SuaraJabar.id - Kapolri mencopot Irjen Pol Rudy Sufahriadi atau Rudy Gajah dari jabatannya sebagai Kapolda Jawa Barat, Senin (17/11/2020). Terkait hal ini, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil ikut angkat bicara.
Pria yang akrab disapa Kang Emil ini mengatakan, Rudy Gajah selama ini sudah bekerja baik selama pandemi Covid-19.
"Saya mengucapkan terima kasih ya karena selama proes mengendalikan Covid-19 dari Maret sampai hari ini. Bagi saya pribadi kerjanya (Rudy) sudah luar biasa," ujar Kang Emil kepada wartawan, Selasa (17/11).
Emil mengatakan, Rudy berani menegakkan protokol kesehatan Covid-19 selama ini. Karena kerap berkomunikasi, Rudy dianggap menjadi sosok yang mendedikasikan waktunya untuk berbagai kegiatan di tengah pandemi sulit ini.
"Jadi saya kira orang dengan sosok Pak Rudy, saya apresiasi luar biasa," katanya.
Menurut Emil, pergeseran jabatan di Polri merupakan hal lumrah dalam sebuah institusi. Maka, bukan domain kepala daerah untuk memastikan seorang Kapolda atau pejabat lainnya tetap berada di posisinya sekarang.
"Saya kira itu diperlukan ya, karena dinamika-dinamika tidak bisa dihindari," kata Emil.
Terkait kemungkinan alasan pencopotan karena adanya pelanggaran protokol kesehatan, Emil enggan berkomentar lebih panjang. Namun, Emil menegaskan bahwa dinamika selama pandemi Covid-19 ini sudah pasti ada.
Kemarin, Kapolri Jenderal Idham Azis mencopot Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Irjen Rudy Sufahriadi dan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana. Pencopotan dua pejabat kepolisian daerah ini karena dianggap tidak melaksanakan perintah dalam menengakkan protokol kesehatan Covid-19
Baca Juga: Langgar Penegakan Protokol Kesehatan, Kapolri Copot 2 Kapolda Sekaligus
Sebagai penggantinya, Kapolda Jabar digantikan oleh Putera Indramayu, Irjen Ahmad dofiri dan Irjen Rudy Sufahriadi diangkat dalam jabatan baru sebagai widekswara tingkat 1 Lemdiklat Polri.
Sementara, Kapolda Jawa Timur Irjen Muhammad Fadil diangkat menjadi Kapolda Metro Jaya. Pencopotan ini berdasarkan surat telegram yang dikeluarkan Kapolri Jenderal Idham Azis dengan nomor ST 3222/XI/Kep/2020 tanggal 16 November 2020.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
Terkini
-
Sentil Masalah Sinyal, Komisi V DPR RI Tanya Kenapa Argo Bromo Anggrek Tak Berhenti?
-
Tragedi Tabrakan Kereta di Bekasi Timur: Korban Tewas Bertambah Jadi 14 Orang
-
Kronologi Lengkap Kecelakaan Beruntun di Bekasi Timur: Bermula dari Mobil di Jalur Perlintasan
-
KA Pandalungan dan Blambangan Ekspres Beroperasi Sesuai Jadwal Usai Tragedi Tabrakan di Bekasi
-
Kesaksian Korban Selamat: Lokomotif Argo Bromo Tembus Gerbong Belakang CommuterLine di Bekasi