SuaraJabar.id - Ditreskrimum Polda Jabar menetapkan Assayid Bahar bin Smith alias Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam kasus penganiyaan terhadap Andriyansyah, pengemudi ojeg online.
Adapun penganiayaan yang dilakukan Bahar itu, dilaporkan korban pada 4 September 2018. Pihak Andriyansyah melaporkan tindak penganiayaan tersebut ke Polres Bogor. Setelah menerima laporan, polisi lakukan penyidikan lanjutan pada 2020.
Dan baru pada Oktober ini, polisi lakukan gelar perkara yang berujung pada penetapan Bahar sebagai tersangka.
"Betul (Bahar) berdasarkan hasil gelar perkara telah ditetapkan tersangka. Saat ini penyidik sedang minta ijin ke Ditjen Pas Kementrian Hukum dan HAM, untuk periksa yang bersangkutan di Lapas Gunung Sindur," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes CH Patoppoi, saat dikonfirmasi, Selasa (27/10/2020).
Baca Juga: Pencinta Bahar bin Smith Minta Jokowi Mundur jika Tak Patuhi Putusan PTUN
Dikonfirmasi terpisah, Pengacara Bahar, Ichwan Tuan Kotta menuturkan kejadian penganiayaan yang menyeret kliennya itu terjadi pada 2018. Ia tidak tahu percis bagaimana kejadian penganiayaan itu terjadi.
"Jadi dulu itu, Ardiansyah ini sopir Grab terus saya gak ngerti ada salah paham gimana, ada hal-hal yang dilakukan oleh Habib Bahar. Waktu itu karena Habib Bahar belum dikenal sama Ardiansyah ini, dia langsung lapor polisi," katanya.
Namun Ichwan menyebutkan, jika sebenarnya perseteruan Bahar dan Andriyansyah sudah damai, tak lama setelah kejadian tersebut. Bahkan pihak Bahar sempat menanggung biaya pengobatan atas tindakannya terhadap Andriyansyah.
"Jadi memang ada perkara dulu, udah lama tahun 2018 dan kita sudah berdamai dengan tuh orang, dan sudah punya bukti perdamaian dan pencabutan LP, punya bukti kompensasi pengobatan, punya video si korban yang menyatakan kita sudah damai. Ada empat bukti, semua asli gak ada yang palsu," ucap dia.
"Gak tau ini dinaikin lagi karena kemarin Habib kan menang di PTUN, nah kemarin harusnya Habib bebas dulu terus mau dimasukin lagi tapi dia juga gak mau bebasin juga," sambung dia.
Baca Juga: PTUN Bandung Putuskan Pencabutan Asimilasi Habib Bahar tidak Sah
Saat ini, pihak kuasa hukum Bahar, telah lakukan pertemuan dengan penyidik kepolisian. Namun belum diketahui bagaimana tidak lanjut setelah pertemuan tersebut.
"Kita sudah ada langkah pertemuan dengan penyidik, sudah kita kasih bukti tadi dan kita jelaskan semuanya. Nah, kalau polisi mau terus, silahkan aja orang Habib Bahar aja masih ditahan sekarang di Lapas Gunung Sindur, tapi semuanya harus sesuai dengan koridor hukum," pungkasnya.
Kontributor : Cesar Yudistira
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Kerugian AFF usai Menolak Partisipasi Persebaya dan Malut United di ASEAN Club Championship
- Mengenal Klub Sassuolo yang Ajukan Tawaran Resmi Rekrut Jay Idzes
- Moto G100 Pro Resmi Debut, HP Murah Motorola Ini Bawa Fitur Tangguh dan Baterai Jumbo
- 5 HP Harga Rp1 Jutaan RAM 8/256 GB Terbaik 2025: Spek Gahar, Ramah di Kantong
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 4 Juli: Klaim Gloo Wall, Bundle Apik, dan Diamond
Pilihan
-
Daftar 6 Sepatu Diadora Murah untuk Pria: Buat Lari Oke, Hang Out Juga Cocok
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Baterai Jumbo Terbaik Juli 2025, Lebih dari 5.000 mAh
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Juli 2025, Multitasking Pasti Lancar!
-
Sekali klik! Link Live Streaming Piala Presiden 2025 Persib vs Port FC
-
7 Rekomendasi Tumbler Kekinian, Kuat Antikarat Dilengkapi Fitur Canggih
Terkini
-
Buruan Klaim! 3 Link DANA Kaget Hari Ini, Dapatkan Saldo DANA Gratis Hingga Rp500 Ribu!
-
Piala Presiden 2025: Polda Jabar Terjunkan 2.632 Personel, Libatkan Jibom Amankan Si Jalak Harupat
-
8 Link DANA Kaget 3 Juli 2025, Segera Klaim Saldo DANA Gratis Hingga Rp500 Ribu
-
Welas Asih Nama Baru RSUD Al-Ihsan, Dedi Mulyadi Beberkan Maksud di Baliknya
-
Gempa Frekuensi Rendah di Tangkuban Parahu Tembus Rekor: Aktivitas Masih Normal