SuaraJabar.id - Ditreskrimum Polda Jabar menetapkan Assayid Bahar bin Smith alias Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam kasus penganiyaan terhadap Andriyansyah, pengemudi ojeg online.
Adapun penganiayaan yang dilakukan Bahar itu, dilaporkan korban pada 4 September 2018. Pihak Andriyansyah melaporkan tindak penganiayaan tersebut ke Polres Bogor. Setelah menerima laporan, polisi lakukan penyidikan lanjutan pada 2020.
Dan baru pada Oktober ini, polisi lakukan gelar perkara yang berujung pada penetapan Bahar sebagai tersangka.
"Betul (Bahar) berdasarkan hasil gelar perkara telah ditetapkan tersangka. Saat ini penyidik sedang minta ijin ke Ditjen Pas Kementrian Hukum dan HAM, untuk periksa yang bersangkutan di Lapas Gunung Sindur," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes CH Patoppoi, saat dikonfirmasi, Selasa (27/10/2020).
Dikonfirmasi terpisah, Pengacara Bahar, Ichwan Tuan Kotta menuturkan kejadian penganiayaan yang menyeret kliennya itu terjadi pada 2018. Ia tidak tahu percis bagaimana kejadian penganiayaan itu terjadi.
"Jadi dulu itu, Ardiansyah ini sopir Grab terus saya gak ngerti ada salah paham gimana, ada hal-hal yang dilakukan oleh Habib Bahar. Waktu itu karena Habib Bahar belum dikenal sama Ardiansyah ini, dia langsung lapor polisi," katanya.
Namun Ichwan menyebutkan, jika sebenarnya perseteruan Bahar dan Andriyansyah sudah damai, tak lama setelah kejadian tersebut. Bahkan pihak Bahar sempat menanggung biaya pengobatan atas tindakannya terhadap Andriyansyah.
"Jadi memang ada perkara dulu, udah lama tahun 2018 dan kita sudah berdamai dengan tuh orang, dan sudah punya bukti perdamaian dan pencabutan LP, punya bukti kompensasi pengobatan, punya video si korban yang menyatakan kita sudah damai. Ada empat bukti, semua asli gak ada yang palsu," ucap dia.
"Gak tau ini dinaikin lagi karena kemarin Habib kan menang di PTUN, nah kemarin harusnya Habib bebas dulu terus mau dimasukin lagi tapi dia juga gak mau bebasin juga," sambung dia.
Baca Juga: Pencinta Bahar bin Smith Minta Jokowi Mundur jika Tak Patuhi Putusan PTUN
Saat ini, pihak kuasa hukum Bahar, telah lakukan pertemuan dengan penyidik kepolisian. Namun belum diketahui bagaimana tidak lanjut setelah pertemuan tersebut.
"Kita sudah ada langkah pertemuan dengan penyidik, sudah kita kasih bukti tadi dan kita jelaskan semuanya. Nah, kalau polisi mau terus, silahkan aja orang Habib Bahar aja masih ditahan sekarang di Lapas Gunung Sindur, tapi semuanya harus sesuai dengan koridor hukum," pungkasnya.
Kontributor : Cesar Yudistira
Berita Terkait
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- KPK Ungkap Riwayat Tanah Kavling Pesantren Darul Istiqamah Maros, Minta Hak Warga Dituntaskan
- Cegah Papua Jadi 'Sudan Kedua', Pemerintah Diminta Tarik Pendekatan Militeristik dan Buka Dialog
- 5 Eye Cream Kemasan Jar untuk Bikin Area Mata Tampak Cerah dan Awet Muda
Pilihan
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
Terkini
-
Rumah Guru SMAN 1 Tasikmalaya Digeledah KPK, Rentetan dari Kasus Ini
-
Kemarau Panjang, 5.711 Warga Cianjur Terdampak Krisis Air Bersih
-
KEHATI Dorong Kebijakan Iklim Integrasikan Perlindungan Keanekaragaman Hayati
-
Danny Setiawan, Birokrat Karier yang Menembus Kursi Gubernur Jawa Barat
-
Kabar Duka! Mantan Gubernur Jawa Barat Danny Setiawan Meninggal Dunia