SuaraJabar.id - Kapolri mencopot Irjen Pol Rudy Sufahriadi atau Rudy Gajah dari jabatannya sebagai Kapolda Jawa Barat, Senin (17/11/2020). Terkait hal ini, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil ikut angkat bicara.
Pria yang akrab disapa Kang Emil ini mengatakan, Rudy Gajah selama ini sudah bekerja baik selama pandemi Covid-19.
"Saya mengucapkan terima kasih ya karena selama proes mengendalikan Covid-19 dari Maret sampai hari ini. Bagi saya pribadi kerjanya (Rudy) sudah luar biasa," ujar Kang Emil kepada wartawan, Selasa (17/11).
Emil mengatakan, Rudy berani menegakkan protokol kesehatan Covid-19 selama ini. Karena kerap berkomunikasi, Rudy dianggap menjadi sosok yang mendedikasikan waktunya untuk berbagai kegiatan di tengah pandemi sulit ini.
"Jadi saya kira orang dengan sosok Pak Rudy, saya apresiasi luar biasa," katanya.
Menurut Emil, pergeseran jabatan di Polri merupakan hal lumrah dalam sebuah institusi. Maka, bukan domain kepala daerah untuk memastikan seorang Kapolda atau pejabat lainnya tetap berada di posisinya sekarang.
"Saya kira itu diperlukan ya, karena dinamika-dinamika tidak bisa dihindari," kata Emil.
Terkait kemungkinan alasan pencopotan karena adanya pelanggaran protokol kesehatan, Emil enggan berkomentar lebih panjang. Namun, Emil menegaskan bahwa dinamika selama pandemi Covid-19 ini sudah pasti ada.
Kemarin, Kapolri Jenderal Idham Azis mencopot Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Irjen Rudy Sufahriadi dan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana. Pencopotan dua pejabat kepolisian daerah ini karena dianggap tidak melaksanakan perintah dalam menengakkan protokol kesehatan Covid-19
Baca Juga: Langgar Penegakan Protokol Kesehatan, Kapolri Copot 2 Kapolda Sekaligus
Sebagai penggantinya, Kapolda Jabar digantikan oleh Putera Indramayu, Irjen Ahmad dofiri dan Irjen Rudy Sufahriadi diangkat dalam jabatan baru sebagai widekswara tingkat 1 Lemdiklat Polri.
Sementara, Kapolda Jawa Timur Irjen Muhammad Fadil diangkat menjadi Kapolda Metro Jaya. Pencopotan ini berdasarkan surat telegram yang dikeluarkan Kapolri Jenderal Idham Azis dengan nomor ST 3222/XI/Kep/2020 tanggal 16 November 2020.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dirumorkan Bela Timnas Indonesia di Ronde 4, Leeds Bakal Usir Pascal Struijk
- Tak Perlu Naturalisasi, 4 Pemain Keturunan Jebolan Akademi Top Eropa Bisa Langsung Bela Timnas
- Berbalik 180 Derajat, Mantan Rektor UGM Sofian Effendi Cabut Pernyataan Soal Ijazah Jokowi
- Erika Carlina Bikin Geger, Akui Hamil 9 Bulan di Luar Nikah: Ini Kesalahan Terbesarku
- 10 Rekomendasi Kulkas 2 Pintu Harga Rp1 Jutaan, Anti Bunga Es dan Hemat Listrik
Pilihan
-
Jokowi: Saya Akan Bekerja Keras untuk PSI
-
BREAKING NEWS! Menang Telak, Kaesang Pangarep Pimpin PSI Lagi
-
Karhutla Riau Makin Meluas sampai 'Ekspor' Asap ke Malaysia
-
Singgung Jokowi, Petinggi Partai Sebut PSI Bisa Gulung Tikar, Apa Maksudnya?
-
Kongres PSI: Tiba di Solo, Bro Ron Pede Kalahkan Kaesang Pangarep
Terkini
-
Tragedi Pesta Rakyat Garut, Dedi Mulyadi Nyatakan Siap Diperiksa Polisi
-
Respons Dedi Mulyadi Jika Harus Dipanggil Polisi Kasus Pesta Rakyat
-
Tragedi di Gang Sempit Cimahi: Dua Pekerja Tertimbun Longsor, Evakuasi Penuh Perjuangan
-
Stylish & Aman? Intip Tren Desain Pintu Rumah yang Wajib Diketahui
-
Kemiskinan dan Manajemen Acara Buruk Penyebab 3 Nyawa Melayang di Pesta Rakyat Garut?