah.
"Jadi memang ada perkara dulu, udah lama tahun 2018 dan kita sudah berdamai dengan tuh orang, dan sudah punya bukti perdamaian dan pencabutan LP, punya bukti kompensasi pengobatan, punya video si korban yang menyatakan kita sudah damai. Ada empat bukti, semua asli gak ada yang palsu," ucap dia.
"Gak tau ini dinaikin lagi karena kemarin Habib kan menang di PTUN, nah kemarin harusnya Habib bebas dulu terus mau dimasukin lagi tapi dia juga gak mau bebasin juga," sambung dia.
Baca Juga: Pencinta Bahar bin Smith Minta Jokowi Mundur jika Tak Patuhi Putusan PTUN
Saat ini, pihak kuasa hukum Bahar, telah lakukan pertemuan dengan penyidik kepolisian. Namun belum diketahui bagaimana tidak lanjut setelah pertemuan tersebut.
"Kita sudah ada langkah pertemuan dengan penyidik, sudah kita kasih bukti tadi dan kita jelaskan semuanya. Nah, kalau polisi mau terus, silahkan aja orang Habib Bahar aja masih ditahan sekarang di Lapas Gunung Sindur, tapi semuanya harus sesuai dengan koridor hukum," pungkasnya.
Kontributor : Cesar Yudistira
Berita Terkait
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
Terkini
-
Tetap Aman dan Nyaman Selama Lebaran 2026: BRI Sabrina WhatsApp 24 Jam Bantu Nasabah Lebih Cepat
-
Pantauan Langit Kapolda Jabar: Exit Tol Parungkuda "Adem Ayem", Puncak Mudik Ternyata Sudah Lewat
-
Mudik Seru ke Sukabumi! Anak Bisa Main Lego, Ayah Pijat Refleksi di Pos Penyu Gadobangkong
-
Gema Takbir Berbalut Protes: Wali Kota Sukabumi Disoraki Jemaah Muhammadiyah Usai Salat Id
-
Mudik Rasa Healing! Menyisir Eksotisme Jalur Sabuk Ciletuh, Surga di Pesisir Selatan Sukabumi