Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Minggu, 08 November 2020 | 22:29 WIB
Jenazah Gatot Brajamusti atau akrab disapa Aa Gatot tiba di rumah duka di Jalan Raya Cikiray, Desa Sukamanah, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Minggu (8/11/2020) malam. [Sumber Foto: Sukabumiupdate.com]

Kasus kedua yang membelit Gatot Brajamusti adalah pemerkosaan terhadap anak. Di kasus itu, Aa Gatot divonis sembilan tahun penjara. Dalam persidangan, Gatot Brajamusti terbukti melakukan tipu muslihat kepada anak yang berumur dibawah 17 tahun.

Hukuman Gatot Brajamusti genap 20 tahun penjara di kasus narkoba. Pengadilan Tinggi (PT) Mataram menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara atas kepemilikan sabu.

Load More