SuaraJabar.id - Ada-ada saja ulah para pengedar narkoba ini. Untuk memikat pelanggan, mereka membuat promo hadiah t-shirt untuk setiap pembelian paket barang haram.
Para pengedar ini akhirnya ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi. Jumlahnya cukup banyak, ada 18 orang yang ditangkap.
Polisi mengatakan, jaringan pengedar narkoba ini menyasar kalangan mahasiswa dan pelajar di Bandung Raya. Dari tersangka, petugas menyita barang bukti narkoba jenis ganja, tembakau sintetis atau gorilla, dan sabu.
Kapolres Cimahi AKBP Indra Setiawan mengatakan, para pelaku menjalankan aksinya dengan memanfaatkan jasa ekpedisi dan sistem tempel. Pembeli sebagian besar mahasiswa dan pelajar, namun antara penjual dan pembeli ini tidak bertemu.
"Total 18 tersangka ini ada juga di antaranya residivis. Secara keseluruhan, mereka menjalankan aksinya di wilayah Cimahi di lima lokasi, delapan di Bandung Barat, dan satu di Bandung," kata Kapolres Cimahi saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Rabu (18/11/2020).
Dari para pelaku, anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain, 107,88 gram shabu, 56,84 gram ganja, 1776,42 gram tembakau sintetis, 12 lakban, 4 timbangan, 14 telepon seluler, dan tiga bungkus plastik.
Para pelaku dijerat Pasal 111 ayat 1 dan 2, Pasal 112 ayat 1 dan 2, Pasal 114 ayat 1 dan 2, Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.
"Ancaman hukumannya minimal empat tahun penjara dan maksimal seumur hidup. Sementara denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp10 miliar," kata Indra.
Kasat Narkoba Polres Cimahi AKP Nasrudin mengatakan, narkoba yang dijual oleh pelaku ada hasil produksi sendiri tapi ada juga yang dikirim dari daerah lain. Untuk kualitas barang masuk dalam golongan terbaik, tapi dijual dengan harga murah sehingga banyak konsumen tertarik.
Baca Juga: Cerita 2 Geng Bandar Narkoba di Riau, Dibekingi Lawyer & Dikendalikan Napi
Bahkan, kata AKP Nasrudin, ada tersangka yang memberikan bonus t-shirt dalam setiap pembelian setiap gram sabu atau ganja. Selain untuk menutupi aksi jual beli barang haram tersebut, hal itu juga untuk menarik lebih banyak pembeli dari kalangan mahasiswa dan pelajar.
"Barangnya kualitas premium tapi dijual Rp100.000-150.000/gram, cukup murah jadi banyak yang beli. Total nominal dari ganja sintetis yang dimankan mencapai sekitar Rp200 juta, sedangkan dari sabu sekitar Rp100 juta," kata AKP Nasrudin.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Pertamax Tetap, Daftar Harga BBM yang Naik Mulai 1 Oktober
-
Lowongan Kerja PLN untuk Lulusan D3 hingga S2, Cek Cara Daftarnya
-
Here We Go! Jelang Lawan Timnas Indonesia: Arab Saudi Krisis, Irak Limbung
-
Berharap Pada Indra Sjafri: Modal Rekor 59% Kemenangan di Ajang Internasional
-
Penyumbang 30 Juta Ton Emisi Karbon, Bisakah Sepak Bola Jadi Penyelamat Bumi?
Terkini
-
PPP Jabar Ungkap Drama Muktamar X, Dukungan Penuh untuk Agus Suparmanto
-
31 Kepala Sekolah di Cianjur Dicopot, Wakil Rakyat Turun Tangan Usut Polemik Masa Jabatan
-
Hore! Retribusi Berlapis Pintu Masuk Cibodas Resmi Dihapus, Wisatawan Kini Cuma Bayar Sekali
-
Menggeliat di Tanah Priangan: Kopi Excelsa Sumedang ke Panggung Dunia
-
Keajaiban di Sidoarjo: Tim SAR Selamatkan 3 Santri dari Reruntuhan Ponpes!