SuaraJabar.id - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mengajak para pelaku industri hotel dan restoran untuk memahami kriteria dan mekanisme dalam memperoleh dana hibah pariwisata 2020.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio menjelaskan dana hibah pariwisata melalui Kementerian Keuangan merupakan bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang digagas oleh pemerintah.
“Untuk memanfaatkan program ini, para pelaku industri hotel dan restoran perlu memahami kriteria dan mekanisme dalam memperoleh dana hibah pariwisata ini,” kata Wishnutama dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Selasa (10/11/2020).
Program ini bertujuan untuk membantu pemerintah daerah serta industri hotel dan restoran yang saat ini sedang mengalami gangguan finansial dan pemulihan kondisi akibat penurunan pendapatan asli daerah (PAD) karena pandemi.
Berdasarkan Keputusan Menparekraf Nomor KM/704/PL/07.02/M-K/2020 mengenai petunjuk teknis hibah pariwisata dalam rangka PEN 2020, kriteria daerah penerima hibah pariwisata antara lain, beroperasi di wilayah yang tercakup dalam 10 Destinasi Super Prioritas (DSP), 5 Destinasi Pariwisata Prioritas (DPP), Ibu Kota Provinsi, Destinasi Branding, Daerah dengan Realisasi Pajak Hotel dan Restoran minimal 15 persen dari total PAD Tahun anggaran 2019, dan Daerah yang termasuk 100 Calender of Event (COE).
“Adapun pembagian dana hibah pariwisata dengan total dana Rp3,3 triliun, yang akan diberikan kepada pemerintah daerah sebesar 70 persen untuk dialokasikan sebagai bantuan langsung kepada industri hotel dan restoran. Sedangkan, 30 persen digunakan pemerintah daerah untuk penanganan dampak dari pandemi Covid-19 di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif,” jelas Wishnutama.
Sementara itu, Wishnutama menuturkan mereka yang berhak menerima dana hibah pariwisata ini adalah hotel dan restoran yang memenuhi kriteria yang telah ditentukan, antara lain hotel dan restoran sesuai database wajib pajak hotel dan restoran tahun 2019 di daerah penerima hibah.
Lalu, hotel dan restoran yang masih berdiri dan masih beroperasi hingga pelaksanaan dana hibah pariwisata pada Agustus tahun 2020.
Kemudian, hotel dan restoran yang memiliki perizinan berusaha yaitu Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang masih berlaku, serta hotel dan restoran yang membayarkan dan memiliki bukti pembayaran PHPR pada 2019.
Baca Juga: Resep Kentang Goreng Gurih dan Renyah, Mirip Bikinan Restoran Cepat Saji
Dana hibah yang disalurkan ke tiap daerah, akan menjadi wewenang dari pemerintah daerah itu sendiri, mulai dari mekanisme pendaftaran hingga pengumuman, dengan tetap memperhatikan petunjuk teknis yang telah dibuat.
Untuk itu, para pelaku industri hotel dan restoran diharapkan dapat menghubungi langsung pemerintah daerah masing-masing terkait informasi lebih lanjut.
“Saya harap pemerintah daerah dapat membantu dalam memberikan informasi kepada pelaku industri hotel dan restoran terkait mekanisme dana hibah pariwisata 2020, agar pelaku industri hotel dan pariwisata bisa segera memanfaatkan dana hibah ini untuk membangkitkan kembali sektor pariwisata dan ekonomi kreatif,” ujar Wishnutama. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa, Pembunuh Satu Keluarga di Indramayu Divonis Seumur Hidup
-
Darurat Judi Online di Kabupaten Bogor, PCNU Deklarasikan 'Jihad Sosial' Bareng Bupati
-
Evakuasi Dramatis Pendaki 145 Kg di Gunung Gede Pangrango
-
Jejak Digital Sindikat Sabu Penyangga Ibu Kota Dibongkar
-
Rekonstruksi Penyekapan di Bandung Ungkap Korban Dipukul Pakai Helm, Besi Meja Hingga Golok