SuaraJabar.id - Polres Sumedang menangkap empat orang yang diduga sebagai pelaku pengeroyok seorang Prajurit Yonif Raider 301 Prabu Kian Santang bernama Pratu M Asrul di Sumedang.
Aksi pelaku yang terekam kamera tengah menganiaya Prajurit TNI di Jalan raya Sumedang-Bandung, Kabupaten Sumedang ini sempat viral di jejaring sosial media.
Pengeroyokan itu sendiri terjadi pada Jumat (6/11/2020) lalu. Polisi mengklaim, mereka telah berhasil mengamankan empat orang yang diduga sebagai pelaku pengeroyokan.
Kapolres Sumedang AKBP Eko Robbyanto menuturkan kejadian pemukulan terhadap Asrul berawal saat korban mengemudikan mobil dari arah Bandung ke Sumedang, tepatnya di Jalan Raya Sumedang-Bandung, Dusun Singkup, Kelurahan Ciherang, sekitar pukul 18.00 WIB.
Baca Juga: Rekam saat Bersetubuh, Prajurit TNI AD Homo Serma T Dipecat!
Saat dalam perjalanan, spion mobil yang dikemudikan Asrul, menyerempet seorang pejalan kaki. Namun pejalan kaki hanya mengalami cidera ringan. Asrul pun melanjutkan perjalanan, namun ditengah perjalanan ia diikuti tiga pemotor yang langsung menghadang pelaku.
"Ada empat orang, mereka minta yang bersangkutan turun dari mobil dan langsung memukul ke arah wajah korban dengan tangan kosong secara bergantian," kata Kapolres, saatungkap kasus di Mapolres Sumedang, Senin (9/11/2020).
Dalam kejadian itu, korban mengalami luka memar di bagian wajah sebelah kanan dan luka hidung yang mengeluarkan darah. Buntut kejadian pemukulan itu, korban melaporkan apa yang menimpanya kepada pihak kepolisian.
Kurang dari 24 jam, pelaku berhasil ditangkap polisi. Keempat pelaku, diringkus di Kabupaten Sumedang dan Bandung Barat. Mereka diantaranya Endang Sonali, Nanang Mulyana, Sansi Agusta, dan Lim Rusman.
Kepada polisi, empat pelaku tersebut tidak mengetahui, jika korban yang dikeroyok keempatnya, merupakan anggota TNI. Adapun motif pemukulan, karena terjadi kesalahpahaman.
Baca Juga: Rekam Hubungan Sesama Jenis, Oknum Prajurit TNI AD Dipecat!
Dalam kasus ini, para pelaku dijerat primer Pasal 170 ayat 1 KUHPidana subsdde Pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan dan pengeroyokan dengan hukuman 7 tahun penjara.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Forum Purnawirawan Prajurit TNI Minta Gibran Diganti, Jokowi: Boleh-boleh Saja
-
Ungkap Alasan Dukung Pemakzulan Gibran, Eks KSAL: Dia Enggak Masuk, Saya Ingin yang Terbaik!
-
Agum Gumelar-Wiranto Kumpul Dengan Purnawirawan TNI-Polri, Nyatakan Sikap
-
Menhan Usul Tunjangan Operasi Prajurit TNI Naik 75 Persen: Kalau Perlu 100 Persen
-
Sudah Dikomentari yang Lain, Bobby Nasution Ogah Komentar soal Desakan Ganti Gibran
Terpopuler
- Ungkap Alasan Dukung Pemakzulan Gibran, Eks KSAL: Dia Enggak Masuk, Saya Ingin yang Terbaik!
- Mutasi Anak Try Sutrisno Batal Usai Dikaitkan Isu Pemakzulan, Purnawirawan Minta Panglima TNI Cermat
- 5 Rekomendasi Motor Bekas Murah Rp3 Jutaan untuk Pekerja Keras: Pilih yang Irit atau yang Ngebut?
- Selamat Tinggal Ole Romeny dan Marselino Ferdinan, Bos Oxford Kasih Isyarat
- Pemain Asing PSM Makassar: Sepak Bola Indonesia Hanya Cocok untuk Cari Uang, Bukan Main Serius
Pilihan
-
Persib Bandung Terancam Gagal Juara BRI Liga 1 2024/2025 Gara-gara Persebaya, Begini Hitungannya
-
Jual Data Demi Uang: Warga Bekasi Antre Pindai Retina di Worldcoin
-
Garuda Indonesia Tak Kuat Bayar Biaya Perawatan Pesawat, 15 Unit Terpaksa Parkir
-
Link Live Streaming Persik Kediri vs Persebaya Surabaya: Laga Persib Pesta Juara?
-
Soal Desakan Pemakzulan Gibran oleh Forum Purnawiran TNI, Ini Respon Jokowi
Terkini
-
Klaim Saldo DANA Kaget Ini! Gaya Baru Milenial dan Gen Z Mencari Rezeki di Era Digital
-
Dukung Binaan Berkarya, BRI Terjun Aktif di IPPA Fest 2025 untuk Masa Depan Inklusif
-
Dari 'Gubernur Konten' ke Ajakan Kerjasama: Drama Baru Dedi Mulyadi dan Kaltim
-
Rebahan Dapat Cuan: Klaim Saldo DANA Kaget Ratusan Ribu Ini!
-
LPSK Pastikan Tidak Ada Korban Kekerasan Seksual Dokter Kandungan di Garut yang Berjuang Sendiri