Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Senin, 02 November 2020 | 16:47 WIB
Pengendara moge tersangka pengeroyok prajurit TNI. (Foto: via Terkini.id)

Sebelumnya polisi telah menetapkan empat pengendara moge tersangka penganiayaan prajurit TNI.

Ia mengatakan awalnya polisi menetapkan dua pelaku yakni BS (18) dan MS (49).

Setelah dilakukan pengembangan ada dua tambahan tersangka baru HS (48) dan JA (26)

"Keempatnya saat ini ditahan di rumah tahanan Mapolresta Bukittinggi," kata dia.

Baca Juga: Tidak Terorganisir, Kelompok Gay TNI hanya Grup WhatsApp

Kontributor : Cesar Yudistira

Load More