SuaraJabar.id - Kapolri mencopot Irjen Pol Rudy Sufahriadi atau Rudy Gajah dari jabatannya sebagai Kapolda Jawa Barat, Senin (17/11/2020). Terkait hal ini, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil ikut angkat bicara.
Pria yang akrab disapa Kang Emil ini mengatakan, Rudy Gajah selama ini sudah bekerja baik selama pandemi Covid-19.
"Saya mengucapkan terima kasih ya karena selama proes mengendalikan Covid-19 dari Maret sampai hari ini. Bagi saya pribadi kerjanya (Rudy) sudah luar biasa," ujar Kang Emil kepada wartawan, Selasa (17/11).
Emil mengatakan, Rudy berani menegakkan protokol kesehatan Covid-19 selama ini. Karena kerap berkomunikasi, Rudy dianggap menjadi sosok yang mendedikasikan waktunya untuk berbagai kegiatan di tengah pandemi sulit ini.
"Jadi saya kira orang dengan sosok Pak Rudy, saya apresiasi luar biasa," katanya.
Menurut Emil, pergeseran jabatan di Polri merupakan hal lumrah dalam sebuah institusi. Maka, bukan domain kepala daerah untuk memastikan seorang Kapolda atau pejabat lainnya tetap berada di posisinya sekarang.
"Saya kira itu diperlukan ya, karena dinamika-dinamika tidak bisa dihindari," kata Emil.
Terkait kemungkinan alasan pencopotan karena adanya pelanggaran protokol kesehatan, Emil enggan berkomentar lebih panjang. Namun, Emil menegaskan bahwa dinamika selama pandemi Covid-19 ini sudah pasti ada.
Kemarin, Kapolri Jenderal Idham Azis mencopot Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Irjen Rudy Sufahriadi dan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana. Pencopotan dua pejabat kepolisian daerah ini karena dianggap tidak melaksanakan perintah dalam menengakkan protokol kesehatan Covid-19
Baca Juga: Langgar Penegakan Protokol Kesehatan, Kapolri Copot 2 Kapolda Sekaligus
Sebagai penggantinya, Kapolda Jabar digantikan oleh Putera Indramayu, Irjen Ahmad dofiri dan Irjen Rudy Sufahriadi diangkat dalam jabatan baru sebagai widekswara tingkat 1 Lemdiklat Polri.
Sementara, Kapolda Jawa Timur Irjen Muhammad Fadil diangkat menjadi Kapolda Metro Jaya. Pencopotan ini berdasarkan surat telegram yang dikeluarkan Kapolri Jenderal Idham Azis dengan nomor ST 3222/XI/Kep/2020 tanggal 16 November 2020.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
-
HUT ke 68 Bank Sumsel Babel, Jajan Cuma Rp68 Pakai QRIS BSB Mobile
Terkini
-
Buruan Sikat! Saldo DANA Kaget Rp299 Ribu Menanti Lewat 4 Link Eksklusif, Jangan Sampai Ketinggalan
-
Joget Penuh Kemewahan! Viral Video Pesta Diduga Anggota PAN Ini Bikin Publik Geram
-
Bandung Diterjang Badai! Pohon Beringin Raksasa di Alun-Alun Ujung Berung Tumbang
-
Karyawan Ruko Ini Tewas Setelah 3 Hari Berjuang Melawan Luka Bakar Akibat Truk BBM Terguling
-
Penjara Bukan Solusi? Jabar Uji Coba Pidana Kerja Sosial, Bersih-bersih Tempat Ibadah Jadi Opsi