Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Minggu, 08 November 2020 | 09:00 WIB
Baju yang dipakai Gisella Anastasi (kanan) disebut mirip dengan baju yang dikenakan perempuan mirip Gisel (kiri). [Instagram]

SuaraJabar.id - Video porno dengan pemeran perempuan mirip Gisella Anastasia beredar di sosial media dengan cepat. Namun, warganet bakal tak bisa menemukan lagi konten video itu di sejumlah platform sosial media.

Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika Bidang Digital dan Sumber Daya Manusia Dedy Permadi mengatakan bahwa Kominfo siap melakukan takedown atau mencopot konten video berisi adegan cabul seorang pria dengan perempuan yang diduga mirip selebritas Gisella Anastasia itu.

"Kominfo sudah dan terus menelusuri video yang dimaksud di berbagai platform medsos. Paralel kami berkoordinasi dengan platform medsos terkait untuk melakukan takedown. Beberapa di antaranya sudah dilakukan takedown," ujar Dedy kepada Antara, Sabtu (7/11/2020).

Dunia maya dihebohkan dengan beredarnya video tidak senonoh yang menampilkan sosok laki-laki dan perempuan sedang bercumbu. Video ini menjadi viral di media sosial.

Baca Juga: Pengacara Gisella Anastasia Bicara soal Video Syur Mirip Kliennya

Banyak warganet yang menyebut sosok wanita di video itu adalah Gisella Anastasia, bahkan tagar Gisel pun sempat menjadi trending topic di Twitter. Tak sedikit pula warganet yang menyebarluaskan tangkapan layar dan video tersebut.

Terkait hal ini, Dedy mengatakan bahwa orang yang menyebarluaskan konten tersebut akan terjerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Ayat 1 Pasal 27 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 berbunyi, "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan”.

Kemudian Pasal 45 Undang-undang ITE menyatakan bahwa, "Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."

"Dengan merujuk pada UU ITE, maka orang yang mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya konten tersebut, dapat turut terjerat. Demikian halnya jika kita merujuk UU Pornografi," kata Dedy.

Baca Juga: Gisel soal Video Panas 19 Detik: Ini Bukan Pertama Kali Aku Kena

Sebelumnya, video seronok yang prlakunya mirip Gisella Anastasia beredar dan seketika viral. Warganet ramai memperbincangkannya, hingga nama Gisel disebut trending di Twiter.

Warganet menyoroti video wanita yang disebut memiliki kemiripan dengan Gisel.

Wanita mirip Gisel itu terlihat hanya mengenakan kimono yang terbuka, dan terlihat jelas bagian tubuhnya. Pada potongan video singkat itu, seorang wanita juga tampak melakukan hubungan badan dengan pria di sebuah ruangan.

Load More