SuaraJabar.id - Mantan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung, Willy Hanafi menilai insiden pohon tumbang di Jalan Tamansari, Kota Bandung bisa digugat melalui dua jalur hukum. Insiden itu menewaskan dua orang pengguna jalan.
Dua jalur hukum yang bisa dilayangkan yakni, gugatan terhadap perbuatan melawan hukum biasa juga gugatan melalui jalur Citizen Law Suite (CLS) atau gugatan hukum warga negara.
"Bisa pakai gugatan PMH biasa, misalkan begini ketika kita lihat ada kelalaian kan sebetulnya pohon tumbang itu bisa diprediksi oleh pengelola, dinas terkait Pemerintah Kota Bandung," ujar Willy melalui sambungan telepon, Senin (16/11/2020).
Menurutnya, kalau melalui jalur PMH biasa, tentu penggugat merupakan korban atau keluarga korban dan tergugat Pemerintah Kota Bandung. Hasilnya nanti, bisa dalam bentuk ganti rugi.
Baca Juga: 2 Mahasiswa di Bandung Tewas Tertimpa Pohon saat Berboncengan
Sementara itu, kalau melalui jalur CLS, tentu penggugat bukan merupakan perorangan, melainkan sekelompok orang dengan status warga negara. Gugatannya pun bukan berupa ganti rugi melainkan lebih kepada sanksi agar tergugat mengeluarkan kebijakan yang lebih mengena untuk kepentingan publik.
"Kalau di CLS itu gak harus korban tapi misalkan warga kota Bandung yang mengetahui itu bisa melakukan gugatan. Itu apa gugatannya, kalau di CSL itu bukan ganti rugi tapi gugatan untuk mengeluarkan kebijakan," jelasnya.
"Misalkan karena ada pohon tumbang, gugatannya supaya Pemkot melakukan pengecekan rutin terhadap pohon-pohon besar di Kota Bandung. Sama kaya pas (gugatan) jalan rusak di kota Bandung dulu kan jalurnya CLS," tambahnya.
Willy merupakan salah satu kuasa hukum penggugat melalui jalur CLS dalam kasus gugatan jalan rusak di kota Bandung pada 2013, silam. Kala itu, Pemerintah Kota Bandung kalah berdasarkan hasil keputusan majelis hakim. Pemkot Bandung pun sepakat untuk mengikuti tuntutan penggugat.
Willy mengatakan peluang sangat besar untuk menindaklanjuti insiden itu dengan gugatan melalui prosedur CLS. Pasalnya semua perangkat sudah terpenuhi dari mulai korban, penggugat juga tergugat.
Baca Juga: Cuaca Ekstrem, Pohon Tumbang di Tamansari Bandung Tewaskan 2 Pemotor
"Peluangnya besar, tinggal kebijakan apa yang mau diminta. Kalau dari kejadiannya kan sudah ada satu perbuatan kelalain yang membuat orang meninggal dan kerusakan barang," tukasnya.
Berita Terkait
-
Misi Juara Lagi: Skenario Persib Bandung Back to Back Liga 1
-
Bali United Kalah Tipis di Bandung, Stefano Cugurra Umumkan Perpisahan
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
-
Marc Klok Sebut Duel Lawan Bali United Bak Laga Final, Bobotoh Jadi Penguat
-
Pesan Stefano Cugurra untuk Wasit Persib vs Bali United, Semoga Bisa Adil!
Terpopuler
- Sama-sama Bermesin 250 cc, XMAX Kalah Murah: Intip Pesona Motor Sporty Yamaha Terbaru
- Robby Abbas Pernah Jual Artis Terkenal Senilai Rp400 Juta, Inisial TB dan Tinggal di Bali
- Profil Ditho Sitompul Anak Hotma Sitompul: Pendidikan, Karier, dan Keluarga
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- Ini Alasan Hotma Sitompul Dimakamkan dengan Upacara Militer
Pilihan
-
Liga Inggris: Kalahkan Ipswich Town, Arsenal Selamatkan MU dari Degradasi
-
Djenahro Nunumete Pemain Keturunan Indonesia Mirip Lionel Messi: Lincah Berkaki Kidal
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Layar AMOLED Terbaik April 2025
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V50 Lite 4G vs vivo V50 Lite 5G, Serupa Tapi Tak Sama!
-
PT LIB Wajib Tahu! Tangan Dingin Eks Barcelona Bangkitkan Liga Kamboja
Terkini
-
Cianjur Rawan Predator Anak! Ada 17 Kasus Pencabulan dan Pemerkosaan
-
UMKM Perhiasan Batu Alam Jangkau Pasar Internasional Berkat BRI
-
Kasus Korupsi Dana Hibah NPCI Jabar Diduga Rekayasa, Terungkap di Persidangan
-
Prestasi Mendunia dan Membanggakan: BRI Raih Euromoney Private Banking Awards 2025 di London
-
Kain Tenun Ulos Kebanggaan Indonesia Sukses Tembus Pasar Amerika Serikat Berkat Klasterkuhidupku BRI