SuaraJabar.id - Wali Kota Bogor Bima Arya memimpin inspeksi mendadak atau sidak ke sejumlah restoran dan kafe di Jalan Baranangsiang Indah, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, Kamis (29/10/2020).
Bima Arya yang didampingi Satpol PP dan Tim Elang, mendatangi sejumlah restoran dan kafe, di Jalan Baranangsiang Indah, dan menemukan adanya pelanggaran aturan protokol kesehatan, yakni kapasitas pengunjung lebih dari 50 persen dan pengunjung tidak menjaga jarak.
Bima Arya, pada sidak tersebut, mengingatkan pengelola restoran dan kafe, untuk menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Tim Elang yang mendampingi Bima Arya, kemudian mencatat pelanggarannya berdasarkan aturan dalam Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 64 tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan PSBB atau AKB dalam Penanggulangan Covid-19.
Bima Arya saat mengingatkan pengelola restoran dan kafe mengatakan, agar pengelola menerapkan aturan protokol kesehatan secara benar.
"Tidak boleh berkerumun terlalu dekat. Saya ingatkan kepada pengelola restoran untuk diperhatikan. Restoran silakan buka sampai malam, tapi menerapkan protokol kesehatan secara benar," katanya.
Menurut Bima, pengunjung restoran harus menjaga jarak fisik dan kalau ngobrol tetap memakai masker. "Pengunjung yang makan di restoran, paling malam sampai pukul 21:00 WIB," ujarnya.
Bima menegaskan, kalau pengelola restoran, kafe, dan usaha lainnya, tidak mau tegas menerapkan protokol kesehatan, maka Pemerintah Kota Bogor yang akan menindak tegas pengelola yang melakukan pelanggaran. "Saya minta tolong diperhatikan, jaga jarak, jangan terlalu dekat," katanya.
Bima juga mengingatkan, bahwa dirinya akan kembali lagi untuk mengecek protokol kesehatan bagi semua pelaku usaha.
Baca Juga: Libur Panjang, ASN Kota Bogor Wajib Tes Swab Sepulang dari Luar Kota
"Jika masih ada yang melanggar aturan protokol kesehatan, maka akan langsung diberikan sanksi denda administrasi hingga penutupan. Besok kami akan cek lagi," tandasnya. Antara
Berita Terkait
-
PBB Meroket 100 Persen? Kemendagri Turun Tangan Cegah 'Api Pati' Menyebar ke Daerah Lain
-
Ada Demo di Luar, Irjen Kemendagri Kesulitan Tembus Gedung DPR untuk Rapat
-
Efisiensi Anggaran Daerah Jadi Fokus, Pemerintah Kurangi Transfer Pusat
-
Amarah Pati Menggema ke Jakarta, Kemendagri Semprot 104 Daerah yang Naikkan PBB Gila-gilaan
-
Dana Transfer Daerah Turun Jadi 2,9%, Wamendagri Ungkap Misi di Baliknya: Kemandirian Fiskal
Terpopuler
- Pencabutan Artikel 'Ahmad Sahroni Minta Maaf...'
- Eko Patrio dan Uya Kuya Resmi Mundur dari Anggota DPR RI
- Belum 1 Detik Calvin Verdonk Main, Lille Mendadak Berubah Jadi Klub Pembantai di Liga Prancis
- Astrid Kuya Bela Uya Kuya: Semua Isi Rumah Dimiliki Sejak Sebelum Jadi DPR
- Rumah Ludes Dijarah Massa, Harta Nafa Urbach Tembus Rp20 Miliar Tanpa Utang
Pilihan
-
Heboh 'Ojol Taruna' Temui Gibran, GoTo Bongkar Identitas Aslinya
-
Sri Mulyani Bebaskan PPN untuk Pembelian Kuda Kavaleri, Termasuk Sikat Kuku dan Kantong Kotorannya
-
Diplomat Indonesia Tewas Ditembak di Peru! Ini Profil dan Jejak Karier Zetro Leonardo Purba
-
Polemik Gas Air Mata di UNISBA dan UNPAS Bandung, Rektor dan Polisi Beri Klarifikasi
-
Polemik Penangkapan Direktur Lokataru Delpedro Marhaen, Aktivis Nilai Bentuk Kriminalisasi
Terkini
-
Jurus Ganda Dedi Mulyadi Jaga Cagar Budaya: Ultimatum untuk Perusuh, Dialog dengan Mahasiswa
-
5 Fakta Geger Kebijakan Pemkab Bogor Putar Ibu Pertiwi di Lampu Merah, Sampai Siap Bayar Royalti?
-
Kompak! Rektor UNISBA dan Polda Jabar Sebut Kerusuhan Dipicu Penyusup, Bantah Aparat Masuk Kampus
-
Gebrakan Nekat Pemkab Bogor: Siap Pasang Badan dan Bayar Royalti Demi Gema Ibu Pertiwi
-
Bukan Sekadar Lagu, 'Ibu Pertiwi' Jadi Protes Sunyi Pemkab Bogor Atas Kondisi Nasional?