SuaraJabar.id - Polrestabes Bandung menegaskan mereka tidak akan segan untuk menindak tegas konvoi kelompok motor yang meresahkan warga dan mengganggu kepentingan umum.
Jika kedapatan melakukan aksi konvoi yang meresahkan, seperti ugal-ugalan dan membahayakan pengendara lain, polisi akan mengambil tindakan membubarkan konvoi tersebut.
"Akan dibubarkan jika mereka memenuhi unsur pidana dan mengganggu kepentingan umum. Akan kami proses pidana," ujar Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya, Kamis (12/11/2020).
Beberapa pekan terakhir, diketahui sejumlah warga mengeluhkan soal maraknya konvoi kelompok motor yang mengganggu lalu lintas.
"Kalau konvoi motor, kita akan menerapkan tindakan terhadap pelanggar terutama yang mengganggu dan meresahkan masyarakat ya, akan dilakukan penangkapan atau pembubaran terhadap pelanggaran-pelanggaran tersebut," jelas Ulung.
Ulung menuturkan akan memberikan tindak pidana terhadap kelompok motor yang meresahkam warga.
"Makanya, kami akan proses, kami akan tindak terhadap pelanggar terutama yang mengganggu dan meresahkan masyarakat," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang remaja ditemukan tewas di tepi Jalan Ir. H Djuanda (Dago), Kota Bandung, tepatnya diseberang Masjid Raya Al Ihsan atau Darul Hikam, Minggu (1/11/2020).
Remaja berusia 17 tahun tewas setelah sebelumnya berkonvoi sepeda motor dari Lembang, Kabupaten Bandung Barat
Baca Juga: Remaja Tewas Usai Pesta Miras, Diduga Dikeroyok Geng Motor di Dago Bandung
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi HP Rp1 Jutaan untuk Ojol, RAM 8 GB dan Baterai Awet
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Update Longsor Bandung Barat: 83 Kantong Jenazah Dievakuasi, 61 Korban Berhasil Diidentifikasi
-
Resmi Terbentuk Rumah Besar Forum Organisasi Profesi Kedokteran dan Kesehatan Indonesia
-
5 Poin Penting Laporan Kuasa Hukum Bahar Smith Terhadap Istri Korban Pengeroyokan
-
Pihak Bahar bin Smith Laporkan Istri Korban Pengeroyokan ke Polres Bogor atas Dugaan Berita Bohong
-
BRI Dorong Bisnis Konsumer Lewat Kick-Off Consumer Expo dan Program Undi Hadiah Nasabah