Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 03 November 2020 | 09:25 WIB
Presiden Jokowi - Biro Pers Sekretariat Presiden

SuaraJabar.id - Rangkaian aksi penolakan yang dilakukan elemen rakyat belum mampu menahan Undang-undang Cipta Kerja atau Omnibus Law Cipta Kerja.

Regulasi yang dinilai beberapa kalangan bakal merugikan rakyat ini telah sah setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani UU Cipta Kerja pada Senin (2/11/2020).

UU Cipta Kerja telah diundangkan dengan nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

Dalam Salinan Undang-undang Cipta Kerja telah diunggah di situs Setneg.go.id, UU Cipta Kerja berjumlah 1.187 halaman.

Baca Juga: Kang Dede Jadi Komisaris Pelni, Netizen Bandingkan Jokowi dengan Soeharto

Setelah ditandatangani Jokowi, UU Cipta Kerja sudah mulai berlaku sejak diundangkan.

"Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal 186 yang dikutip Suara.com dari salinan UU Cipta Kerja, dikutip dari Suara.com, Senin (2/11/2020) malam.

Diketahui, naskah draft RUU Cipta Kerja mengalami perubahan jumlah halaman. Semula ada versi 1.208 halaman yang diunggah situs DPR.

Kemudian saat dibacakan saat sidang Paripurna berjumlah 905 halaman.

Tak hanya itu ada versi jumlah halaman draft UU Cipta Kerja sebanyak 1.052 halaman dan 1.035 halaman.

Baca Juga: Presiden Jokowi Sahkan Undang-Undang Cipta Kerja Versi 1.187 Halaman

Namun saat diserahkan kepada pemerintah oleh DPR jumlah halaman sebanyak 812 halaman yang merupakan draft final.

Load More