Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Minggu, 08 November 2020 | 22:29 WIB
Jenazah Gatot Brajamusti atau akrab disapa Aa Gatot tiba di rumah duka di Jalan Raya Cikiray, Desa Sukamanah, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Minggu (8/11/2020) malam. [Sumber Foto: Sukabumiupdate.com]

Sebelum meninggal di Lapas Cipinang, Gatot Brajamusti pernah ditangkap bersama Reza Artamevia di Mataram oleh BNN dengan tuduhan penggunaan narkoba atas kepemilikan sabu pada 29 Agustus 2016.

Kemudian pada 1 September 2016, Gatot Brajamusti dinyatakan sebagai tersangka dengan tuduhan kepemilikan senjata ilegal dan penggunaan narkoba.

Gatot Brajamusti diketahui menjalani total hukuman 20 tahun penjara dari tiga kasus yang menimpanya.

Kasus pertama yaitu kasus kepemilikan dua senjata api ilegal, yakni pistol jenis Glock dan Walther, lengkap dengan ratusan amunisinya.

Baca Juga: Negatif Corona, Gatot Brajamusti Dinyatakan Wafat Karena Sakit Komplikasi

Pada 12 Juli 2018, PN Jaksel menjatuhkan hukuman setahun penjara kepada Gatot.

Kasus kedua yang membelit Gatot Brajamusti adalah pemerkosaan terhadap anak. Di kasus itu, Aa Gatot divonis sembilan tahun penjara. Dalam persidangan, Gatot Brajamusti terbukti melakukan tipu muslihat kepada anak yang berumur dibawah 17 tahun.

Hukuman Gatot Brajamusti genap 20 tahun penjara di kasus narkoba. Pengadilan Tinggi (PT) Mataram menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara atas kepemilikan sabu.

Load More