SuaraJabar.id - Wali Kota Bogor Bima Arya memimpin inspeksi mendadak atau sidak ke sejumlah restoran dan kafe di Jalan Baranangsiang Indah, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, Kamis (29/10/2020).
Bima Arya yang didampingi Satpol PP dan Tim Elang, mendatangi sejumlah restoran dan kafe, di Jalan Baranangsiang Indah, dan menemukan adanya pelanggaran aturan protokol kesehatan, yakni kapasitas pengunjung lebih dari 50 persen dan pengunjung tidak menjaga jarak.
Bima Arya, pada sidak tersebut, mengingatkan pengelola restoran dan kafe, untuk menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Tim Elang yang mendampingi Bima Arya, kemudian mencatat pelanggarannya berdasarkan aturan dalam Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 64 tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan PSBB atau AKB dalam Penanggulangan Covid-19.
Bima Arya saat mengingatkan pengelola restoran dan kafe mengatakan, agar pengelola menerapkan aturan protokol kesehatan secara benar.
"Tidak boleh berkerumun terlalu dekat. Saya ingatkan kepada pengelola restoran untuk diperhatikan. Restoran silakan buka sampai malam, tapi menerapkan protokol kesehatan secara benar," katanya.
Menurut Bima, pengunjung restoran harus menjaga jarak fisik dan kalau ngobrol tetap memakai masker. "Pengunjung yang makan di restoran, paling malam sampai pukul 21:00 WIB," ujarnya.
Bima menegaskan, kalau pengelola restoran, kafe, dan usaha lainnya, tidak mau tegas menerapkan protokol kesehatan, maka Pemerintah Kota Bogor yang akan menindak tegas pengelola yang melakukan pelanggaran. "Saya minta tolong diperhatikan, jaga jarak, jangan terlalu dekat," katanya.
Bima juga mengingatkan, bahwa dirinya akan kembali lagi untuk mengecek protokol kesehatan bagi semua pelaku usaha.
Baca Juga: Libur Panjang, ASN Kota Bogor Wajib Tes Swab Sepulang dari Luar Kota
"Jika masih ada yang melanggar aturan protokol kesehatan, maka akan langsung diberikan sanksi denda administrasi hingga penutupan. Besok kami akan cek lagi," tandasnya. Antara
Berita Terkait
-
Tanah Ulayat Tak Bisa Dikuasai Seenaknya, Bima Arya Peringatkan Pemda
-
Tuntas di 2027! PPPK Paruh Waktu Siap Alih Status, Daerah Dilarang Keras Tambah Pegawai Baru
-
Usai Kericuhan Penurunan Merah Putih, Kapolri Pastikan Aceh Terkendali
-
Dudung Sebut Kericuhan di Aceh Cuma Ulah Oknum: Rakyat Aceh Itu NKRI
-
Maba UI Lempar Pertanyaan Menohok ke Bima Arya: Pilih Pendidikan atau Makan Bergizi Gratis?
Terpopuler
- Prabowo Mau Gratiskan Pendidikan SD hingga Universitas Negeri, Dananya dari Uang Korupsi
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Viral Video Ulama Houthi Serukan Serangan ke Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
- 6 HP Samsung Terbaik 2026! Mulai dari Kelas Flagship Hingga Entry-level
- Viral Foto Duduk Bareng, Terungkap 6 Momen Kedekatan Gubernur Sherly dan Ahmad Luthfi
Pilihan
-
Emil Audero dan 5 Pemain Tinggalkan Rayo Vallecano
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
Terkini
-
Tari Jaipong Asal Surade Sukabumi Pukau Panggung Asian Games 2026 di Jepang
-
5 Alasan Tarik Tunai di ATM Masih Terasa Merepotkan di Era Digital
-
Gaya Baru Sektor Swasta Jaga Alam, WWF Sambut Positif Inisiatif EIGER Nature
-
Rumah Guru SMAN 1 Tasikmalaya Digeledah KPK, Rentetan dari Kasus Ini
-
Kemarau Panjang, 5.711 Warga Cianjur Terdampak Krisis Air Bersih