SuaraJabar.id - Ada-ada saja ulah para pengedar narkoba ini. Untuk memikat pelanggan, mereka membuat promo hadiah t-shirt untuk setiap pembelian paket barang haram.
Para pengedar ini akhirnya ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi. Jumlahnya cukup banyak, ada 18 orang yang ditangkap.
Polisi mengatakan, jaringan pengedar narkoba ini menyasar kalangan mahasiswa dan pelajar di Bandung Raya. Dari tersangka, petugas menyita barang bukti narkoba jenis ganja, tembakau sintetis atau gorilla, dan sabu.
Kapolres Cimahi AKBP Indra Setiawan mengatakan, para pelaku menjalankan aksinya dengan memanfaatkan jasa ekpedisi dan sistem tempel. Pembeli sebagian besar mahasiswa dan pelajar, namun antara penjual dan pembeli ini tidak bertemu.
"Total 18 tersangka ini ada juga di antaranya residivis. Secara keseluruhan, mereka menjalankan aksinya di wilayah Cimahi di lima lokasi, delapan di Bandung Barat, dan satu di Bandung," kata Kapolres Cimahi saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Rabu (18/11/2020).
Dari para pelaku, anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain, 107,88 gram shabu, 56,84 gram ganja, 1776,42 gram tembakau sintetis, 12 lakban, 4 timbangan, 14 telepon seluler, dan tiga bungkus plastik.
Para pelaku dijerat Pasal 111 ayat 1 dan 2, Pasal 112 ayat 1 dan 2, Pasal 114 ayat 1 dan 2, Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.
"Ancaman hukumannya minimal empat tahun penjara dan maksimal seumur hidup. Sementara denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp10 miliar," kata Indra.
Kasat Narkoba Polres Cimahi AKP Nasrudin mengatakan, narkoba yang dijual oleh pelaku ada hasil produksi sendiri tapi ada juga yang dikirim dari daerah lain. Untuk kualitas barang masuk dalam golongan terbaik, tapi dijual dengan harga murah sehingga banyak konsumen tertarik.
Baca Juga: Cerita 2 Geng Bandar Narkoba di Riau, Dibekingi Lawyer & Dikendalikan Napi
Bahkan, kata AKP Nasrudin, ada tersangka yang memberikan bonus t-shirt dalam setiap pembelian setiap gram sabu atau ganja. Selain untuk menutupi aksi jual beli barang haram tersebut, hal itu juga untuk menarik lebih banyak pembeli dari kalangan mahasiswa dan pelajar.
"Barangnya kualitas premium tapi dijual Rp100.000-150.000/gram, cukup murah jadi banyak yang beli. Total nominal dari ganja sintetis yang dimankan mencapai sekitar Rp200 juta, sedangkan dari sabu sekitar Rp100 juta," kata AKP Nasrudin.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
- 5 HP Xiaomi RAM Besar Termurah, Baterai Awet untuk Multitasking Harian
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
Terkini
-
Tega Lakukan Kekerasan Seksual, Anak Tiri di Cirebon Laporkan Ayah Sambung ke Polisi
-
Persib vs PSM Makassar: 6 Poin Penting Pesan Pak Haji Umuh untuk Jaga Tahta Klasemen
-
'Satu Foto Sejuta Cerita' Dedie A. Rachim Terpukau oleh Karya Jurnalistik di APFI 2026
-
Tanpa Bojan Hodak dan Dua Pilar Asing, Bos Umuh Tuntut Persib Tetap Bermental Juara
-
Terungkap! Pembunuhan Pelajar di Bantaran Citarum: Pisau Dapur Sudah Disiapkan Pelaku