SuaraJabar.id - Kapolri mencopot Irjen Pol Rudy Sufahriadi atau Rudy Gajah dari jabatannya sebagai Kapolda Jawa Barat, Senin (17/11/2020). Terkait hal ini, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil ikut angkat bicara.
Pria yang akrab disapa Kang Emil ini mengatakan, Rudy Gajah selama ini sudah bekerja baik selama pandemi Covid-19.
"Saya mengucapkan terima kasih ya karena selama proes mengendalikan Covid-19 dari Maret sampai hari ini. Bagi saya pribadi kerjanya (Rudy) sudah luar biasa," ujar Kang Emil kepada wartawan, Selasa (17/11).
Emil mengatakan, Rudy berani menegakkan protokol kesehatan Covid-19 selama ini. Karena kerap berkomunikasi, Rudy dianggap menjadi sosok yang mendedikasikan waktunya untuk berbagai kegiatan di tengah pandemi sulit ini.
"Jadi saya kira orang dengan sosok Pak Rudy, saya apresiasi luar biasa," katanya.
Menurut Emil, pergeseran jabatan di Polri merupakan hal lumrah dalam sebuah institusi. Maka, bukan domain kepala daerah untuk memastikan seorang Kapolda atau pejabat lainnya tetap berada di posisinya sekarang.
"Saya kira itu diperlukan ya, karena dinamika-dinamika tidak bisa dihindari," kata Emil.
Terkait kemungkinan alasan pencopotan karena adanya pelanggaran protokol kesehatan, Emil enggan berkomentar lebih panjang. Namun, Emil menegaskan bahwa dinamika selama pandemi Covid-19 ini sudah pasti ada.
Kemarin, Kapolri Jenderal Idham Azis mencopot Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Irjen Rudy Sufahriadi dan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana. Pencopotan dua pejabat kepolisian daerah ini karena dianggap tidak melaksanakan perintah dalam menengakkan protokol kesehatan Covid-19
Baca Juga: Langgar Penegakan Protokol Kesehatan, Kapolri Copot 2 Kapolda Sekaligus
Sebagai penggantinya, Kapolda Jabar digantikan oleh Putera Indramayu, Irjen Ahmad dofiri dan Irjen Rudy Sufahriadi diangkat dalam jabatan baru sebagai widekswara tingkat 1 Lemdiklat Polri.
Sementara, Kapolda Jawa Timur Irjen Muhammad Fadil diangkat menjadi Kapolda Metro Jaya. Pencopotan ini berdasarkan surat telegram yang dikeluarkan Kapolri Jenderal Idham Azis dengan nomor ST 3222/XI/Kep/2020 tanggal 16 November 2020.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 4 Mobil Keluarga Bekas 50 Jutaan: Mesin Awet, Cocok Pemakaian Jangka Panjang
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
Terkini
-
4 Tips Belanja Sayur Online Dari Rumah, Pilih Toko Tepercaya Seperti BlibliFresh
-
Fakta-fakta di Balik Video Viral Pengeroyokan Guru: Ada Tantangan Duel Jantan Saat Jam Istirahat
-
Basarnas Pantau Ketat Kebakaran di Kedalaman Tambang Emas Pongkor
-
Dirjen Politik Kemendagri Akmal Malik Ajak Kepala Daerah Wujudkan Asta Cita Bidang Ketahanan Pangan
-
Viral Screenshot Jokowi Minta Jangan Dipenjara Soal Ijazah Palsu, Ini Fakta Sebenarnya