SuaraJabar.id - Ditreskrimum Polda Jabar menetapkan Assayid Bahar bin Smith alias Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam kasus penganiyaan terhadap Andriyansyah, pengemudi ojeg online.
Adapun penganiayaan yang dilakukan Bahar itu, dilaporkan korban pada 4 September 2018. Pihak Andriyansyah melaporkan tindak penganiayaan tersebut ke Polres Bogor. Setelah menerima laporan, polisi lakukan penyidikan lanjutan pada 2020.
Dan baru pada Oktober ini, polisi lakukan gelar perkara yang berujung pada penetapan Bahar sebagai tersangka.
"Betul (Bahar) berdasarkan hasil gelar perkara telah ditetapkan tersangka. Saat ini penyidik sedang minta ijin ke Ditjen Pas Kementrian Hukum dan HAM, untuk periksa yang bersangkutan di Lapas Gunung Sindur," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes CH Patoppoi, saat dikonfirmasi, Selasa (27/10/2020).
Baca Juga: Pencinta Bahar bin Smith Minta Jokowi Mundur jika Tak Patuhi Putusan PTUN
Dikonfirmasi terpisah, Pengacara Bahar, Ichwan Tuan Kotta menuturkan kejadian penganiayaan yang menyeret kliennya itu terjadi pada 2018. Ia tidak tahu percis bagaimana kejadian penganiayaan itu terjadi.
"Jadi dulu itu, Ardiansyah ini sopir Grab terus saya gak ngerti ada salah paham gimana, ada hal-hal yang dilakukan oleh Habib Bahar. Waktu itu karena Habib Bahar belum dikenal sama Ardiansyah ini, dia langsung lapor polisi," katanya.
Namun Ichwan menyebutkan, jika sebenarnya perseteruan Bahar dan Andriyansyah sudah damai, tak lama setelah kejadian tersebut. Bahkan pihak Bahar sempat menanggung biaya pengobatan atas tindakannya terhadap Andriyansyah.
"Jadi memang ada perkara dulu, udah lama tahun 2018 dan kita sudah berdamai dengan tuh orang, dan sudah punya bukti perdamaian dan pencabutan LP, punya bukti kompensasi pengobatan, punya video si korban yang menyatakan kita sudah damai. Ada empat bukti, semua asli gak ada yang palsu," ucap dia.
"Gak tau ini dinaikin lagi karena kemarin Habib kan menang di PTUN, nah kemarin harusnya Habib bebas dulu terus mau dimasukin lagi tapi dia juga gak mau bebasin juga," sambung dia.
Baca Juga: PTUN Bandung Putuskan Pencabutan Asimilasi Habib Bahar tidak Sah
Saat ini, pihak kuasa hukum Bahar, telah lakukan pertemuan dengan penyidik kepolisian. Namun belum diketahui bagaimana tidak lanjut setelah pertemuan tersebut.
Berita Terkait
-
Biadab! Dokter Residensi Unpad Tersangka Perkosa Pasien: Modus Cek Darah Keluarga
-
7 Fakta Kasus Dokter PPDS Priguna Anugerah Pratama: Perkosa Korban Usai Dibius hingga Mau Bunuh Diri
-
Profil Priguna Anugerah Pratama, Dokter PPDS Tersangka Pemerkosaan Diduga Kelainan Seksual
-
Puncak Macet Parah Lebaran Ini? 3 Titik Ini Jadi Biang Keroknya
-
Hindari Kepadatan! Polres Bogor Berlakukan One Way dan Ganjil Genap di Puncak Lebaran
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Jay Idzes Ditunjuk Jadi Kapten ASEAN All Star vs Manchester United!
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- Kejutan! Justin Hubner Masuk Daftar Susunan Pemain dan Starter Lawan Manchester United
- Sosok Pria di Ranjang Kamar Lisa Mariana Saat Hamil 2021 Disorot: Ayah Kandung Anak?
Pilihan
-
IHSG Susah Gerak, Warga RI Tahan Belanja, Analis: Saya Khawatir!
-
Penurunan Fungsi Kognitif Akibat Kebiasaan Pakai AI: Kemajuan atau Ancaman?
-
'Di Udara' Efek Rumah Kaca: Seruan Perjuangan yang Tidak Akan Pernah Mati
-
Terus Pecah Rekor! Harga Emas Antam 1 Gram Kini Dibanderol Rp1.975.000
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
Terkini
-
Prestasi Mendunia dan Membanggakan: BRI Raih Euromoney Private Banking Awards 2025 di London
-
Kain Tenun Ulos Kebanggaan Indonesia Sukses Tembus Pasar Amerika Serikat Berkat Klasterkuhidupku BRI
-
Berdayakan UMKM Go Global, BRI Hadirkan Binaannya di FHA-Food & Beverage 2025 Singapura
-
Bersinergi dengan BPKH dan Kemenag, BRI Sediakan Banknotes untuk Living Cost Jemaah Haji 2025
-
Direktur Utama BRI Hery Gunardi Jadi Ketum PERBANAS 20242028, Punya Berbagai Karir Cemerlang